Resolusi 977 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Revisi sejak 6 November 2019 10.09 oleh Glorious Engine (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Infobox UN resolution |number = 977 |organ = SC |date = 22 Februari |year = 1995 |meeting = 3.502 |code = S/RES/977 |document = https://undocs.org/S/RES/977(1995) |f...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Resolusi 977 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 22 Februari 1995. Usai mengulang Resolusi 955 (1994) dimana DKPBB memutuskan untuk membentuk Pengadilan Pidana Internasional untuk Rwanda dan menyatakan laporan Sekjen Boutros Boutros-Ghali, DKPBB memutuskan untuk menempatkannya di Arusha, Tanzania.[1][2]

Resolusi 977
Dewan Keamanan PBB
Kawasan Arusha, Tanzania
Tanggal22 Februari 1995
Sidang no.3.502
KodeS/RES/977 (Dokumen)
TopikRwanda
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Referensi

  1. ^ "Site of Rwanda Tribunal". The New York Times. 23 February 1995. 
  2. ^ Bantekas, Ilias; Nash, Susan (2003). International criminal law (edisi ke-2nd). Routledge Cavendish. hlm. 340. ISBN 978-1-85941-776-8. 

Pranala luar