Wikipedia:Bak pasir

Revisi sejak 5 November 2019 14.12 oleh Leonardus dagung (bicara | kontrib) (Pentingnya Partisipasi Aktif Masyarakat Dalam Melakukan Pengawasan)

Salah satu tugas Bawaslu menurut UU adalah melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu. Sebagai instrumen vertikal, Panwaslu Kabupaten merupakan salah satu faktor penentu maksimal tidaknya Bawaslu menjalankan tugas pengawasannya tersebut. Oleh karena itu dibutuhan kemampuan serta kreativitas terbatas dari anggota Panwaslu agar secara maksimal menjalankan fungsi pengawasannya Salah satu stakeholder utama Bawaslu dalam melakukan pengawasan pemilu ialah masyarakat. Sebagai stakeholder, masyarakat dapat menjadi subjek pelanggaran pemilu, tetapi ada juga saat dimana masyarakat justru menjadi objek dari pelanggaran pemilu tersebut. Oleh karena itu, dituntut kemampuan Bawaslu untuk menghindarkan masyarakat sebagai pelaku maupun korban pelanggaran tersebut. Bawaslu dalam kapasitasnya sebagai lembaga yang bersifat tetap semestinya mampu dengan seluruh infrastruktur yang dimiliki menjalankan tugas pengawasan tersebut. Namun pada prakteknya, kadang kesulitan pengawasan justru timbul karena luasnya wilayah pengawasan dan dukungan infrastruktur itu sendiri yang tidak memadai. Misalkan pada Pemilu 2018 Di Kecamatan Kuwus Satu orang anggota Panwascam pada harus bekerja ekstra melakukan koordinasi atas pengawasan terhadap seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu di 10 Desa 2 kelurahan itu. Padahal, dari segi jumlah penduduk dan bentang alam sangat tidak mungkin diurusi oleh satu orang. Dengan bentang geografis yang demikian, maka diperlukan sebuah sistem pengawasan terpadu yang melibatkan masyarakat secara aktif. Pelibatan masyarakat dalam aktivitas pemilu sebagai infrastruktur demokrasi sebenarnya bukan hal baru. Samuel Huntington (1992) sudah mengulasnya dalam bukunya Partisipasi poltik. Huntington menguraikan salah satu partisipasi politik warga adalah dengan terlibat dalam aktivitas pemilu. Namun aktivitas pemilu yang dimaksudkan oleh Huntington adalah terbatas pada aktivitas mengorganisir dukungan politik untuk mendukung kandidat tertentu. Pada akhirnya ialah pelibatan masyarakat untuk memberikan hak suaranya pada sebuah pemilu. Huntington belum secara detail mengulas tentang partisipasi warga dalam kaitannya melakukan pengawasan agar suara rakyat pada sebuah pemilu dapat aman dari segala bentuk kecurangan. Kabupaten Manggarai Barat telah beberapa kali melaksanakan pemilihan umum secara langsung. Baik pemilihan kepala daerah Bupati/Gubernur, Pemilihan Presiden/Wakil Presiden maupun pemilihan Legislatif. Dari pengalaman panjang melaksanakan pemilihan umum tersebut, pelanggaran pemilu setidaknya terjadi di semua tahapan. Baik sebelum pemilihan, pada saat hari pemilihan/pemberian suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), maupun setelah hari pemilihan yang tahapannya masih panjang sampai pada akhirnya pengumuman hasil pemilu secara resmi. Kecurangan ataupun pelanggaran tersebut tidak lepas dari fungsi pengawasan Bawaslu yang masih membutuhkan mekanisme pengawasan ketat agar benar-benar zero tolerant terhadap pelanggaran. Salah satu yang dapat dilakukan ialah melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam melakukan pengawasan. Dalam konteks kabupaten Manggarai Barat, Panwaslu harus menerapkan sistem pengawasan partisipatif untuk maksimalnya pengawasan pemilu. Pengawasan partisipatif yang dimaksud ialah melibatkan masyarakat untuk menjadi manusia aktif memantau sekaligus mengawasi setiap tahapan pemilu yang berlangsung dalam lingkungannya. Untuk setiap potensi kecurangan atau pelanggaran yang terjadi, masyarakat secara aktif memiliki jalur langsung dengan pihak berwenang baik kepolisian maupun Panwas itu sendiri agar laporannya segera ditindak lanjuti. Jalur langsung dimaksud dapat memanfaatkan sistem komunikasi dan informasi agar efektif dan efisien. Dengan sistem dan jalur yang langsung tersebut, masyarakat akan memiliki kepercayaan dan keyakinan bahwa laporannya akan ditindaklanjuti. Salah satu tantangan mekanisme pengawasan partisipatif ini adalah meningkatkan kemauan dan keaktifan masyarakat untuk melaporkan setiap ada pelanggaran atau kecurangan yang ditemui. Membangun kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat tersebut merupakan kunci berhasil tidaknya strategi pengawasan ini. Dibutuhkan sosialisasi yang massif secara langsung baik dengan berbagai media dan alat peraga untuk memberitahu masyarakat tentang hak-hak politiknya.Propaganda pada alat peraga harus menempatkan bawaslu sebagai bagian dari masyarakat yang dirugikan haknya jika terjadi kecurangan atau pelanggaran dalam sebuah tahapan pemilu. Selain peningkatan kesadaran masyarakat, juga kedekatan komisioner atau anggota panitia dengan masyarakat menjadi kunci keberhasilan partisipatif. Masyarakat hanya akan mau mengambil inisiatif untuk terlibat dalam pengawasan pemilu secara aktif jika merasa dekat dengan Panwaslu sehingga Banwaslu sebagai agent dari pembaharuan Demokrasi yang aman dan tertib demi mewujudkan Indonesia Maju.