Daftar perusakan cagar budaya di Indonesia

Revisi sejak 15 Februari 2020 17.46 oleh Pinerineks (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'Artikel ini berisikan '''daftar perusakan cagar budaya di Indonesia'''. Perusakan cagar budaya yang dimaksud dalam artikel ini adalah: * perusakan terhadap cagar...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Artikel ini berisikan daftar perusakan cagar budaya di Indonesia. Perusakan cagar budaya yang dimaksud dalam artikel ini adalah:

  • perusakan terhadap cagar budaya yang secara sah telah terdaftar dalam Sistem Registrasi Nasional Cagar Budaya,
  • perusakan yang pernah terjadi pada cagar budaya sebelum mendapatkan status cagar budaya, atau
  • perusakan terhadap benda atau bangunan yang berpotensi menjadi cagar budaya tetapi karena suatu hal terkendala pendaftarannya dan menjadi sorotan khalayak/media massa ketika terjadi perusakan terhadapnya.

Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, perusak cagar budaya baik sebagian atau keseluruhan akan mendapat ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.[1]

Perusakan berdasarkan tahun

2013

  • Perobohan keseluruhan bangunan Sinagoge Surabaya, sinegoge satu-satunya di Indonesia selama berpuluh tahun. Bangunan bersejarah ini menjadi saksi kehadiran komunitas Yahudi di Indonesia. Hotel Grand Dafam dengan tujuh belas lantai telah berdiri di bekas lahan sinagoge tersebut.[2]

2020

  • Rangkaian perusakan bangunan bergaya kolonial yang terjadi dalam beberapa tahun di sepanjang Jl. Kawi, Malang. Kawasan ini digadang-gadang sebagai kawasan cagar budaya karena memiliki kekayaan sejarah dan keindahan arsitektur bangunan-bangunannya. Satu dasawarsa lalu, terhitung 95 bangunan bergaya kolonial berdiri di kawasan Jl. Kawi, tetapi pada saat ini hanya bersisa sekitar 20% saja yang masih sesuai dengan bentuk aslinya. Pemerintah Kota Malang tengah merancang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) Kawasan Pusaka Kawi untuk melindungi bangunan-bangunan tersebut dari perusakan.[3]

Rujukan

  1. ^ "Ulasan lengkap : Tindak Pidana Perusakan dan Pencurian Cagar Budaya". hukumonline.com/klinik (dalam bahasa Indonesia). Diakses tanggal 2020-02-15. 
  2. ^ Witanto. "Sinagoge Surabaya Berubah Jadi Hotel Berlantai 17". Ngopibareng.id (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2020-02-15. 
  3. ^ "Penghancuran Cagar Budaya Sudah Terjadi, Pemkot Malang Baru Bahas RTBL Kawasan Pusaka Kawi". Surya Malang. Diakses tanggal 2020-02-15.