Kartu Indonesia Sehat

Program Kesehatan di Indonesia

Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah kartu identitas peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Penggantian kartu BPJS Kesehatan menjadi KIS dimulai 1 Maret 2015.[1]

Kartu baru ini untuk tahap awal diberikan kepada peserta Penerima Biaya Iuran (PBI) yang berjumlah 86,4 juta orang. Selain PBI, peserta BPJS Kesehatan yang mendaftar pada Maret 2015 akan langsung mendapat KIS.

Kartu BPJS hanya berubah nama menjadi KIS, tetapi ukuran, bentuk, dan fungsi kartunya sama saja. KIS bukanlah kartu untuk masyarakat miskin, tetapi seluruh peserta program JKN.

syarat dan ketentuan mengunakan kartu KIS : 1.Kartu peserta harap di bawa ketika berobat

2.Apaabila kartu ini disalahgunakan akan dikenakan sanksi.

3.Apabila ada perubahan atau kehilangan Kartu,segera lapor ke kantor BPJS Kesehatan setempat.

Pusat Layanan informasi BPJS Kesehatan 500400 www.bpjs-Kesehatan.go.id

prosedur membuat kartu KIS BPJS PBI Gratis dari pemerintah.

Tiga kategori, yaitu, peserta bpjs mandiri, peserta bpjs kesehatan perusahaan dan peserta bpjs PBI atau peserta penerima bantuan iuran.

Peserta BPJS Mandiri dan bpjs kesehatan perusahaan (BPJS PPU) adalah peserta bpjs yang memiliki kewajiban harus membayar iuran bulanan yang besar kecilnya sesuai dengan kelas BPJS yang diambil.

Sementara peserta BPJS PBI adalah peserta BPJS pemegang kartu KIS, jamkesmas atau jamkesda yang khusus diperuntukan untuk warga miskin dan kurang mampu. BPJS jenis ini adalah BPJS gratis dan tidak perlu membayar iuran bulanan karena iuran bulanan sudah dibayarkan oleh pemerintah.

Namun Peserta BPJS Jenis ini hanya diperbolehkan untuk mengambil kelas III dan hanya dapat berobat di puskesmas Desa / kelurahan atau desa kecamata.

Untuk menjadi peserta BPJS PBI biasanya didaftarkan oleh dinas sosial menggunakan referensi data warga miskin dan kurang mampu, kartu KIS untuk peserta BPJS PBI yang sudah terdaftar biasanya akan didistribusikan ke desa-desa atau kelurahan.

Jadi Untuk warga yang tergolong warga miskin dan kurang mampu mereka akan mendapatkan kartu KIS Peserta BPJS PBI dari pemerintah, kartu tersebut di gunakan untuk berobat di puskesmas kecamatan atau kelurahan di lokasi anda berada.

Sementara untuk anda yang merasa warga miskin dan kurang mampu namun belum mendapatkan kartu KIS, maka anda bisa melakukan pendaftaran menjadi peserta BPJS Gratis dari pemerintah dengan syarat dan prosedur yang telah ditentukan.

Syarat Daftar Menjadi Peserta BPJS BPI (BPJS Gratis dari Pemerintah) Untuk daftar sendiri guna mendapatkan kartu KIS atau kartu bpjs pbi gratis maka persyaratannya adalah sebagai berikut:

1. Kartu Keluarga (KK) 2. Kartu Tanda Penduduk untuk setiap anggota keluarga yang tercatat di KK 3. Surat keterangan tidak mampu dari Desa / kelurahan 4. Surat keterangan tidak mampu dari Kecamatan 5. Surat pengantar dari PUSKESMAS setempat guna mendaftar BPJS PBI

Prosedur cara melakukan pendaftaran sendiri menjadi Peserta BPJS PBI Gratis Sedangkan prosedur untuk mendaftar menjadi peserta BPJS PBI langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

1. Fotocopy KTP dan KK minimal 2

2.Buat surat keterangan tidak mampu dari RT/RW setempat kemudian bawa ke kantor kepala desa untuk di acc (Furmilir bisa minta di kantor kepala desa / kelurahan)

3.Buat surat pengantar tidak mampu dari kecamatan dengan membawa Asli dan Fotocopy KTP dan KK serta surat keterangan tidak mampu dari desa/ kelurahan

3. Jika berkas sudah siap, maka selanjutnya menju dinas sosial setempat, dinas sosial akan melakukan registrasi data keluarga anda untuk dicatat sebagai penerima kartu bpjs pbi.

