Praduga tak bersalah

asas hukum bahwa seseorang dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah oleh pengadilan
Revisi sejak 4 Januari 2020 01.24 oleh Agungsn (bicara | kontrib)

Praduga Tak Bersalah adalah asas di mana seseorang dianggap tidak bersalah hingga pengadilan menyatakanya bersalah.[1]

Referensi

Pranala luar