Empat Pilar Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Templat ini sedang dipersiapkan dan sedang dikembangkan dan mungkin terjadi perubahan besar. Anda dapat membantu dalam penyuntingan halaman ini. Templat ini terakhir disunting oleh SquidxTi (Kontrib • Log) 1798 hari 912 menit lalu. Jika Anda melihat halaman ini tidak disunting dalam beberapa hari, mohon hapuskan templat ini. |
Empat Pilar Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) adalah empat landasan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang terdiri dari landasan ideologi, konstitusi, persatuan dan kesatuan, dan semangat keberagaman sebagai modal sosial membangun kekuatan bangsa Indonesia. [1]
Empat Pilar MPR RI disosialisasikan kepada seluruh Rakyat Indonesia berdasarkan amanat pasal 5 huruf a dan huruf b, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia untuk memasyarakatkan Ketetapan MPR, Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika kepada masyarakat di seluruh wilayah tanah air. [1]
Referensi
- ^ a b author, Pimpinan MPR dan Badan Sosialisasi MPR RI Periode 2015-2019 (2017). MATERI SOSIALISASI EMPAT PILAR MPR RI. Jakarta: Sekertariat Jendral MPR RI. hlm. xxiv + 216. ISBN 978-602-9053-26-5.
Prana luar
Situs web resmi