Perekam medis dan informasi kesehatan

Revisi sejak 13 Februari 2020 08.18 oleh Stefanuspb (bicara | kontrib)

Perekam medis atau perekam medis dan informasi kesehatan adalah seorang yang telah lulus pendidikan Rekam Medis dan Informasi Kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Organisasi profesi Perekam medis adalah Perhimpunan Profesional Perekam Medis dan Informasi Kesehatan Indonesia.

Berdasarkan pendidikan Perekam Medis dikualifikasikan sebagai berikut:

  1. Standar kelulusan Diploma tiga sebagai Ahli Madya Rekam Medis dan Informasi Kesehatan
  2. Standar Kelulusan Diploma empat sebagai Sarjana Terapan Rekam Medis dan Informasi Kesehatan
  3. Standar kelulusan Sarjana sebagai Sarjana Rekam Medis dan Informasi Kesehatan, dan
  4. Standar kelulusan Magister sebagai Magister Rekam Medis dan Informasi Kesehatan.

Perekam Medis untuk dapat melakukan pekerjaannya wajib memiliki STR Perekam Medis. STR Perekam Medis dikeluarkan oleh MTKI dengan masa berlaku selama 5 (lima) tahun.

Setiap Perekam Medis yang melakukan pekerjaannya di Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib memiliki SIK Perekam Medis. SIK tersebut dapat diperoleh bila telah memiliki STR. SIK Perekam medis berlaku untuk 1 (satu) tempat. Perekam Medis hanya dapat melakukan pekerjaan paling banyak di 2 (dua) Fasilitas Pelayanan Kesehatan dengan permohonan SIK yang kedua dengan menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah memiliki SIK Perekam Medis yang pertama.

Perekam medis yang memiliki SIK dapat melakukan pekerjaannya pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, berupa:

  • Puskesmas
  • Klinik
  • Rumah Sakit; dan
  • Fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.

Dalam melaksanakan pekerjaannya, Perekam Medis wajib melakukan proses pencatatan/perekaman sampai dengan pelaporan. Pencatatan/perekaman sebagaimana dimaksud disimpan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dalam menjalankan pekerjaannya, Perekam Medis memiliki hak:

  1. memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan pekerjaan rekam medis dan informasi kesehatan sesuai standar profesi Perekam Medis;
  2. memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari klien dan/atau keluarganya;
  3. melaksanakan tugas sesuai dengan kompetensi;
  4. menerima imbalan jasa profesi;
  5. memperoleh jaminan perlindungan te

rhadap resiko kerja yang berkaitan dengan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan pekerjaannya, Perekam Medis mempunyai kewajiban:

  1. menghormati hak pasien/klien;
  2. menyimpan rahasia apsien/klien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. memberikan data dan informasi kesehatan berdasarkan kebutuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. membantu program pemerintah dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
  5. mematuhi standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional.

[1]

  1. ^ Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Perekam Medis