Kapan kartu KIS PBI Jadi dan bisa kita Terima? Untuk menjadi peserta bpjs PBI tidaklah cepat, namun anda harus menunggu setidaknya sampai dilakukan rekonsiliasi oleh kementrian sosial, masa rekonsiliasi biasanya dilakukan setiap 6 bulan sekali.

Jika data anda sudah tercatat di daftar data rekonsiliasi warga miskin dan kurang mampu melalui dinas sosial, maka ketika rekonsiliasi data anda akan didaftarkan menjadi peserta PBI, dan anda akan mendapatkan kartu KIS sebagai kartu peserta BPJS PBI.

Kartu biasanya akan didistribusikan langsung ke desa-desa atau kelurahan, namun sebaiknya anda tanyakan kembali kepada petugas dinas sosial kapan dan bagaimana kartu KIS bisa diperoleh, apakah harus diambil atau menunggu dibagikan, bisa jadi kebijakan setiap daerah berbeda-beda.

Berobat dengan BPJS PBI di Puskesmas Jika kartu KIS sudah anda peroleh maka kartu bisa anda gunakan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di PUSKESMAS-PUSKESMAS Terdekat (puskesmas desa/ kelurahan, maupun puskesmas kecamata).

Jangan lupa bawa kartu KIS/ Kartu BPJS PBI setiap kali anda ingin berobat secara gratis.


Tiga Tingkatan Penting dalam Pelayanan BPJS

Jika sakit, fasilitas kesehatan mana pun bebas kita datangi. Mulai dari rumah sakit, puskesmas, sampai klinik. Di dalam asuransi kesehatan swasta tidak mengenal adanya rujukan. Namun, aturannya, bukan berarti Anda bebas memilih fasilitas kesehatan. Anda perlu mengetahui apakah perusahaan asuransi punya kerja sama dengan fasilitas kesehatan (rumah sakit) tersebut atau tidak.[2]


Sementara BPJS Kesehatan mempunyai sistem yang berbeda. Layanan kesehatan yang diberikan terbagi menjadi tiga tingkatan, yaitu:


Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Faskes I): tempat pelayanan kesehatan pertama yang didatangi pasien BPJS yang ingin berobat, seperti puskesmas, klinik, atau dokter umum. Disebut juga Faskes Primer.

Fasilitas Kesehatan Tingkat Kedua (Faskes II): tempat pelayanan kesehatan lanjutan setelah mendapat rujukan dari Faskes I yang spesialistis yang dilakukan dokter spesialis atau dokter gigi spesialis.

Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKRTL): tempat pelayanan kesehatan lanjutan terakhir kalau Faskes II tak sanggup menangani, seperti klinik utama atau yang setara, rumah sakit umum, dan rumah sakit khusus.

Sistem Rujukan Bertujuan untuk Memudahkan Pemberian Layanan


Pembagian Faskes tersebut memiliki tujuan agar pelayanan kesehatan dilaksanakan secara berjenjang. Dalam praktiknya, pelayanan Faskes II hanya akan diberikan atas dasar rujukan yang diberikan Faskes I. Begitu juga untuk layanan FKRTL baru akan diberikan atas dasar rujukan dari Faskes II.


