Empat Pilar Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia

Revisi sejak 5 November 2019 17.11 oleh SquidxTi (bicara | kontrib) (Saya telah membuat definisi secara ringkas, dan penjelasan mengenai konstitusi yang mengatur. dan saya sudah menambahkan beberapa referesi dari buku dan situs web resmi)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Empat Pilar Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) adalah empat landasan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang terdiri dari landasan ideologi, konstitusi, persatuan dan kesatuan, dan semangat keberagaman sebagai modal sosial membangun kekuatan bangsa Indonesia. [1]

Empat Pilar MPR RI disosialisasikan kepada seluruh Rakyat Indonesia berdasarkan amanat pasal 5 huruf a dan huruf b, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia untuk memasyarakatkan Ketetapan MPR, Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika kepada masyarakat di seluruh wilayah tanah air. [1]

Referensi

  1. ^ a b author, Pimpinan MPR dan Badan Sosialisasi MPR RI Periode 2015-2019 (2017). MATERI SOSIALISASI EMPAT PILAR MPR RI. Jakarta: Sekertariat Jendral MPR RI. hlm. xxiv + 216. ISBN 978-602-9053-26-5. 

Prana luar

Situs web resmi