Direktorat Kepolisian Udara

Revisi sejak 7 Desember 2019 11.27 oleh AABot (bicara | kontrib) (Bot: Perubahan kosmetika)

Direktorat Polisi Udara Baharkam Polri (Dirpolud Baharkam) bertugas menyelenggarakan fungsi kepolisian Udara di seluruh wilayah Republik Indonesia, baik dalam rangka memberikan dukungan (backup) Operasional kepada Mabes Polri maupun satuan-satuan kewilayahan. Mako Direktorat Kepolisian Udara Baharkam Polri berada di Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Banten. saat ini Direktur Polisi Udara Baharkam Polri di jabat Brigjen Pol Drs. Indra Miza., M.Si

Direktorat Kepolisian Udara
SingkatanDirpolud Korpolairud Baharkam
Yurisdiksi hukumSeluruh wilayah Indonesia

Sejarah

Para pendiri Republik Indonesia dengan keputusam yang strategis berdasarkan SK Perdana Menteri No. 510 PM /1956 tanggal 5 Desember 1956 memberntuk Seksi Udara, maka sejak tanggal 1 Desember 1956 resmilah sebagai hari kelahiran polisi udara dengan alata sebuah pesawat terbang Cessna 180 dengan mesin piston dan kapasitasn penumpang 4 orang, ditujukan untuk melakukan dan memungkinkan pelaksanaan tugas Kepolisian dengna menggunakan alat-alat kelengkapan udara dalam pemberantasan penyelundupan, perompakan laut, dan operasi-operasi Pemulihan keamanan serta tindakan anti terorisme.

Polisi udara mengalami perubahan guna perrkembangan dan kemajuan organisasi hingga saat ini antara lain:

  • 1985 s/d 1960 Dinas Perairan dan Udara
  • 1960 s/d 1964 Korps Polisi AIRUD
  • 1964 s/d 1966 KOMAPTA
  • 1966 s/d 1985 Pussen Pol AIRUD
  • Sattama Pol Udara
  • 1985 s/d 2000 Direktorat Samapta
  • Subdit Pol Udara
  • 2000 s/d 2002 Direktorat Pol AIRUD
  • 2002 s/d skr Direktorat Pol Udara Babinkam Polri

Direktur Polisi Udara

Referensi