Penistaan agama
tindakan menghina atau menunjukkan penghinaan atau kurangnya penghormatan terhadap dewa agama atau orang atau benda suci
Penistaan agama (bahasa Inggris: blasphemy) merupakan tindak penghinaan, penghujatan, atau ketidaksopanan terhadap tokoh-tokoh suci, artefak agama, adat istiadat, dan keyakinan suatu agama.[1][2][3][4]
Beberapa negara memiliki hukum berkenaan dengan penistaan agama.[5] Pada tahun 2012, hukuman terhadap tindakan penistaan agama berlaku di 32 negara.[6]
Kasus Penistaan Agama yang Diproses Hukum di Indonesia
Sepanjang tahun 1965-2015, di Indonesia terdapat 97 kasus penistaan agama. Di antaranya, 76 perkara diselesaikan melalui jalur hukum (persidangan) dan sisanya di luar persidangan (non-yustisia)[7].
Beberapa di antara kasus-kasus hukum penistaan agama yang mendapatkan sorotan media yang cukup intensif antara lain sebagai berikut:
- Kasus Cerpen "Langit Makin Mendung" karya Ki Pandji Kusmin [8]
- Kasus Sekte Pondok Nabi [9]
- Kasus Survei Tabloid Monitor [butuh rujukan]
- Kasus Lia Aminudin (Lia Eden) [butuh rujukan]
- Kasus Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) [butuh rujukan]
- Kasus Tajul Muluk alias Haji Ali Murthado [butuh rujukan]
- Kasus Nando Irawansyah M’ali [butuh rujukan]
- Kasus Rusgiani [butuh rujukan]
- Kasus Heidi Eugenie [butuh rujukan]
- Kasus Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) [butuh rujukan]
Referensi
- ^ Miriam Díez Bosch and Jordi Sànchez Torrents (2015). On blasphemy. Barcelona: Blanquerna Observatory on Media, Religion and Culture. ISBN 978-84-941193-3-0.
- ^ "Blasphemy". Random House Dictionary. Diakses tanggal 12 Januari 2015.
- ^ Blasphemy Merriam Webster (Juli 2013)
- ^ Blasphemies, in Webster's New World College Dictionary, 4th Ed.
- ^ Blasphemy Divide: Insults to Religion Remain a Capital Crime in Muslim Lands The Wall Street Journal (8 Januari 2015)
- ^ Laws Penalizing Blasphemy, Apostasy and Defamation of Religion are Widespread Pew Research (21 November 2012)
- ^ wardah, fathiyah (2017-05-12). "Setara Institute: 97 Kasus Penistaan Agama Terjadi di Indonesia". VOA Indonesia. Washington DC, USA. Diakses tanggal 2017-10-16.
- ^ A.Adare, Randy (2013). "Delik Penodaan Agama Ditinjau dari Sudut Pandang Hukum Pidana di Indonesia". Lex et Societatis: Jurnal Elektronik Bagian Hukum dan Masyarakat Fakultas Hukum Unsrat. 1 (1): 97.
- ^ A.Adare, Randy (2013). "Delik Penodaan Agama Ditinjau dari Sudut Pandang Hukum Pidana di Indonesia". Lex et Societatis: Jurnal Elektronik Bagian Hukum dan Masyarakat Fakultas Hukum Unsrat. 1 (1): 98.
Lebih lanjut
- Maledicta: The International Journal of Verbal Aggression (ISSN US 0363-3659)
- Levy, L. Blasphemy. Chapel Hill, 1993.
- Comprehensive academic study comparing global legal approaches to blasphemy in light of the Jyllands-Posten controversy
- Dartevelle, P., S Borg, Denis, Ph., Robyn, J. (eds.). Blasphèmes et libertés. Paris: CERF, 1993
- Plate, S. Brent Blasphemy: Art that Offends (London: Black Dog Publishing, 2006) [ISBN 1-904772-53-6]
Pranala luar
- The Rational Response Squad: The Blasphemy Challenge
- A More4 news film report on how insulting the prophet Mohammed in Pakistan is a capital offence, and defiling the Koran carries life imprisonment.
- review of laws relating to blasphemy and sacrilege in various jurisdictions
- Catholic Encyclopedia - Blasphemy
- Jewish Encyclopedia - Blasphemy