KoTtttthhuj Roko hhyyyjokjiyjkyguh diy

Sifat

Asuransi sosial biasanya terbagi menjadi dua sifat yaitu asuransi bersifat kerugian dan jiwa.[1] Asuransi bersifat kerugian merupakan bentuk asuransi yang memberikan pergantian kerugian kepada pihak yang merasa dirugikan dengan ketetapan-ketetapan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.[1][2] Asuransi jiwa merupakan bentuk asuransi yang memberikan pembayaran sejumlah uang kepada orang tertentu yang mendapat santunan untuk hari tua atau pun yang meninggal dunia.[3] Contoh dari asuransi jiwa yaitu program dana pensiun dan tabungan hari tua bagi pegawai negeri sipil.[3]

Ciri khas

Asuransi sosial biasanya bersifat wajib, dana berasal dari pekerja, jaminan yang diselenggarakan atas dasar tidak mencari untung dan tujuan yang hendak dicapai ialah untuk kesejahteraan sosial.[4] Bersifat wajib adalah setiap individu yang tergabung dalam anggota asuransi harus membayar iuran tiap bulan sesuai dengan apa yang telah disepakati kedua belah pihak.[4]

Asuransi sosial di Indonesia

Beberapa asuransi sosial yang ada di Indonesia adalah sebagai berikut:

  • Asuransi Sosial Pengawai Negeri Sipil

TASPEN (tabungan dan asuransi pegawai negeri) didirikan untuk memberikan jaminan pensiun, sekaligus asuransi kematian.[5] Program ini diperluas dengan pensiuan hari tua, ahli waris, dan cacat untuk pegawai negeri sipil.[5]

  • Asuransi Kesehatan pegawai negeri

ASKES (asuransi kesehatan pegawai negeri) bertujuan memberikan pemeliharaan kesehatan bagi pegawai negeri, penerima pensiun, dan keluarga termasuk untuk memberikan pelayanan kesehatan yang optimal bagi penduduk.[5]

  • Asuransi Sosial ABRI

ASABRI (asuransi sosial ABRI) bertujuan memberikan perlidungan bagi prajurit ABRI terhadap risiko berkurang atau hilangnya penghasilan karena hari tua, putusnya hubungan kerja atau meninggal dunia.[5] Santunan asuransi dibayarkan kepada peserta yang berhenti karena pensiun.[5] Jika peserta meninggal dunia, maka ahli warisnya akan menerima santunan risiko kematian ditambah dengan nilai santunan nilai tunai asuransi dan biaya pemakaman.[5]

  • Asuransi Kecelakaan Lalu Lintas Jasa Raharja

Santunan asuransi kecelakaan penumpang diberikan diberikan kepada para korban atau ahli waris korban yang bersangkutan.[5] Santunan diberikan dalam bentuk biaya ganti rugi untuk perawatan medis, santunan cacat, atau santunan kematian.[5] Pembiayaan asuransi kecelakaan bersumber dari iuran wajib melalui pengusaha atau pemilik angkutan umum.[5]

  • Jaminan Sosial Tenaga Kerja

ASTEK (jaminan sosial tenaga kerja) pertama-tama dibentuk untuk memberikan perlindungan asuransi kecelakaan kerja, tabungan hari tua, dan asuransi kematian.[5] Program ASTEK diperkuat menjadi program JAMSOSTEK (jaminan sosial tenaga kerja), dan sekaligus dikembangkan dengan jaminan pelayanan kesehatan.[5]

BPJS Kesehatan berdiri sejak 1 januari 2014, khusus menangani asuransi kesehatan seluruh rakyat indonesia baik masyarakat umum, ASN, TNI,Polri, swasta, dan masyarakat tidak mampu yang iuranya dibayarkan oleh negara.

BPJS tenaga kerja bertanggung jawab mengelola jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun


Referensi

  1. ^ a b KH.A.Aziz Masyhuri.2004. Masalah Keagamaan. Depok:Qultum Media.95
  2. ^ Elsi Kartika Sari.2007.Hukum Dalam Ekonomi. Jakarta:Grasindo.104
  3. ^ a b Ahmad Ifhan Sholihin.2010.Ekonomi Syariah. Jakarta:PT Gramedia Pustaka Utama.109
  4. ^ a b DPP Golkar.2009. Majalah Bulanan Dewan Pimpinan Pusat Golongan Karya.Jakarta:DPP Golkar.56
  5. ^ a b c d e f g h i j k Husein Umar.2000. Businees An Introduktion. Jakarta:PT Gramedia Pustaka Utama.270-273