Kepolisian khusus

Revisi sejak 25 Desember 2019 08.38 oleh AABot (bicara | kontrib) (Bot: Perubahan kosmetika)

Kepolisian Khusus (disingkat Polsus) adalah instansi atau badan pemerintah Indonesia, yang diberi wewenang untuk melaksanakan fungsi kepolisian yaitu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat di bidang teknisnya masing - masing.

Dasar hukum

Dasar hukum tentang kepolisian khusus ini termaktub dalam UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia