Politik Qatar
Artikel ini adalah bagian dari seri Politik dan Ketatanegaraan Qatar |
Konstitusi |
Majelis Konsultasi |
Pembagian Administratif (Kota-Kota) |
Politik Qatar menggunakan sistem Kerajaan mutlak atau Kerajaan konstitusional dengan Amir yang berperan sebagai Kepala negara dan Kepala pemerintahan. Sejak Referendum 2003, Qatar menjadi negara Kerajaan konstitusional. Hukum Syariat Islam menjadi dasar legislasi Qatar sesuai dengan konstitusi Qatar.