Daftar perusakan cagar budaya di Indonesia
Artikel ini berisikan daftar perusakan cagar budaya di Indonesia. Perusakan cagar budaya yang dimaksud dalam artikel ini adalah:
- perusakan terhadap cagar budaya yang secara sah telah terdaftar dalam Sistem Registrasi Nasional Cagar Budaya,
- perusakan yang pernah terjadi pada cagar budaya sebelum mendapatkan status cagar budaya, atau
- perusakan terhadap benda atau bangunan yang berpotensi menjadi cagar budaya tetapi karena suatu hal terkendala pendaftarannya dan menjadi sorotan khalayak/media massa ketika terjadi perusakan terhadapnya.
Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, perusak cagar budaya baik sebagian atau keseluruhan akan mendapat ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.[1]
Perusakan berdasarkan tahun
2013
- Perobohan keseluruhan bangunan Sinagoge Surabaya, sinegoge satu-satunya di Indonesia selama berpuluh tahun. Bangunan bersejarah ini menjadi saksi kehadiran komunitas Yahudi di Indonesia. Hotel Grand Dafam dengan tujuh belas lantai telah berdiri di bekas lahan sinagoge tersebut.[2]
2020
- Rangkaian perusakan bangunan bergaya kolonial yang terjadi dalam beberapa tahun di sepanjang Jl. Kawi, Malang. Kawasan ini digadang-gadang sebagai kawasan cagar budaya karena memiliki kekayaan sejarah dan keindahan arsitektur bangunan-bangunannya. Satu dasawarsa lalu, terhitung 95 bangunan bergaya kolonial berdiri di kawasan Jl. Kawi, tetapi pada saat ini hanya bersisa sekitar 20% saja yang masih sesuai dengan bentuk aslinya. Pemerintah Kota Malang tengah merancang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) Kawasan Pusaka Kawi untuk melindungi bangunan-bangunan tersebut dari perusakan.[3]
Rujukan
- ^ "Ulasan lengkap : Tindak Pidana Perusakan dan Pencurian Cagar Budaya". hukumonline.com/klinik (dalam bahasa Indonesia). Diakses tanggal 2020-02-15.
- ^ Witanto. "Sinagoge Surabaya Berubah Jadi Hotel Berlantai 17". Ngopibareng.id (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2020-02-15.
- ^ "Penghancuran Cagar Budaya Sudah Terjadi, Pemkot Malang Baru Bahas RTBL Kawasan Pusaka Kawi". Surya Malang. Diakses tanggal 2020-02-15.