Resolusi 977 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 977 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 22 Februari 1995. Usai mengulang Resolusi 955 (1994) dimana DKPBB memutuskan untuk membentuk Pengadilan Pidana Internasional untuk Rwanda dan menyatakan laporan Sekjen Boutros Boutros-Ghali, DKPBB memutuskan untuk menempatkannya di Arusha, Tanzania.[1][2]
Resolusi 977 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | 22 Februari 1995 |
Sidang no. | 3.502 |
Kode | S/RES/977 (Dokumen) |
Topik | Rwanda |
Ringkasan hasil | 15 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
Hasil | Diadopsi |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Referensi
- ^ "Site of Rwanda Tribunal". The New York Times. 23 February 1995.
- ^ Bantekas, Ilias; Nash, Susan (2003). International criminal law (edisi ke-2nd). Routledge Cavendish. hlm. 340. ISBN 978-1-85941-776-8.
Pranala luar
- Karya yang berkaitan dengan Resolusi 977 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa di Wikisource
- Text of the Resolution at undocs.org