Penghapusan bertahap bahan bakar fosil

Revisi sejak 13 November 2019 03.54 oleh Firmansyah26 (bicara | kontrib) (Penambahan refrensi)

Penghapusan bertahap bahan bakar fosil dunia muncul berkat laporan Para peneliti iklim terkemuka di dunia yang tergabung dalam Panel Antar-pemerintah tentang Perubahan Iklim (Intergovernmental Panel on Climate Change/IPCC). Ratusan peneliti itu berkesimpulan bahwa kenaikan suhu bumi maksimal harus di bawah 1,5 derajat celcius. Para ahli menemukan pada 2016 terdapat 52 gigaton emisi Gas Rumah Kaca (GRK)/52 GtCO2e akan mencapai 58 gigaton pada 2030. Untuk memenuhi target menahan suhu pada 1,5 derajat celcius diperlukan usaha maksimal untuk mengururangi GRK. Jumlah itu harus dikurangi rata-rata per tahun sekitar 25-35 gigaton GRK. Prerilaku manusia dan pendekatan teknologi diperlukan untuk memenuhi target ambisius tersebut. Salah satunya dengan cara mengurangi penggunaan energi fosil dan memperbanyak penggunaan Energi Baru Terbarukan (EBT) seperti tenaga matahari, angin, dan sejenisnya. Setidaknya 85 persen EBT hingga 2050. untuk tetap memenuhi target 1,5 derajat celcius pada suhu bumi.[1]

Penggunaan energi fosil atau disebut juga sebagai energi kotor dianggap membahayakan manusia dan mahluk hidup lainnya. Greenpace menyebutkan sebagai contoh PLTU batubara yang dianggap sebagai pembunuh senyap. PLTU Batubara mengotori udara kita dengan polutan beracun, termasuk merkuri, timbal, arsenik, kadmiun dan partikel halus namun beracun, yang telah menyusup ke dalam paru-paru masyarakat. Menurut Greenpace dalam penelitian bersama Universitas Harvard pada tahun 2015 terdapat 3 juta manusia di dunia mengalami kematian dini akibat pembakaran batubara untuk tenaga listrik. Di Indonesia kematian dini itu mencapai 6,500 jiwa per tahun.[2]

Penggunaan secara tak terkontrol bahan bakar fosil tidak saja menyasar kesehatan masyarakat dunia namun juga mengakibatkan ke banyak hal. Menghangatnya suhu laut dunia berdampak pada gelombang kuat yang mengancam masyarakat pesisir dengan naiknya permukaan laut dan tingginya intensitas badai.[3] Dampak pemanasan global mengakibatkan perubahan iklim yang banyak menyasar seluruh kehidupan masyarakat dunia.

KTT Perubahan Iklim ke 21 di Paris, Prancis mengeluarkan Kesepakatan Paris (Paris Agreement),[4] menyetujui kesepakatan pembatasan penggunaan sumber energi berbahan fosil untuk menekan terjadinya pemanasan global.[5] Kesepakatan tersebut harus diikuti oleh seluruh negara dunia, swasta dan lainnya. Langkah cepat pertama kali dilakukan Irlandia dengan menarik semua investasi di semua perusahaan berbahan bakar fosil, Irlandia eksplorasi berlebihan bahan bakar fosil adalah "salah secara moral", dan berisiko memperburuk masa depan ekonomi yang terkait dengan ancaman perubahan iklim.[6].

Kontribusi Uni Eropa terhadap penghapusan bertahap bahan bakar fosil juga terlihat dalam Paket Iklim dan Energi Uni Eropa[7]. Transfer pengetahuan, teknologi dan dana juga digelontorkan oleh Uni Eropa terhadap negara dunia berkembang dalam memerangi laju perubahan iklim dan pemanasan global.Pemerintah misalnya membuka diri dengan Uni Eropa dalam kerjasama subsektor energi baru terbarukan.[8]

