Resolusi 1249 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Revisi sejak 20 November 2019 00.43 oleh Glorious Engine (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Infobox UN resolution |number = 1249 |organ = SC |date = 25 Juni |year = 1999 |meeting = 4.017 |code = S/RES/1249 |document = https://undocs.org/S/RES/1249(1999) |fo...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Resolusi 1249 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 25 June 1999. Setelah Republik Nauru mengajukan keanggotaan di Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan tersebut merekomendasikan kepada Majelis Umum agar Nauru diterima, membuat jumlah anggota PBB menjadi 187.[1]

Resolusi 1249
Dewan Keamanan PBB
Nauru
Tanggal25 Juni 1999
Sidang no.4.017
KodeS/RES/1249 (Dokumen)
TopikPenambahan anggota baru PBB: Republik Nauru
Ringkasan hasil
14 mendukung
Tidak ada menentang
1 abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Referensi

Pranala luar