Aksi Kamisan
Aksi Kamisan adalah sebuah aksi yang dilakukan setiap hari Kamis di depan Istana Negara yang dilakukan oleh korban pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia. Aksi ini pertama kali dimulai pada tanggal 18 Januari 2007. Tuntutan dari kegiatan ini adalah menuntut negara untuk menuntaskan pelanggaran HAM berat di Indonesia seperti Tragedi Semanggi, Trisakti, dan Tragedi 13-15 Mei 1998, Peristiwa Tanjung Priok, Peristiwa Talangsari 1989 dan lain-lain. [1]
Sejarah
Awal mula dilaksanakannya Aksi Kamisan diprakarsai oleh 3 keluarga korban pelangaran HAM berat, yaitu (1) Maria Katarina Sumarsih, orang tua dari Bernardus Realino Norma Irawan, salah satu mahasiswa yang tewas dalam Peristiwa Semanggi I, (2) Suciwati, istri mendiang pegiat HAM, Munir Said Thalib, dan (3) Bedjo Untung, perwakilan dari keluarga korban pembunuhan, pembantaian dan pengurungan tanpa prosedur hukum terhadap orang-orang yang diduga PKI pada tahun 1965-1966.[2]
Tanggapan
Sejak pertama kali diadakan, Aksi Kamisan sudah melewati 2 masa pemerintahan yaitu masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono dan Joko Widodo.
Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono
Staf Dewan Pertimbangan Presiden saat itu, Albert Hasibuan menyatakan bahwa pemerintah mengetahui dan sudah memberikan perhatian lebih terhadap Aksi Kamisan. Menurutnya pemerintah selalu membuka pertemuan terbuka dengan peserta Aksi Kamisan. Pemerintah juga menerima hasil penelitian komnas HAM tentang kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu. Presiden juga berencana untuk meminta maaf atas terjadinya pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lalu.[3]
Referensi
- ^ Media, Kompas Cyber. "8 Fakta Tentang 12 Tahun Aksi Kamisan, Hanya Sekali Diajak Masuk ke Istana Halaman all". KOMPAS.com. Diakses tanggal 2020-01-18.
- ^ Putra, Leonardo Julius (2016). "Aksi Kamisan: Sebuah Tinjauan Praktis dan Teoritis Atas Transormasi Gerakan Simbolik". Jurnal Polinter Prodi Ilmu Politik FISIP UTA’45 Jakarta. 2 (1).
- ^ Adiwilaga, Rendy (2018-11-28). "Aksi Kamisan Sebagai Representasi Civil Society dan Respon Pemerintah Era Susilo Bambang Yudhoyono Menyikapi Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Masa Lampau". Madani Jurnal Politik dan Sosial Kemasyarakatan (dalam bahasa Inggris). 10 (3): 14–32. ISSN 2620-8857.