Kebijakan Indonesia

Indonesia merupakan negara kelima penghasil emisi dunia. Indonesia berkomitmen menurunkan emisi sebesar 29 persen di bawah ambang batas secara mandiri dan 41 persen dengan bantuan internasional dalam beberapa sektor antara lain energi yang melingkupi pembangkit dan transportasi, proses industri, product use dan waste, serta land-use change and forestry (LULUCF) hingga tahun 2030.[9] Penurunan emisi tersebut, dilakukan dengan mengambil langkah di bidang energi berupa pengalihan subsidi BBM ke sektor produktif. Selain itu, Indonesia juga punya target peningkatan penggunaan sumber energi terbarukan hingga 23 persen dari konsumsi energi nasional hingga 2025. Niat Indonesia untuk mengurangi emisi tercermin dalam Intended Nationally Determined Controbution (INDC) merujuk Kesepakatan Paris (Paris Agreement) yang dihasilkan dalam Confrence of Parties (COP) 21 di Paris pada 2015. [10]

Pemerintah memaksa industri otomotif nasional meningkatkan populasi kendaraan kendaraan rendah emisi guna menekan polusi udara di Indonesia. Target pun dicanangkan, di antaranya melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. Dengan aturan itu, diharapkan 20 persen dari total penjualan kendaraan nasional ramah lingkungan.[11]

Penghapusan bertahapa bahan bakar fosil di Indonesia juga mengalami tantangan, target menurunkan emisi 29 persen secara mandiri dan dibantu 41 persen oleh internasional terancam dengan pembangunan 35 ribu MW tenaga listrik dari sejumlah PLTU batubara di Indonesia.[12] Pemerintah diminta untuk melakukan revisi terhadap project PLTU batubara yang terbilang sangat bertolak belakangan dengan Kesepakatan Paris yang ikut diratifikasi oleh Indonesia.


Refrensi

  1. ^ "8 Hal yang Perlu Diketahui tentang Laporan IPCC 1.5˚C | WRI Indonesia". wri-indonesia.org. Diakses tanggal 2019-11-13. 
  2. ^ "Hasil Penelitian Harvard : Ancaman Maut PLTU Batu bara - Indonesia". Greenpeace Indonesia. Diakses tanggal 2019-11-13. 
  3. ^ "Laut Dunia Semakin Menghangat, Gelombang Kuat Ancam Warga Pesisir - Nationalgeographic.grid.id". nationalgeographic.grid.id. Diakses tanggal 2019-11-13. 
  4. ^ Media, Kompas Cyber. "Setelah Kesepakatan Paris... Halaman all". KOMPAS.com. Diakses tanggal 2019-11-13. 
  5. ^ N, Basuki Rahmat. "KTT Iklim Sepakati Pengurangan Bahan Bakar Fosil". internasional (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2019-11-13. 
  6. ^ Liputan6.com (2018-07-13). "Irlandia Jadi Negara Pertama di Dunia yang Singkirkan Bahan Bakar Fosil". liputan6.com. Diakses tanggal 2019-11-13. 
  7. ^ "Paket Iklim dan Energi Uni Eropa". Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas. 2019-11-03. 
  8. ^ "RI Buka Peluang Kerja Sama Energi Terbarukan dengan Uni Eropa | Ekonomi". Bisnis.com. Diakses tanggal 2019-11-13. 
  9. ^ Desthania, Riva. "Indonesia Siap Ikuti Perjanjian Paris Kurangi Emisi Karbon". nasional (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2019-11-13. 
  10. ^ Media, Kompas Cyber. "Melihat Skema Pendanaan Energi Terbarukan Indonesia Pasca-Piagam Paris Halaman all". KOMPAS.com. Diakses tanggal 2019-11-13. 
  11. ^ Purnama, Rayhand. "Target Ambisius Jokowi untuk Kendaraan Rendah Emisi". teknologi (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2019-11-13. 
  12. ^ "Bangun PLTU dan Lepas Hutan Bakal Gagalkan Komitmen Iklim Indonesia, Bagaimana Cara Capai Target?". Mongabay Environmental News (dalam bahasa Inggris). 2019-11-10. Diakses tanggal 2019-11-13.