Undang-Undang Penanggulangan Keadaan Bahaya
Undang-undang Penanggulan Bahaya Merupakan Undang-undang sebagai Peraturan yang dapat diberlakukan jika Negara dalam situasi Berbahaya atau Kacau.Tetapi dalam Perjalanannya dalam Pembuatan Undang-undang tersebut sering terjadi kendala diantara Legislator sebagai Pembuat Undang-undang yang mewakili Rakyat dan Pemerintah sebagai Pemohon Undang-undang