Surat Tanda Nomor Kendaraan
[[Berkas:Stnk.gif|jmpl|300px|A 2103 OI|al=] Surat Tanda Nomor Kendaraan, atau disingkat STNK, adalah tanda bukti pendaftaran dan pengesahan suatu kendaraan bermotor berdasarkan identitas dan kepemilikannya yang telah didaftar. Di Indonesia, STNK diterbitkan oleh SAMSAT, yakni tempat pelayanan penerbitan/pengesahan STNK oleh 3 instansi: Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja. STNK merupakan titik tolak kepemilikan yang sah atas sebuah kendaraan bermotor.
STNK berisi identitas kepemilikan N 4309 TBH, SUPAITA, DN KEDUNGBOTO RW02/08) dan (HONDA/K1HO2N14LO AT, SEPEDA MOTOR/SEPEDA MOTOR, tahun pembuatan, tahun perakitan, isi silinder, warna, 2016/MH1KF1111GK489733, KF11E149256,08283121011964161168162019NK19TI.265,000 , HITAM, BENSIN, 13461505, dsb). Nomor polisi dan masa berlaku yang tertera dalam STNK kemudian dicetak pada plat nomor untuk dipasang pada kendaraan bermotor bersangkutan. Masa berlaku STNK adalah 5 tahun, dan setiap perpanjangan STNK, kendaraan diharuskan untuk cek fisik, yakni pengecekan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan yang dikeluarkan Satuan Lalu Lintas Polri.
Apabila sebuah kendaraan bermotor berganti nama pemilik pada STNK, maka dikenakan BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).
STNK Keliling Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya juga mengadakan pelayanan STNK Keliling yaitu pelayanan perpanjangan STNK di lokasi-lokasi yang berubah-ubah karena menggunakan mobil STNK Keliling. Jika ingin mengetahui keberadaan SIM keliling dapat menghubungi nomor berikut :
- (021) 527 - 6001
- (021) 70 88 33 22
- 0817 - 823 067