Deklarasi Pabean

Revisi sejak 30 Januari 2020 00.59 oleh JumadilM (bicara | kontrib) (menambah teks)

Deklarasi Pabean merupakan pemberian informasi nilai pabean terhadap barang impor yang dibawa oleh penumpang atau awak sarana transportasi penngakutan barang.[1]

Landasan Hukum

Landasan hukum pertama yang melandasi pengadaan Deklarasi Pabean adalah Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 188. Peraturan ini dikeluarkan pada tahun 2010. Isi peraturan membahas tentang barang impor bawaan penumpang dan awak suatu sarana transportasi. Selain itu, peraturan ini juga membahas mengenai Pelintas Batas dan Barang Kiriman.[1] Landasan hukum tersebut kemudian diganti dengan landsan hukum baru pada tahun 2017. Landasan baru tersebut ialah Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 203. Peraturan ini berisi tentang ketentuan pengangkutan barang dalam sarana transportasi. Ketentuan ini berlaku bagi penumpang dan awak sarana transportasi. Peraturan baru ini mengatur barang impor maupun barang ekspor.[2]

Tujuan

Deklarasi Pabean dibuat dengan tujuan untuk mempermudah pemerintah dalam mengidentifikasi barang-barang impor. Masuknya barang-barang berbahaya dapat dicegah dengan pengisian deklarasi ini. Barang-barang yang tidak diizinkan masuk ke suatu negara yaitu narkoba, barang-barang yang bekaitan dengan terorisme dan barang-barang ilegal yang lainnya. Deklarasi ini juga bertujuan untuk menetapkan suatu barang dapat dikenai pajak atau tidak.[3]

Dokumen

Dokumen Deklarasi Pabean adalah sebuah dokumen dasar kepabeanan. Dokumen ini diperiksa oleh petugas kepabeanan. Dokumen ini digunakan untuk mengawasi barang yang dibawa oleh penumpang. Dokumen ini tersedia dalam dua bahasa yaitu Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.[4]

Dokumen Deklarasi Pabean berisi kuesioner yang menanyakan mengenai data diri seseorang. Selain itu terdapat pertanyaan-pertanyaan yang semuanya berhubungan dengan barang yang dibawa oleh penumpang. Pertanyaan-pertanyaan tersebut disertakan dengan dua opsi jawaban yaitu "ya" atau "tidak".[5]

Penggunaan

Deklarasi Pabean digunakan pada dua jenis barang impor yang dibawa oleh penumpang dan awak kapal sarana transportasi, Jenis pertama yaitu barang pribadi dan sisa perbekalan yang tiba bersamaan dengan pemiliknya. Jenis kedua yaitu barang pribadi dan sisa perbekalan yang tiba sebelum atau sesudah kedatangan pemiliknya. Barang yang dipersyaratkan untuk jenis kedua adalah yang terdaftar sebagai barang hilang atau barang temuan.[2]

Prosedur Pengisian

Pemberitahuan mengenai Deklarasi Pabean harus dismpaikan selambat-lambatnya pada saat kedatangan penumpang dan awak sarana transportasi. Deklarasi Pabean ini dapat disampaikan dalam bentuk data elektronik maupun formulir tertulis.[2]

Tindak Lanjut

Setelah pengisian Deklarasi Pabean, barang impor akan dikeluarkan melalui salah satu dari dua jalur pengeluaran barang. Jalur-jalur tersebut yaitu Jalur Merah dan Jalur Hijau. Barang impor akan dikeluarkan melalui Jalur Merah apabila barang tersebut termasuk dalam kriteria-kriteria: 1) nilai pabean barang pribadi tiap orangnya melebihi Lima Ratus Dolar, Amerika, 2) barang berupa hewan atau tumbuhan maupun produk dari hewan atau tumbuhan, 3) narkoba, senjata berbahaya dan produk pornografi, 4) uang atau alat pembayaran dengan nilai minimal yang setara dengan Seratus Juta Rupiah, dan 5) barang impor yang bukan barang pribadi. Jalur Hijau hanya dapat dilalui apabila barang bawaan tidak termasuk dalam kriteria-kriteria barang Jalur Merah. Pemeriksaan fisik akan dilakukan oleh petugas bea dan cukai terhadap penumpang yang berada di Jalur Merah.[2]

Referensi

  1. ^ a b Indonesia.go.id, Redaksi. "Aturan Barang Bawaan Masuk ke Indonesia". Indonesia.go.id (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2020-01-29. 
  2. ^ a b c d "Dasar Hukum Customs Declaration". hukumonline.com/klinik (dalam bahasa Indonesia). Diakses tanggal 2020-01-30. 
  3. ^ Chang, Johanes (2017-08-22). "KENAPA HARUS MENGISI CUSTOM DECLARATION FORM?". CorporateTravel.ID (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2020-01-30. 
  4. ^ "Official Website Direktorat Jenderal Bea dan Cukai". www.beacukai.go.id. Diakses tanggal 2020-01-29. 
  5. ^ Chang, Johanes (2017-08-22). "KENAPA HARUS MENGISI CUSTOM DECLARATION FORM?". CorporateTravel.ID (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2020-01-30.