Resolusi 1635 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Revisi sejak 18 Desember 2019 03.48 oleh AABot (bicara | kontrib) (Bot: Perubahan kosmetika)

Resolusi 1635 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 28 Oktober 2005. Usai mengulang seluruh resolusi sebelumnya seputar situasi di Republik Demokratik Kongo, DKPBB memperpanjang masa penugasan Misi Perserikatan Bangsa-Bangsa di Republik Demokratik Kongo (United Nations Mission in the Democratic Republic of Congo, MONUC) sampai 30 September 2006.[1]

Resolusi 1635
Dewan Keamanan PBB
Pasukan penjaga perdamaian MONUC India
Tanggal28 Oktober 2005
Sidang no.5.296
KodeS/RES/1635 (Dokumen)
TopikSituasi di Republik Demokratik Kongo
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Referensi

Pranala luar