Undang-Undang Penanggulangan Keadaan Bahaya

Undang-undang Penanggulangan Bahaya Merupakan Undang-undang yang dapat diberlakukan jika Negara dalam situasi Bahaya atau Kacau.Tetapi dalam Perjalanannya dalam Pembuatan Undang-undang tersebut sering terjadi kendala diantara Legislator sebagai Pembuat Undang-undang yang mewakili Rakyat dan Pemerintah sebagai Pemohon Undang-undang tersebut.

RUU PKB ini akan segera dihadirkan setelah Pencabutan UU Subversi UU No. 23/Prp/1959 diacabut pada era Pemerintahan B.J. Habibie[1]

  1. ^ "Perjalanan RUU PKBFenomena RUU Paling Berdarah dalam Sejarah Indonesia". hukumonline.com (dalam bahasa Indonesia). 2000-10-23. Diakses tanggal 2020-01-18.