Cara Mendapatkan Rujukan BPJS Kesehatan

Perlu dipahami yang mengeluarkan surat rujukan BPJS Kesehatan ialah pihak dokter ketika Anda berobat. Berikut gambaran alurnya:


Pasien berobat menggunakan BPJS Kesehatan, datangi faskes tingkat pertama seperti puskesmas, klinik umum atau dokter keluarga guna melakukan pemeriksaan.

Setelah diperiksa, dokter akan menyatakan kondisi pasien berdasarkan indikasi medis. Apabila hasil pemeriksaan pasien ternyata memerlukan penanganan lebih lanjut, dokter menerbitkan surat rujukan ke faskes tingkat dua atau rumah sakit.

Pasien mendatangi rumah sakit untuk berobat dengan membawa surat rujukan dari faskes I.

Sistem rujukan tidak berlaku untuk kondisi gawat darurat. Apabila kondisi pasien tergolong gawat darurat, pasien bisa langsung berobat ke rumah sakit, tanpa perlu minta surat rujukan dari faskes I.

Cara Berobat pakai BPJS Kesehatan saat di Luar Kota

Peserta BPJS Kesehatan tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan saat berlibuat berada di luar kota. BPJS Kesehatan berlaku di seluruh Indonesia, asalkan Anda aktif membayar iuran bulanan dan keanggotaan BPJS Kesehatan Anda tercatat aktif.[2]


Anda bisa langsung berkunjung ke fasilitas kesehatan tingkat I

Bawa KTP dan kartu BPJS Kesehatan atau kartu nonfisik yang terdapat di aplikasi Mobile JKN

Catatan, kunjungan berobat di luar kota dibatasi hanya boleh tiga kali dalam sebulan.

Apabila Anda berada di luar kota dalam waktu lama, sebaiknya Anda memindahkan lokasi faskes yang telah terdaftar dengan yang baru.[2]

Sejarah Kartu Indonesia Sehat

Kita mengenal KIS sebagai produk kampanye calon Presiden Republik Indonesia tahun 2014, Joko Widodo. Setelah dilantik menjadi Presiden ke-7 Indonesia, para pihak berwenang menjelaskan KIS adalah program perluasan keanggotaan JKN untuk masyarakat miskin dan Penyadang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang belum terdaftar sebagai peserta JKN Penerima Bantuan Iuran (PBI).[3]

Pada masa tersebut masyarakat masih menganggap KIS adalah kartu gratisan untuk warga miskin sesuai penjelasan para pihak berwenang. Kemudian bahwa pada tanggal 1 Maret 2015 telah ditetapkan bahwa KIS adalah kartu identitas peserta JKN. Pemerintah berharap KIS tidak lagi dianggap sebagai kartu milik orang miskin.

Presiden Joko Widodo, pada peringatan hari lahir Pancasila ke 70 di Kota Blitar pada tanggal 1 Juni 2015, juga pernah mengingatkan seluruh layanan kesehatan, puskesmas, dan rumah sakit yang telah terafilisasi dengan program ini untuk tidak menolak pasien pengguna KIS.[4]

Pada tanggal 24 Agustus 2015 beredar KIS untuk peserta JKN yang mendaftar secara online. Kartu lama masih tetap berlaku.[5]

Lihat Pula

Referensi

http://www.pasienbpjs.com/2018/09/cara-membuat-kartu-kis-bpjs-pbi-gratis.html?m=1

  1. ^ Kartu BPJS Kesehatan Bersalin Nama Jadi KIS, diakses tanggal 19 September 2015.
  2. ^ a b c "Cara membuat kartu KIS bpjs PBI Gratis dari pemerintah". Pasien BPJS. Diakses tanggal 2020-02-06. 
  3. ^ Cara Membuat Kartu BPJS PBI, diakses tanggal 19 September 2015.
  4. ^ Presiden Ingatkan RS Tak Tolak Pasien Pemegang KIS, diakses tanggal 8 Januari 2019.
  5. ^ Apa Itu Kartu Indonesia Sehat (KIS), diakses tanggal 19 September 2015.