Sekretariat Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana

Revisi sejak 29 Desember 2019 10.42 oleh Djuni Pristiyanto (bicara | kontrib) (Sekretariat Utama adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Badan Nasional Penanggulangan Bencana)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Sekretariat Utama

Sekretariat Utama adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNPB. Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.

Tugas dan fungsi

Tugas

Menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Fungsi

  • koordinasi kegiatan Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
  • koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Susunan organisasi

Susunan organisasi Sekretariat Utama terdiri dari:

  • Biro Perencanaan;
  1. Bagian Penyusunan Program dan Anggaran I;
  2. Bagian Penyusunan Program dan Anggaran II;
  3. Bagian Monitoring dan Evaluasi; dan
  4. Kelompok Jabatan Fungsional.
  • Biro Keuangan;
  1. Bagian Pelaksanaan Anggaran;
  2. Bagian Perbendaharaan;
  3. Bagian Verifikasi dan Akuntansi; dan
  4. Kelompok Jabatan Fungsional.
  • Biro Hukum, Organisasi dan Kerja Sama; dan
  1. Bagian Hukum;
  2. Bagian Organisasi dan Tata Laksana;
  3. Bagian Kerja Sama; dan
  4. Kelompok Jabatan Fungsional
  • Biro Sumber Daya Manusia dan Umum.
  1. Bagian Sumber Daya Manusia;
  2. Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan;
  3. Bagian Tata Usaha dan Kearsipan; dan
  4. Kelompok Jabatan Fungsional.

Referensi

Pranala luar

Situs web resmi BNPB https://bnpb.go.id/