Staf Khusus Presiden

lembaga nonstruktural pemerintah Indonesia

Staf Khusus Presiden adalah lembaga non struktural yang dibentuk untuk memperlancar pelaksanaan tugas Presiden Republik Indonesia, yang melaksanakan tugas tertentu di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan Kementerian dan instansi pemerintah lainnya.

Berdasarkan Perpres 3 tahun 2011 tentang Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden, Staf Khusus, tugasnya dikoordinasikan, dan diberikan dukungan administrasi oleh, dan bertanggungjawab kepada Sekretaris Kabinet. Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan struktural eselon I.a. Staf Khusus Presiden dapat berasal dari Pegawai Negeri (Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Polri) atau bukan Pegawai Negeri. Masa bakti Staf Khusus Presiden paling lama sama dengan masa jabatan Presiden yang bersangkutan.

Staf Khusus bersifat Operasional, yaitu melekat 24 jam bersama Presiden, berbeda dengan Dewan Pertimbangan Presiden dan lembaga seperti Unit Kerja Presiden / Kantor Staf Presiden

Susunan Staf Khusus President

Staf Khusus Presiden terdiri atas:

Daftar Staf Khusus Presiden

Periode 2004–2009

 
Foto Resmi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono periode 2004–2009

Saat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjabat pertama kali, Staf Khusus beliau diantaranya yaitu:[1]

  1. Andi Mallarangeng (Bidang Hubungan Dalam Negeri merangkap Juru Bicara Presiden bidang Dalam Negeri)
  2. Dino Patti Djalal (Bidang Hubungan Luar Negeri merangkap Juru Bicara Presiden bidang Luar Negeri)
  3. Sardan Marbun (Bidang Pemberantasan KKN)
  4. Denny Indrayana (Staf Khusus Presiden Bidang Hukum)
  5. Heru Lelono (Staf Khusus Presiden Bidang Otonomi dan Pemerintahan Daerah)
  6. Brigjen TNI Kurdi Mustofa(Bidang Komunikasi Sosial)
  7. Brigjen TNI R Ediwan Prabowo (Sekretaris Pribadi Presiden)
  8. Irvan Edison (Bidang Pertahanan & Keamanan)
  9. Yenny Zannuba Wahid (Bidang Komunikasi Politik); Mengundurkan diri 2007, digantikan oleh M. Djali Yusuf

Periode 2009–2014

 
Foto Resmi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono periode 2009–2014

Pada Masa Kabinet Indonesia Bersatu II (2009-2014) atau Periode ke-2 SBY menjabat. Selain mempertahankan beberapa staf khusus dan mengganti serta menambah beberapa posisi baru,[2][3] presiden Yudhoyono juga membentuk Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4).[4]

  1. Dino Patti Djalal (Staf Khusus Presiden Bidang Hubungan Luar Negeri merangkap Juru Bicara Presiden bidang Luar Negeri); sampai tahun 2010, kemudian menjadi Duta Besar RI untuk Amerika Serikat (2010-2013), dan Wakil Menteri Luar Negeri (2014)
  2. Julian Aldrin Pasha, (Staf Khusus Presiden Bidang Hubungan Dalam Negeri merangkap Juru Bicara Presiden); Menggantikan Andi Mallarangeng yang menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga Kabinet Indonesia Bersatu II
  3. Ahmad Yani Basuki (Staf Khusus Presiden Bidang Publikasi dan Dokumentasi)
  4. Velix Wanggai, (Staf Khusus Presiden Bidang Otonomi Daerah / Papua)
  5. Andi Arief, (Staf Khusus Presiden Bidang Bantuan Sosial dan Bencana Alam)
  6. Jusuf Wangkar, (Staf Khusus Presiden Bidang Pangan dan Energi); Mengundurkan diri tahun 2013, digantikan Hariyanto (sebelumnya Wakil Sekretaris Pribadi)
  7. Daniel Theodore Sparringa (Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Politik)
  8. Sardan Marbun (Staf Khusus bidang Komunikasi Sosial)
  9. Denny Indrayana (Staf Khusus Presiden bidang Hukum dan Pemberantasan KKN); Sampai 2011, kemudian diangkat menjadi Wakil Menteri Hukum dan HAM. Jabatan Staf Khusus bidang Hukum dihapuskan.
  10. Heru Lelono (Staf Khusus bidang Informasi dan Hubungan Masyarakat)
  11. Teuku Faizasyah (Staf Khusus Presiden Bidang Hubungan Luar Negeri); Menggantikan Dino Patti Djalal yang menjadi Dubes RI untuk Amerika Serikat
  12. Firmanzah (Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi); Sejak 2012-2014
  13. Brigjen Agung Risdhianto (Sekretaris Pribadi Presiden) sampai 2011, digantikan Kolonel Kustanto Widiatmoko
  14. Kuntoro Mangkusubroto (Kepala UKP4); Bersamaan dengan Masa Bakti Kabinet

