Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa
Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa atau biasa disingkat dengan UKPBJ adalah unit kerja di lingkungan K/L/PD yang menjadi pusat keunggulan pengadaan barang/jasa. UKPBJ dibentuk oleh Menteri/ Kepala Lembaga/ Kepala Daerah, dan di setiap K/L/PD dibentuk 1 ( satu ) UKPBJ. Sebagai pusat keunggulan pengadaan barang/jasa, UKPBJ memiliki karakter strategis, kolaboratif, beriorientasi pada kinerja, proaktif, dan mampu melakukan perbaikan berkelanjutan sehingga menjadi pendorong dalam penciptaan nilai tambah dan manfaat dalam kegiatan pengadaan di Indonesia.
Tugas dan Fungsi
UKPBJ memiliki tugas menyelenggarakan dukungan pengadaan barang/jasa pada K/L/PD. Dalam rangka pelaksanaan tugas UKPBJ, UKPBJ memiliki fungsi:
- Pengelolaan pengadaan barang/jasa
- Pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik ( LPSE )
- Pembinaan sumber daya manusia ( SDM ) dan kelembagaan pengadaan barang/jasa
- Pelaksanaan pendampingan, konsultansi, dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang/jasa
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh menteri/kepala lembaga/kepala daerah yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya
Rujukan:
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Lembaga Nomor 14 Tahun 2018 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa