Dewan Ketahanan Nasional
Dewan Ketahanan Nasional (disingkat Wantannas) merupakan lembaga pemerintah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Dewan Ketahanan Nasional Wantannas | |
---|---|
Gambaran umum | |
Singkatan | Wantannas |
Dasar hukum pendirian | Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999 tentang Dewan Ketahanan Nasional dan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional |
Struktur | |
Ketua | Presiden Republik Indonesia |
Sekretaris Jenderal | Laksdya TNI Achmad Djamaludin |
Kantor pusat | |
Jl. Medan Merdeka Barat No.15 Jakarta Pusat DKI Jakarta 10110 Indonesia | |
Situs web | |
http://www.wantannas.go.id | |
Tugas dan Fungsi Wantannas
Wantannas mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan pembinaan ketahanan nasional guna menjamin pencapaian tujuan dan kepentingan nasional Indonesia.
Dalam menyelenggarakan tugas tersebut, Wantannas mempunyai fungsi:
- Penetapan kebijakan dan strategi nasional dalam rangka pembinaan ketahanan nasional Indonesia;
- Penetapan kebijakan dan strategi nasional dalam rangka menjamin keselamatan bangsa dan negara; dan
- Penetapan resiko pembangunan nasional yang dihadapi untuk kurun waktu tertentu dan pengerahan sumber-sumber kekuatan bangsa dan negara dalam rangka merehabilitasi akibat dari resiko pembangunan.
Sejarah
Pada tahun 1946, berdasarkan UU No. 6 Tahun 1946 tentang Keadaan Bahaya, dibentuk Dewan Pertahanan Negara, yang mempunyai fungsi sebagai pemegang kekuasaan keadaan darurat. Sebagai ketua adalah Perdana Menteri.
Pada tahun 1954, berdasarkan UU No.29 Tahun 1954 tentang Pertahanan Negara, dibentuk Dewan Keamanan yang dalam keadaan perang berubah menjadi Dewan Pertahanan. Dewan Keamanan mempunyai fungsi sebagai pembantu Presiden, memberi pertimbangan soal keamanan dan pengerahan sumber-sumber kekuatan bangsa dan Negara.
Pada tahun 1961, berdasarkan Keppres No 618 tahun 1961 dibentuk Dewan Pertahanan Negara dalam rangka upaya bela negara membebaskan Irian Barat.
Pada tahun 1970, berdasarkan Keppres No. 51 Tahun 1970, dibentuk Dewan Pertahanan Keamanan Nasional (Wanhankamnas)yang mempunyai fungsi sebagai pembantu Presiden menetapkan kebijakan nasional tertinggi pemecahan masalah keamanan nasional dan pengerahan sumber-sumber kekuatan bangsa dan negara serta perkiraan risiko. Wanhankamnas diperkuat oleh UU No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara RI.
Pada tahun 1999, berdasarkan Keppres No.101 Tahun 1999 tentang Dewan Ketahanan Nasional dan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional, maka nama Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) secara resmi diberlakukan sebagai pengganti Wanhankamnas.
Susunan Organisasi Wantannas
Susunan organisasi Wantannas terdiri dari:
- Ketua Dewan: Presiden Republik Indonesia
- Sekretaris Dewan: Sekretaris Jenderal Wantannas merangkap anggota
- Anggota Dewan:
- Wakil Presiden Republik Indonesia;
- Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan;
- Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri;
- Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara;
- Menteri Negara Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Pengentasan Kemiskinan;
- Menteri Negara Sekretaris Negara;
- Menteri Dalam Negeri;
- Menteri Luar Negeri;
- Menteri Pertahanan Keamanan;
- Menteri Penerangan;
- Menteri Kehakiman;
- Panglima ABRI;
- Kepala Badan Koordinasi Intelijen Negara.
Susunan anggota diatas merupakan anggota inti Wantannas. Keanggotaan Wantannas dapat ditambah sesuai kebutuhan. Ketua Wantannas juga dapat membentuk panitia ad-hoc dan/atau kelompok kerja sesuai dengan kebutuhan.
Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional
Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional (disingkat Setjen Wantannas) adalah lembaga pemerintah non-departemen/kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden selaku Ketua Wantannas.
Tugas dan Fungsi Setjen Wantannas
Setjen Wantannas mempunyai tugas merumuskan rancangan kebijakan dan strategi nasional dalam rangka pembinaan ketahanan nasional untuk menjamin pencapaian tujuan dan kepentingan nasional Indonesia.
Dalam menyelenggarakan tugas tersebut, Setjen Wantannas mempunyai fungsi:
- Perumusan rancangan ketetapan kebijakan dan stratergi nasional dalam rangka pembinaan ketahanan nasional;
- Perumusan rancangan ketetapan kebijakan dan strategi nasional dalam rangka menjamin keselamatan bangsa dan negara dari ancaman terhadap kedaulatan, persatuan, kesatuan, kelangsungan hidup bangsa dan negara; dan
- Penyusunan perkiraan resiko pembangunan nasional yang dihadapi dalam kurun waktu tertentu dan rancangan ketetapan kebijakan dan strategi nasional dalam rangka merehabilitasi akibat resiko pembangunan.
Disamping tugas pokoknya, melalui Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Bela Negara Tahun 2018-2019 Setjen Wantannas diinstruksikan untuk mengoordinasikan kementrian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam melaksanakan Rencana Aksi Bela Negara Tahun 2018-2019 serta melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Rencana Aksi Bela Negara Tahun 2018-2019.
Susunan Organisasi Setjen Wantannas
Susunan organisasi Setjen Wantannas terdiri dari:
- Sekretaris Jenderal Wantannas;
- Deputi Bidang Sistem Nasional;
- Deputi Bidang Pengkajian dan Penginderaan;
- Deputi Bidang Politik dan Strategi;
- Deputi Bidang Pengembangan;
- Pembantu Deputi;
- Staf Ahli.
Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional dari Masa ke Masa
- Letjen TNI MMR. Kartakusumah (1970–1978)
- Letjen TNI Achmad Wiranatakusumah (1978–1985)
- Laksda TNI Machmud Subarkah (1985–1994)
- Letjen TNI Soekarto (1994–1998)
- Letjen TNI Arifin Tarigan, SH., (1998–2003)
- Prof. Dr. Budi Santoso, M.Sc., APU., (2003–2005)
- Letjen TNI Muhammad Yasin, SH., (2005–2008)
- Letjen TNI Bambang Darmono (2008–2010)
- Letjen TNI Rasyid Qurnuen Aquary (2010–2011)
- Letjen TNI Junianto Haroen (2011–2012)
- Letjen TNI Waris (2012–2015)
- Letjen TNI Muhammad Munir (2015–2016)
- Letjen TNI Nugroho Widyotomo (2016–2018)
- Letjen TNI Doni Monardo (2018–2019)
- Laksdya TNI Achmad Djamaludin (2019–Sekarang)