Pataheri

Revisi sejak 17 Desember 2019 04.06 oleh Oemar Sabri (bicara | kontrib) (Menambah tulisan)

Pataheri merupakan sebuah ritual adat pendewasaan bagi seorang anak laki-laki yang akan beranjak remaja/dewasa di Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah. Upacara ini ditandai dengan pemakaian celana pendek (cidaku atau ayunte) dan ikat kepala merah (karinunu), selain itu terdapat ritual pemenggalan kepala kusu (kuskus).

Dahulu kala, salah satu kewajiban yang harus dipenuhi dalam Upacara Pataheri adalah pemenggalan kepala manusia yang akan digunakan dalam ritual adat. Namun  seiring berjalannya waktu, kepala manusia diganti dengan kepala hewan kusu (kuskus). Kusu merupakan salah satu hewan yang lincah dan sulit untuk ditangkap. Untuk menagkap Kusu memerlukan kelincahan dan Teknik tertentu. Ini merupakan tantangan tersendiri  bagi orang Nua Ulu.[1]

Perubahan Upacara Pataheri

Beberapa perubahan upacara Pateheri seiring berjalannya waktu dan perkembangan teknologi yaitu:

  1. Ritual kepala manusia diganti dengan hewan kuskus
  2. Dahulu anak-anak yang akan mengikuti cidaku yang berburu dan menangkap kusu sendiri, namun sekarang orang tua si anak yang pergi berburu kusu bagi anak-anak yang akan ciduku. Hal ini disebabkan anak-anak sudah banyak yang mengikuti program pendidikan.
  3. Dahulu pelaksanaan pataheri memakan waktu hingga berminggu-minggu, kini waktu pelaksanaannya hanya sekitar 3 hari. Alasannya karena anak-anak harus sekolah.
  4. Peralatan ritual yang dipakai dari warisan leluhur yang disimpan dengan cara ditanam, namun sekarang peralatan tersebut kebanyakan dibeli dipasar.

Para penyelenggara dalam upacara Pataheri adalah para tua adat yang meliputi kepala marga, wakil kepala marga, guru, orang tua, dan anak-anak peserta cidaku. Usia anak-anak yang akan mengikuti cidaku berumur sekitar 10-17 tahun. Menurut adat, pembagian usia tersebut telah melewati berbagai tahapan, di antaranya: umur 10-12 tahun beralih dari anak-anak ke remaja, dan umur 13-17 dari remaja ke dewasa.

Referensi

  1. ^ Ratnawati, Lien (2018). Penetapan Warisan Budaya Tak Benda Indonesia tahun 2018. Jakarta: Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.