Suardi Tasrif (3 Januari 1922 – 24 April 1991) ialah seorang tokoh advokat dan sastra Indonesia yang berasal dari Jawa Barat. Suardi adalah anak dari pasangan Mohammad Tasrif dan Siti Hapzah.

Keluarga

Suardi Tasrif menikah dengan Ratna Hajari Singgih tanggal 19 Juli 1949 di Cigunung, Bogor.[1] Mereka dikaruniai enam orang anak yaitu Haydar Syah Rizal, Geaffary Syah Indra, Hadrian Syah Razad, Irawan Syah Zehan, Prahara Syah Rendra, dan Puri Sandra Puspita Rani.[1] Keenam anak mereka itu kini telah berkeluarga dan mengaruniakan 11 cucu.[1]

Dalam keluarga, Suardi Tasrif mengajarkan bahwa segala sesuatu harus terencana dengan baik sehingga tidak ada semacam ketergantungan.[1] Oleh istrinya, Suardi Tasrif dikenal dikenal sebagai orang yang bersifat universal, intensif dalam pergaulan dan pekerjaan, serta berwawasan luas.[1] Di samping itu, Suardi Tasrif menanamkan prinsip dasar bahwa hidup harus fleksibel, harus ada pengabdian pada negara, dan harus bersikap sosial.[1]

Tahun 1994, Suardi Tasrif mendapat anugerah Bintang Mahaputra kelas II atas jasa-jasanya yang diberikan kepada negara. Lukman Wiriadinata bersama Suardi Tasrif, sebagai ketua dan sekretaris Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) merintis Pembentukan Lembaga Bantuan Hukum/Lembaga Pembela Umum (Legal Aid/Public Defender) sebagai Pilot Project PERADIN yang berdiri sendiri.[2] Profesi kepengacaraannya yang ditekuni menurun kepada anaknya, Haydarsyah dan Irwansyah.

Pendidikan

Suardi Tasrif mengawali pendidikannya di sekolah rakyat tahun 1929-1936. Kemudian ia melanjutkan pendidikannya ke MULO di Palembang tahun 1936-1939, lalu ke AMS tahun 1939-1942. Setelah menyelesaikan AMS, Suardi melanjutkan pendidikannya di Fakultas Hukum Universitas Indonesia tahun 1962-1965. Selain pendidikan formal, Suardi juga mengikuti pendidikan non formal seperti kursus politik di Universitas Colombia.

Referensi

  1. ^ a b c d e f Sasmito JA. 1995. Biografi Suardi Tasrif dan Karya-Karyanya. Jakarta: Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa.
  2. ^ "YLBHI - 25 Tahun Lembaga Bantuan Hukum". Gubernur Kepala Daerah Ibukota Jakarta, Ali Sadikin kemudian mengeluarkan Surat Keputusan No. Ib.3/i/31/70 tentang Pengukuhan Pembentukan Lembaga Bantuan Hukum/Lembaga Pembela Umum (Legal Aid/Public Defender) dalam wilayah DKI Jakarta.  line feed character di |publisher= pada posisi 79 (bantuan)