Deklarasi Pabean
Deklarasi Pabean merupakan suatu dokumen yang isinya berupa pernyataan tentang kesesuaian nilai transaksi selama proses jual beli barang impor. Deklarasi Pabean dilakukan dan disepakati bersama oleh para pengimpor barang yang terlibat dalam suatu transaksi jual beli.[1] Di Indonesia, Deklarasi Pabean pertama dilakukan pada tanggal 1 Oktober 1946.[2]
Referensi
- ^ "Peraturan | Ortax - your center of excellence in taxation". Ortax.org (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2020-01-28.
- ^ "Apel Luar Biasa dalam memperingati Hari Bea Cukai | Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean C Luwuk". bcluwuk.beacukai.go.id. Diakses tanggal 2020-01-28.