Syuraih al-Qadhi

ahli fikih dan periwayat hadits
Revisi sejak 26 Desember 2019 07.58 oleh Syusuf2016 (bicara | kontrib) (perbaikan. bismillah)

Syuraih bin Al-Harits Al-Qadhi (bahasa Arab: شريح بن الحارث) lahir 593 dan meninggal 697 M/ 78 H adalah seorang qadhi (hakim), ahli fiqih, periwayat hadits, serta tabi'in dari Hadhramaut. Ia masuk Islam di Hadhramaut pada zaman Nabi SAW dan pindah dari Hadhramaut pada zaman Abu Bakar Ash-Shiddiq. Syuraih meriwayatkan hadits dari sahabat-sahabat utama Nabi.[1] [2]

Sebagai Hakim

Ia diangkat sebagai qadhi (hakim) di Kuffah oleh Umar bin Khaththab dan banyak menyelesaikan kasus hukum dengan adil dan bijaksana di zamannya dan zaman Ali bin Abi Thalib.

Lihat pula

Referensi