Empat Pilar Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Templat ini sedang dipersiapkan dan sedang dikembangkan dan mungkin terjadi perubahan besar. Anda dapat membantu dalam penyuntingan halaman ini. Templat ini terakhir disunting oleh SquidxTi (Kontrib • Log) 1886 hari 1200 menit lalu. Jika Anda melihat halaman ini tidak disunting dalam beberapa hari, mohon hapuskan templat ini. |
Empat Pilar Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) adalah empat landasan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang terdiri dari landasan ideologi, konstitusi, persatuan dan kesatuan, dan semangat keberagaman sebagai modal sosial membangun kekuatan bangsa Indonesia. [1]
Empat Pilar MPR RI disosialisasikan kepada seluruh Rakyat Indonesia berdasarkan amanat pasal 5 huruf a dan huruf b, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014[2] tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ditugasi untuk memasyarakatkan Ketetapan MPR, Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika kepada masyarakat di seluruh wilayah tanah air. [1]
Pemasyarakatan empat pilar MPR RI juga selaras dengan upaya MPR RI untuk mewujudkan visi MPR yaitu "Rumah kebangsaan, pengawal ideologi pancasila dan kedaulatan rakyat[3]. Dengan visi tersebut, MPR memiliki mandat konstitusional untuk menjembatani berbagai arus perubahan, pemikiran, serta aspirasi masyarakat dan daerah. sebagai lembaga negara pembentuk konstitusi, MPR akan mengawal ideologi Pancasila sebagaimana termaktub dalam pembukaan UUD NKRI Tahun 1945.[4]
Empat pilar MPR RI terdiri dari Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 jo Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014[2] tentang MPR, DPR, DPD, DAN DPRD Pasal 5 huruf a dan b, Pasal 11 huruf c.
- Peraturan MPR RI NOMOR 1 TAHUN 2014 Tentang Tata Tertib MPR RI Pasal 6 huruf a dan b, Pasal 13 huruf c.
- INPRES NO.6 TAHUN 2005 Tentang Dukungan Kelancaran pelaksanaan Sosialisasi UUD NRI Tahun 1945 yang dilakukan oleh MPR.
Empat Pilar MPR RI
Pancasila
Lihat Juga: Pancasila
Pancasila berkedudukan sebagai dasar dan ideologi negara Indonesia, pandangan hidup (way of life), filosofische grondslag yaitu sebagai fondamen, filsafat, pikiran yang mendalam, dan pemersatu bangsa.[5]
Secara yuridis ketatanegaraan, Pancasila adalah dasar negara Republik Indonesia sebagaimana Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang kelahirannya ditempa dalam proses perjuangan kebangsaaan Indonesia sehingga perlu dipertahankan dan diaktualisasikan. Di samping itu, Pancasila perlu memayungu proses reformasi untuk diarahkan pada 'reinventing and rebuilding' Indonesia dengan berpegangan pada perundang-udangan yang juga berlandaskan Pancasila sebagai dasar negara.[1]
Selain itu, juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011[6] tentang pembentukan peraturan perundang-undangan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara. Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara adalah sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945[4] dan Pancasila ditempatkan sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis bangsa dan negara sehingga setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Referensi
- ^ a b c Periode 2015-2019, Pimpinan MPR dan Badan Sosialisasi MPR RI (2017). MATERI SOSIALISASI EMPAT PILAR MPR RI. Jakarta: Sekertariat Jendral MPR RI. hlm. xxiv + 216. ISBN 978-602-9053-26-5.
- ^ a b "DPR" (PDF). UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2014. Diakses tanggal 6-November-2019.
- ^ "HALAMAN VISI MISI DAN TUJUAN MPR RI". VISI MISI DAN TUJUAN MPR RI. Diakses tanggal 06-November-2019.
- ^ a b "DPR". Undang Undang Dasar 1945. Diakses tanggal 08-November-2019.
- ^ Asshiddiqie, Jimly. "MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA" (PDF). IDEOLOGI, PANCASILA, DAN KONSTITUSI. Diakses tanggal 08-November-2019.
- ^ "Kelembagaan Risetdikti" (PDF). UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2011. Diakses tanggal 6-November-2019.
Prana luar
Situs web resmi