Penistaan agama

tindakan menghina atau menunjukkan penghinaan atau kurangnya penghormatan terhadap dewa agama atau orang atau benda suci

Penistaan agama (bahasa Inggris: blasphemy) merupakan tindak penghinaan, penghujatan, atau ketidaksopanan terhadap tokoh-tokoh suci, artefak agama, adat istiadat, dan keyakinan suatu agama.[1][2][3][4]

Beberapa negara memiliki hukum berkenaan dengan penistaan agama.[5] Pada tahun 2012, hukuman terhadap tindakan penistaan agama berlaku di 32 negara.[6]

Kasus Penistaan Agama yang Diproses Hukum di Indonesia

Sepanjang tahun 1965-2015, di Indonesia terdapat 97 kasus penistaan agama. Di antaranya, 76 perkara diselesaikan melalui jalur hukum (persidangan) dan sisanya di luar persidangan (non-yustisia)[7].

Beberapa di antara kasus-kasus hukum penistaan agama yang mendapatkan sorotan media yang cukup intensif antara lain sebagai berikut:

Referensi

  1. ^ Miriam Díez Bosch and Jordi Sànchez Torrents (2015). On blasphemy. Barcelona: Blanquerna Observatory on Media, Religion and Culture. ISBN 978-84-941193-3-0. 
  2. ^ "Blasphemy". Random House Dictionary. Diakses tanggal 12 Januari 2015. 
  3. ^ Blasphemy Merriam Webster (Juli 2013)
  4. ^ Blasphemies, in Webster's New World College Dictionary, 4th Ed.
  5. ^ Blasphemy Divide: Insults to Religion Remain a Capital Crime in Muslim Lands The Wall Street Journal (8 Januari 2015)
  6. ^ Laws Penalizing Blasphemy, Apostasy and Defamation of Religion are Widespread Pew Research (21 November 2012)
  7. ^ wardah, fathiyah (2017-05-12). "Setara Institute: 97 Kasus Penistaan Agama Terjadi di Indonesia". VOA Indonesia. Washington DC, USA. Diakses tanggal 2017-10-16. 
  8. ^ A.Adare, Randy (2013). "Delik Penodaan Agama Ditinjau dari Sudut Pandang Hukum Pidana di Indonesia". Lex et Societatis: Jurnal Elektronik Bagian Hukum dan Masyarakat Fakultas Hukum Unsrat. 1 (1): 97. 
  9. ^ A.Adare, Randy (2013). "Delik Penodaan Agama Ditinjau dari Sudut Pandang Hukum Pidana di Indonesia". Lex et Societatis: Jurnal Elektronik Bagian Hukum dan Masyarakat Fakultas Hukum Unsrat. 1 (1): 98. 

Lebih lanjut

Pranala luar