Muwaqqit

ahli astronomi di masjid atau institusi Islam lainnya
Revisi sejak 31 Desember 2019 17.41 oleh HaEr48 (bicara | kontrib)

Dalam sejarah dunia Islam. muwaqqit (kadang disebut juga miqati) adalah seorang ilmuwan yang bertugas sebagai ahli astronomi dan penentu waktu salat di sebuah masjid, madrasah, atau institusi Islam lainnya. Jabatan ini pertama kali tercatat pada zaman Kesultanan Mamluk (1250–1517) dan menyebar ke berbagai masjid dan madrasah besar. Jabatan muwaqqit biasanya diberikan kepada seorang ahli astronomi (ilmu falak), termasuk banyak ilmuwan terkemuka seperti seperti Syamsuddin al-Khalili (1320–1380). Ini berbeda dengan jabatan muazin (juru azan) yang biasanya dipilih berdasarkan kesalehan dan keindahan suaranya alih-alih keahliannya di bidang astronomi. Tidak semua masjid memiliki muwaqqit, bahkan masjid-masjid besar pun banyak yang hanya mengandalkan muazin untuk menentukan waktu salat berdasarkan metode-metode tradisional.[1]

Referensi

  1. ^ King, David A. (1983). "The Astronomy of the Mamluks". Isis. 74 (4): 531–555. JSTOR 232211.