Pemisahan kekuasaan juga disebut dengan istilah trias politica adalah sebuah ide bahwa sebuah pemerintahan berdaulat harus dipisahkan antara dua atau lebih kesatuan kuat yang bebas, mencegah satu orang atau kelompok mendapatkan kuasa yang terlalu banyak.

Biasanya kekuasaan dipisah menjadi kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif.

Eksekutif berfungsi melaksanakan Undang-Undang Legislatif berfungsi membuat Undang-undang Yudikatif berfungsi mengadili terhadap pelanggaran Undang-undang


Pranala luar

PEmisahan Kekuasaan merupakan suatu cara pembagian dalam tubuh pemerintahan agar tidak ada penyelahgunaan kekuasaan, antara legislatif, Media:eksekutifPresiden tidak hanya memegang kekuasaan pemerintahan tertinggi (eksekutif) tetapi juga memegang kekuasaan membentuk undang-undang atau kekuasaan legislatif bersama-sama dengan DPR sebagai co-legislator-nya. dan Media:yudikatifkekuasaan kehakiman (yudikatif) dalam UUD 1945 sebelum perubahan dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang.