Staf Khusus Presiden
Staf Khusus Presiden adalah lembaga non struktural yang dibentuk untuk memperlancar pelaksanaan tugas Presiden Republik Indonesia, yang melaksanakan tugas tertentu di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan Kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
Berdasarkan Perpres 3 tahun 2011 tentang Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden, Staf Khusus, tugasnya dikoordinasikan, dan diberikan dukungan administrasi oleh, dan bertanggungjawab kepada Sekretaris Kabinet. Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan struktural eselon I.a. Staf Khusus Presiden dapat berasal dari Pegawai Negeri (Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Polri) atau bukan Pegawai Negeri. Masa bakti Staf Khusus Presiden paling lama sama dengan masa jabatan Presiden yang bersangkutan.
Staf Khusus bersifat Operasional, yaitu melekat 24 jam bersama Presiden, berbeda dengan Dewan Pertimbangan Presiden dan lembaga seperti Unit Kerja Presiden / Kantor Staf Presiden
Susunan Staf Khusus President
Staf Khusus Presiden terdiri atas:
- Sekretaris Pribadi Presiden
- Juru Bicara Presiden
- Bidang Hubungan Internasional
- Bidang Informasi/Public Relation
- Bidang Komunikasi Politik
- Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
- Bidang Komunikasi Sosial
- Bidang Pangan dan Energi
- Bidang Pembangunan Daerah dan Otonomi Daerah
- Bidang Perubahan Iklim
- Bidang Publikasi dan Dokumentasi
- Bidang Bantuan Sosial dan Bencana
Daftar Staf Khusus Presiden
Periode 2004–2009
Saat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjabat pertama kali, Staf Khusus beliau diantaranya yaitu:[1]
- Andi Mallarangeng (Bidang Hubungan Dalam Negeri merangkap Juru Bicara Presiden bidang Dalam Negeri)
- Dino Patti Djalal (Bidang Hubungan Luar Negeri merangkap Juru Bicara Presiden bidang Luar Negeri)
- Sardan Marbun (Bidang Pemberantasan KKN)
- Denny Indrayana (Staf Khusus Presiden Bidang Hukum)
- Heru Lelono (Staf Khusus Presiden Bidang Otonomi dan Pemerintahan Daerah)
- Brigjen TNI Kurdi Mustofa(Bidang Komunikasi Sosial)
- Brigjen TNI R Ediwan Prabowo (Sekretaris Pribadi Presiden)
- Irvan Edison (Bidang Pertahanan & Keamanan)
- Yenny Zannuba Wahid (Bidang Komunikasi Politik); Mengundurkan diri 2007, digantikan oleh M. Djali Yusuf
Periode 2009–2014
Pada Masa Kabinet Indonesia Bersatu II (2009-2014) atau Periode ke-2 SBY menjabat. Selain mempertahankan beberapa staf khusus dan mengganti serta menambah beberapa posisi baru,[2][3] presiden Yudhoyono juga membentuk Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4).[4]
- Dino Patti Djalal (Staf Khusus Presiden Bidang Hubungan Luar Negeri merangkap Juru Bicara Presiden bidang Luar Negeri); sampai tahun 2010, kemudian menjadi Duta Besar RI untuk Amerika Serikat (2010-2013), dan Wakil Menteri Luar Negeri (2014)
- Julian Aldrin Pasha, (Staf Khusus Presiden Bidang Hubungan Dalam Negeri merangkap Juru Bicara Presiden); Menggantikan Andi Mallarangeng yang menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga Kabinet Indonesia Bersatu II
- Ahmad Yani Basuki (Staf Khusus Presiden Bidang Publikasi dan Dokumentasi)
- Velix Wanggai, (Staf Khusus Presiden Bidang Otonomi Daerah / Papua)
- Andi Arief, (Staf Khusus Presiden Bidang Bantuan Sosial dan Bencana Alam)
- Jusuf Wangkar, (Staf Khusus Presiden Bidang Pangan dan Energi); Mengundurkan diri tahun 2013, digantikan Hariyanto (sebelumnya Wakil Sekretaris Pribadi)
- Daniel Theodore Sparringa (Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Politik)
- Sardan Marbun (Staf Khusus bidang Komunikasi Sosial)
- Denny Indrayana (Staf Khusus Presiden bidang Hukum dan Pemberantasan KKN); Sampai 2011, kemudian diangkat menjadi Wakil Menteri Hukum dan HAM. Jabatan Staf Khusus bidang Hukum dihapuskan.
