Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler
Tujuh.
Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler adalah unsur pelaksana di Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia di bidang protokol dan konsuler. Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler dipimpin oleh Direktur Jenderal yang saat ini dijabat oleh Andri Hadi.[1]
Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia | |
---|---|
Susunan organisasi | |
Direktur Jenderal | Andri Hadi[1] |
Kantor pusat | |
Jl. Pejambon No.6. Jakarta Pusat, 10110 | |
Situs web | |
www |
Tugas dan fungsi
Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang protokol dan konsuler. Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang protokol dan konsuler;
- pelaksanaan kebijakan di bidang protokol dan konsuler;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang protokol dan konsuler;
- pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang protokol dan konsuler;
- perundingan dalam rangka perlindungan warga negara Indonesia dan badan hukum Indonesia di luar negeri; dan
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler.[2]
Susunan Organisasi
Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler terdiri atas:
- Sekretariat Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler;
- Bagian Perencanaan dan Organisasi;
- Bagian Umum dan Kepegawaian;
- Bagian Keuangan;
- Bagian Kertas Kerja dan Analisis Pelayanan Publik;
- Bagian Tata Usaha dan Korespondensi Diplomatik; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
- Direktorat Protokol;
- Subdirektorat Pelayanan Keprotokolan;
- Subdirektorat Upacara Diplomatik dan Tanda Jasa Kehormatan;
- Subdirektorat Tamu Asing;
- Subdirektorat Kunjungan;
- Subdirektorat Konferensi Internasional;
- Subbagian Tata Usaha; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
- Direktorat Konsuler;
- Subdirektorat Kendaraan Bermotor;
- Subdirektorat Perpajakan dan Pengendalian Asas Resiprositas
- Subdirektorat Pendaftaran, Fasilitas Kunjungan Daerah dan Akreditasi;
- Subdirektorat Perizinan, Bangunan dan Monitoring;
- Subdirektorat Barang;
- Subbagian Tata Usaha; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
- Direktorat Fasilitas Diplomatik; dan
- Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia.[2]
Referensi
- ^ a b "Struktur Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri". Kementerian Luar Negeri RI. Diakses tanggal 24 Februari 2015.
- ^ a b Peraturan Menteri Luar Negeri RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Luar Negeri