Resolusi 1210 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Revisi sejak 18 Desember 2019 02.33 oleh AABot (bicara | kontrib) (Bot: Perubahan kosmetika)

Resolusi 1210 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 24 November 1998, usai mengulang seluruh resolusi sebelumnya seputar Irak, yang meliputi resolusi-resolusi 986 (1995), 1111 (1997), 1129 (1997), 1143 (1997), 1153 (1998) dan 1175 (1998) seputar Program Minyak untuk Pangan. DKPBB memperluas tujuan-tujuan terkait ekspor bahan bakar atau produk-produk bahan bakar Irak yang layak untuk menghasilkan keuntungan US$5.256 miliar untuk 180 hari berikutnya.[1]

Resolusi 1210
Dewan Keamanan PBB
Kilang minyak Irak lepas pantai
Tanggal24 November 1998
Sidang no.3.946
KodeS/RES/1210 (Dokumen)
TopikSituasi antara Irak dan Kuwait
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Referensi

Pranala luar