- Heru Lelono (Staf Khusus bidang Informasi dan Hubungan Masyarakat)
- Teuku Faizasyah (Staf Khusus Presiden Bidang Hubungan Luar Negeri); Menggantikan Dino Patti Djalal yang menjadi Dubes RI untuk Amerika Serikat
- Firmanzah (Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi); Sejak 2012-2014
- Brigjen Agung Risdhianto (Sekretaris Pribadi Presiden) sampai 2011, digantikan Kolonel Kustanto Widiatmoko
- Kuntoro Mangkusubroto (Kepala UKP4); Bersamaan dengan Masa Bakti Kabinet
Periode 2014–2019
Pada Masa Kabinet Kerja (2014-2019) atau saat Presiden Joko Widodo mulai menjabat, Jokowi juga mengangkat beberapa Staf Khusus. Jokowi juga membubarkan UKP4 dan membentuk lembaga Kantor Staf Kepresidenan (lembaga khusus di bawah Presiden, berbeda dengan Staf Khusus)
- Teten Masduki (sebelumnya pada September 2015 dilantik sebagai Kepala Staf Kepresidenan, namun pada Januari 2018 kembali lagi menjadi Staf Khusus, Koordinator Staf Ahli)[5]
- Johan Budi (Bidang Komunikasi & Juru Bicara Presiden)
- AAGN Ari Dwipayana (Bidang Komunikasi)[6]
- Sukardi Rinakit (Bidang Politik dan Pers)
- Lenis Kogoya (Bidang Papua)
- Gories Mere (Bidang Inteligen dan Keamanan)
- Diaz Hendropriyono (Bidang Sosial)
- Siti Ruhaini Dzuhayatin[7] (Bidang Keagamaan Internasional)
- Abdul Ghofarruzin (Bidang Keagamaan)
- Ahmad Erani Yustika (Bidang Dana Desa)
- Adita Irawati (Bidang Komunikasi ke Kementerian dan Lembaga)
Referensi
- ^ "Presiden Gelar Pertemuan Dengan Wantimpres, UKP3R dan Staf Khusus". Kementerian Sekretariat Negara RI. 30 Oktober 2008. Diakses tanggal 26 Oktober 2019.
- ^ "Presiden Resmi Angkat 10 Staf Khusus". Tempo.co. 19 November 2009. Diakses tanggal 26 Oktober 2019.
- ^ "Presiden SBY Angkat 10 Staf Khusus". detikNews. 19 November 2009. Diakses tanggal 26 Oktober 2019.
- ^ "SBY: Wajar Pro dan Kontra Susunan Kabinet". Republika. 22 Oktober 2019. Diakses tanggal 26 Oktober 2019.
- ^ Media, Kompas Cyber (2018-01-17). "Teten Masduki Jadi Komandan Staf Khusus Presiden - Kompas.com". KOMPAS.com (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2018-05-11.
- ^ "Ari Dwipayana | Universitas Gadjah Mada (Yogyakarta) - Academia.edu". ugm.academia.edu. Diakses tanggal 2019-03-08.
- ^ Media, Kompas Cyber. "INFOGRAFIK: Para Staf Khusus Presiden... Halaman all". KOMPAS.com. Diakses tanggal 2019-09-14.
Lihat Pula
Tautan Dasar Hukum
- Peraturan Presiden Republik Indonesia
- Perpres No. 40 tahun 2005 tentang Staf Khusus Presiden (PDF). Badan Pembinaan Hukum Nasional. 19 Mei 2005. Diakses tanggal 26 Oktober 2019.
- Perpres No. 43A tahun 2009 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2005 tentang Staf Khusus Presiden (PDF). Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. 20 Oktober 2009. Diakses tanggal 26 Oktober 2019.
- Perpres No. 3 tahun 2011 tentang Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden (PDF). Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 5 Januari 2011. Diakses tanggal 26 Oktober 2019.
- Perpres No. 17 tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden. Badan Koordinasi Penanaman Modal. 14 Februari 2012. Diakses tanggal 26 Oktober 2019.
- Perpres No. 55 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden. Badan Koordinasi Penanaman Modal. 4 Mei 2015. Diakses tanggal 26 Oktober 2019.
- Perpres No. 39 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden (PDF). Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat Kabinet RI. 25 April 2018. Diakses tanggal 26 Oktober 2019.