Kartanata Negara
Raden Tumenggung Adipati Kartanata Negara adalah Bupati Lebak ke-2 dari tahun 1830-1865 yang terkenal akan kesewnang-wenangan yang diabadikan dalam buku Max Havelaar karya Multatuli.
R.T.A Kartanata Negara | |
---|---|
Bupati Lebak ke-2 | |
Masa jabatan 1830–1865 | |
Pendahulu Pangeran Sendjaya R. Djamil Pengganti T. Prawirakoesoemah | |
Sunting kotak info • L • B |
Kehidupan Awal
Kartanata Negara adalah demang di Jasinga, Bogor. Perlawanan hebat Nyimas Gamparan memberikan kerugian yang besar bagi Belanda. Oleh karenanya, Belanda menerapkan kebijakan devide et impera dengan memberikan imin-iming kekuasaan di Lebak. Kartanata Negara berhasil mengeksekusi tugas tersebut dan menjadi Bupati Lebak ke-2 dimana Belanda memaksa Pangeran Sendjaya R. Djamil untuk turun jabatan.[1]
Bupati Lebak
Pada masa pemerintahanya, rakyat Lebak hidup dalam penderitaan. Sebelum Multatuli menjadi asisten residen, Kartanata Negara sudah terkenal akan kekejamanya dan asisten residen sebelumnya, C.E.P Carolous melaporkan tindakanya ke Residen Banten dan tidak digubris. Anak buah bupati mengambil paksa kerbau-kerbau rakyat tanpa dibayar kepada pemilik kerbau, merampas sawah rakyat untuk memeneuhi kebutuhan bupati. Pada kedatangan kerabat Bupati Lebak yaitu, R.A Kusumaningrat, Kartanata Negara melaksanakan kerja paksa untuk membersihkan rumput di kediaman bupati dalam mempersiapkan penyambutan. Karena tindakan sewenang-wenang, Multatuli melaporkan ke atasanya. Namun sayangnya, laporan tersebut ditanggapi dan Multatuli direncanakan untuk dimutasi ke Ngawi. Banyak Penduduk Lebak yang melarikan diri ke Lampung untuk bergabung dengan pemberontakan karena tindakan beliau.[2]
Referensi
- ^ Adriansjah, Noer. "Nyimas Gamparan, Perempuan Perkasa Banten yang Terlupakan". Diakses tanggal 2020-01-15.
- ^ Dekker, Eduard Douwes (1972). Max Havelaar (dalam bahasa Belanda). Diterjemahkan oleh H.B Jassin. Jakarta: Djambatan.
Jabatan politik | ||
---|---|---|
Didahului oleh: Pangeran Sendjaya R. Djamil |
Bupati Lebak 1830-1865 |
Diteruskan oleh: T. Prawirakoesoemah |