Undang-undang sapu jagat
Undang-undang sapu jagat atau undang-undang omnibus adalah istilah untuk menyebut undang-undang yang mengandung berbagai macam topik yang dimaksudkan untuk memangkas dan/atau mencabut sejumlah undang-undang lain yang sebelumnya dianggap bertentangan atau tumpang tindih.[1] Karena ukuran dan cakupannya yang luas, perdebatan dan pengawasan terhadap peracangan undang-undang sapu jagat umumnya dibatasi. Dalam sejarahnya, undang-undang sapu jagat adakalanya digunakan untuk melahirkan amendemen yang kontroversial. Oleh sebab itu, beberapa kalangan menilai undang-undang sapu jagat bertenangan dengan demokrasi.[2]
Contoh
Indonesia
Di Indonesia, beberapa undang-undang, karena luasnya cakupan peraturan yang dikandung, disebut sebagai undang-undang sapu jagat. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Tindak Pidana Korupsi pernah dijuluki sebagai undang-undang sapu jagat karena memiliki jangkauan yang terlalu luas.[3] Undang-undang Anti-Subversi saat Orde Baru juga dikenal masyarakat luas dan para pakar hukum sebagai undang-undang sapu jagat karena kemampuannya untuk menyapu dan menjerat semua orang yang bertentangan dengan kepentingan penguasa.[4][5]
Catatan kaki
- ^ "Menggagas Undang-Undang Sapu Jagat". SINDOnews.com. Diakses tanggal 2020-02-18.
- ^ "Omnibus bills in Hill history". Lorne Gunter. Sun Media. 18 June 2012. Diakses tanggal 18 June 2013.
- ^ Mustofa, Drs H. Wildan Suyuthi (2013-10-01). Kode Etik Hakim. Prenada Media. ISBN 978-602-7985-20-9.
- ^ Pamungkas, Sri Bintang; Sri-Bintang, Ernalia (2000). Menggugat dakwaan subversi: Sri-Bintang Pamungkas di balik jeruji besi. Yayasan Obor Indonesia. ISBN 978-979-461-349-8.
- ^ Fatwa, Andi Mappetahang (1989). Demokrasi dan keyakinan beragama diadili: pembelaan Drs. H. A.M. Fatwa didepan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Desember 1985. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia.