'Imâmah dalam bahasa Indonesia berarti surban, Asy-Syaikh Muhammad Al-Khidhir mengatakan di dalam sebuah fatwânya:

Tidak setiap yang menutupi kepala dikatakan sebagai 'imâmah, yang masuk dalam penamaan 'imâmah adalah:

"Apa-apa yang dililitkan di atas kepala."

Sebagaimana yang disebutkan oleh para ûlamâ ketika mendefenisikan makna 'imâmah yaitu:

"Kain yang dililitkan di atas kepala dengan benar-benar terlilitkan."

Dengan pengertian tersebut mengeluarkan apa saja yang sekedar dipakaikan di atas kepala, seperti memakai qalansuwah (kopiah atau peci dan songkok), ini tidak dikatakan memakai 'imâmah, begitu pula hanya sekedar menutupkan kepala dengan kain sebagaimana wanita memakai khimâr (kerudung), maka ini tidak masuk dalam penamaan memakai 'imâmah, begitu pula memakai qalansuwah lalu ditutupkan di atasnya dengan suatu kain, selama kainnya tidak dililitkan padanya maka ini tidak masuk dalam penamaan memakai 'imâmah.