Surat Perjalanan Laksana Paspor

Revisi sejak 8 November 2019 18.16 oleh Inighozali (bicara | kontrib) (Surat Perjalanan Laksana Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia bagi warga negara Indonesia jika paspor biasa untuk warga negara Indonesia tidak dapat diberikan dalam keadaan tertentu.)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Surat Perjalanan Laksana Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia bagi warga negara Indonesia jika paspor biasa untuk warga negara Indonesia tidak dapat diberikan dalam keadaan tertentu[1]. Keadaan tertentu yang menghalangi penerbitan paspor biasa yaitu:

  1. Ketika yang bersangkutan (pemohon) berada di luar negeri dan hendak pulang ke Indonesia, namun paspor biasa telah dicabut oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan
  2. Ketika pemohon telah berada di wilayah suatu negara lain tanpa dilengkapi Dokumen Resmi atau Surat Perjalanan Republik Indonesia (ilegal).

Permohonan dan penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk sebagai perwakilan Republik Indonesia. Proses penerbitan dilakukan oleh pejabat imigrasi, namun jika belum ada petugas imigrasi dilakukan oleh pejabat dinas luar negeri. Surat Perjalanan Laksana Paspor berlaku maksimal dua tahun, hanya dapat digunakan untuk satu kali perjalanan masuk wilayah Indonesia, dan tidak dapat diperpanjang jika telah melewati masa berlakunya[1].

Proses Penerbitan

Proses penerbitan[2] Surat Perjalanan Laksana Paspor dimulai dengan tahapan pemeriksaan terhadap pemohon oleh pejabat imigrasi yang ditunjuk. Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk menentukan status kewarganegaraan pemohon. Kemudian, pejabat imigrasi yang ditunjuk memasukkan data hasil pemeriksaan dan alasan ke dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.

Pemohon melakukan tahapan pembayaran biaya penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor. Pejabat imigrasi yang ditunjuk melakukan pengambilan data biometrik (foto dan sidik jari) terhadap pemohon. Kemudian, pejabat imigrasi yang bersangkutan melakukan verifikasi dan adjudikasi terhadap data biometrik pemohon dengan basis data dalam pusat data keimigrasian. Surat Perjalanan Laksana Paspor yang telah diterbitkan dapat digunakan oleh pemohon.

Daftar Referensi

  1. ^ a b "Surat Perjalanan Laksana Paspor Untuk WNI". www.imigrasi.go.id. Diakses tanggal 2019-11-08. 
  2. ^ "Surat Perjalanan Laksana Paspor Untuk WNI". www.imigrasi.go.id. Diakses tanggal 2019-11-08.