Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa

Revisi sejak 18 November 2019 11.07 oleh 116.206.40.37 (bicara) (Tugas dan Fungsi: UKPBJ merupakan pergantian dari ULP)

Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa atau biasa disingkat dengan UKPBJ adalah unit kerja di lingkungan K/L/PD yang menjadi pusat keunggulan pengadaan barang/jasa. UKPBJ dibentuk oleh Menteri/ Kepala Lembaga/ Kepala Daerah, dan di setiap K/L/PD dibentuk 1 ( satu ) UKPBJ. Sebagai pusat keunggulan pengadaan barang/jasa, UKPBJ memiliki karakter strategis, kolaboratif, beriorientasi pada kinerja, proaktif, dan mampu melakukan perbaikan berkelanjutan sehingga menjadi pendorong dalam penciptaan nilai tambah dan manfaat dalam kegiatan pengadaan di Indonesia.

Tugas dan Fungsi

UKPBJ memiliki tugas menyelenggarakan dukungan pengadaan barang/jasa pada K/L/PD. Dalam rangka pelaksanaan tugas UKPBJ, UKPBJ memiliki fungsi:

  • Pengelolaan pengadaan barang/jasa
  • Pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik ( LPSE )
  • Pembinaan sumber daya manusia ( SDM ) dan kelembagaan pengadaan barang/jasa
  • Pelaksanaan pendampingan, konsultansi, dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang/jasa
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh menteri/kepala lembaga/kepala daerah yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya

Rujukan:

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Peraturan Lembaga Nomor 14 Tahun 2018 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa

Tugas Dan Fungsi UKPBJ