Perkebunan Nusantara XI
Artikel ini perlu diwikifikasi agar memenuhi standar kualitas Wikipedia. Anda dapat memberikan bantuan berupa penambahan pranala dalam, atau dengan merapikan tata letak dari artikel ini.
Untuk keterangan lebih lanjut, klik [tampil] di bagian kanan.
|
PT Perkebunan Nusantara XI atau PTPN XI adalah bekas badan usaha milik negara (BUMN) agribisnis perkebunan dengan core business gula. Perusahaan ini bahkan satu-satunya BUMN yang mengusahakan komoditas tunggal, yakni gula, dengan kontribusi sekitar 16-18% terhadap produksi nasional. Sebagian besar bahan baku berasal dari tebu rakyat yang diusahakan para petani sekitar melalui kemitraan dengan pabrik gula (PG).
Perseroan Terbatas | |
Industri | Perkebunan |
Kantor pusat | , Indonesia |
Pemilik | Pemerintah Indonesia melalui PTPN III |
Induk | PT Perkebunan Nusantara III (Persero) (90%) |
Situs web | ptpn-11 |
Pendirian perusahaan sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 Tahun 1996 tanggal 14 Februari 1996 dan merupakan gabungan antara PT Perkebunan XX (Persero) dan PT Perkebunan XXIV-XXV (Persero) yang masing-masing didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 6 Tahun 1972 dan No. 15 Tahun 1975. Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan yang dibuat berdasarkan Akta Notaris Harun Kamil SH, No. 44 tanggal 11 Maret 1996, telah dilakukan perubahan dan mendapat persetujuan sesuai Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. C-21048HT.01.04.Th.2002 tanggal 29 Oktober 2002.
Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar tersebut sesuai dengan format isian Akta Notaris Model II yang tersimpan dalam database Salinan Akta Nomor 02 tanggal 02 Oktober 2002, yang dibuat oleh Notaris Sri Rahayu Hadi Prasetyo SH, berkedudukan di Tangerang.
Walaupun demikian, secara umum sebagian besar unit usaha di lingkungan PTPN XI telah beroperasi sejak masa kolonial berkuasa di Hindia Belanda. Kantor Pusat PTPN XI sendiri merupakan peninggalan HVA yang dibangun pada tahun 1924 dan merupakan lambang konglomerasi industri gula saat itu. Bentuk perusahaan berulang kali mengalami perubahan dan restrukturisasi terakhir terjadi pada tahun 1996 bersamaan dengan penggabungan 14 PTP menjadi 14 PTPN.
PT Perkebunan Nusantara XI (Persero) berkantor di Jalan Merak no. 1 Surabaya, mengoperasikan 17 unit usaha pabrik gula dengan wilayah kerja Jawa Timur, 4 rumah sakit dan 1 poliklinik, 1 pabrik karung plastik di Mojokerto dan 1 pabrik penyulingan Alkohol & Spiritus (Ethanol Distillery) di Lumajang.
90% saham pemerintah Indonesia di PTPN XI dialihkan ke PTPN III dan menjadikan PTPN III sebagai holding BUMN Perkebunan[1].
Pabrik Gula
Terdapat 17 pabrik gula di bawah naungan PTPN XI[2], yakni :
- PG. Soedhono
- PG Purwodadi
- PG. Redjosarie
- PG. Pagottan
- PG. Kedawung
- PG. Wonolangan
- PG. Gending
- PG. Padjarakan
- PG. Djatiroto
- PG. Semboro
- PG. Wringinanom
- PG. Olean
- PG. Pandjie
- PG. Assembagoes
- PG. Pradjekan
Unit Usaha Strategis
PTPN XI juga memiliki Unit Usaha Strategis (UUS) untuk mengelola beberapa usaha yang bersifat non-tebu, yakni :
- UUS. Kanigoro
Referensi
- ^ http://www.ekon.go.id/hukum/view/pp-no-72-tahun-2014.1027.html
- ^ "Pabrik Gula". PTPN XI. Diakses tanggal 2019-12-07.