Undang-Undang Penanggulangan Keadaan Bahaya

Undang-undang Penanggulangan Bahaya Merupakan Undang-undang yang dapat diberlakukan jika Negara dalam situasi Berbahaya atau Kacau.Tetapi dalam Perjalanannya dalam Pembuatan Undang-undang tersebut sering terjadi kendala diantara Legislator sebagai Pembuat Undang-undang yang mewakili Rakyat dan Pemerintah sebagai Pemohon Undang-undang tersebut.

RUU PKB ini akan segera dihadirkan setelah Pencabutan UU Subversi UU No. 23/Prp/1959 diacabut pada era B.J. Habibie