Periode 2014–2019

 
Foto Resmi Presiden Joko Widodo periode 2014–2019

Pada Masa Kabinet Kerja (2014-2019) atau saat Presiden Joko Widodo mulai menjabat, Jokowi juga mengangkat beberapa Staf Khusus. Jokowi juga membubarkan UKP4 dan membentuk lembaga Kantor Staf Kepresidenan (lembaga khusus di bawah Presiden, berbeda dengan Staf Khusus)

  1. Teten Masduki (sebelumnya pada September 2015 dilantik sebagai Kepala Staf Kepresidenan, namun pada Januari 2018 kembali lagi menjadi Staf Khusus, Koordinator Staf Ahli)[5]
  2. Johan Budi (Bidang Komunikasi & Juru Bicara Presiden)
  3. AAGN Ari Dwipayana (Bidang Komunikasi)[6]
  4. Sukardi Rinakit (Bidang Politik dan Pers)
  5. Lenis Kogoya (Bidang Papua)
  6. Gories Mere (Bidang Inteligen dan Keamanan)
  7. Diaz Hendropriyono (Bidang Sosial)
  8. Siti Ruhaini Dzuhayatin[7] (Bidang Keagamaan Internasional)
  9. Abdul Ghofarruzin (Bidang Keagamaan)
  10. Ahmad Erani Yustika (Bidang Dana Desa)
  11. Adita Irawati (Bidang Komunikasi ke Kementerian dan Lembaga)

Referensi

  1. ^ "Presiden Gelar Pertemuan Dengan Wantimpres, UKP3R dan Staf Khusus". Kementerian Sekretariat Negara RI. 30 Oktober 2008. Diakses tanggal 26 Oktober 2019. 
  2. ^ "Presiden Resmi Angkat 10 Staf Khusus". Tempo.co. 19 November 2009. Diakses tanggal 26 Oktober 2019. 
  3. ^ "Presiden SBY Angkat 10 Staf Khusus". detikNews. 19 November 2009. Diakses tanggal 26 Oktober 2019. 
  4. ^ "SBY: Wajar Pro dan Kontra Susunan Kabinet". Republika. 22 Oktober 2019. Diakses tanggal 26 Oktober 2019. 
  5. ^ Media, Kompas Cyber (2018-01-17). "Teten Masduki Jadi Komandan Staf Khusus Presiden - Kompas.com". KOMPAS.com (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2018-05-11. 
  6. ^ "Ari Dwipayana | Universitas Gadjah Mada (Yogyakarta) - Academia.edu". ugm.academia.edu. Diakses tanggal 2019-03-08. 
  7. ^ Media, Kompas Cyber. "INFOGRAFIK: Para Staf Khusus Presiden... Halaman all". KOMPAS.com. Diakses tanggal 2019-09-14. 

Lihat Pula

Tautan Dasar Hukum