Majelis Rakyat Papua (disingkat MRP) adalah sebuah lembaga di provinsi Papua, Indonesia yang beranggotakan penduduk asli Papua yang berada setara dengan DPRD. Dalam materi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, Bab V, Bentuk dan Susunan Pemerintahan, secara eksplisit disebutkan bahwa pilar utama dalam penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Papua terdiri dari tiga komponen. Tiga komponen itu adalah Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP/DPRD), Pemerintah Daerah (gubernur beserta perangkatnya), dan MRP.

Lambang MRP

DPRP berkedudukan sebagai badan legislatif, Pemerintah Provinsi sebagai eksekutif, dan MRP sebagai lembaga representatif kultural orang asli Papua. Sebagai lembaga legislatif, DPRP berwenang dalam melaksanakan fungsi legislatif, yang mencakup legislasi, budgeting (penganggaran), dan pengawasan. Pemerintah provinsi sebagai eksekutif berwenang dalam melaksanakan fungsi pelayanan dan pemberdayaan masyarakat serta melaksanakan program pembangunan.

Pimpinan

Ketua Umum MRP saat ini Thomas Albano Balda, M.Hum, sedangkan wakil ketua umum adalah Ir. Frans A. Wospakrik, M.Sc, mantan rektor Universitas Cendrawasih serta Dra. Hana S. Hikoyabi.

Tugas dan wewenang

Tugas dan wewenang MRP adalah sebagai berikut:

  1. Memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang diusulkan oleh DPRD[1]. Kewenangan yang dimaksud hanya terbatas pada pertimbangan/konsultasi yang terkait dengan masalah "keaslian" bakal calon gubernur sebagai orang Papua dan "moral" dari pribadi yang bersangkutan.
  2. Memberi pertimbangan dan persetujuan terhadap rancangan Perdasus yang diajukan oleh DPRP bersama dengan gubernur. Perdasus diadakan dalam rangka pelaksanaan pasal tertentu dalam UU Otsus. Pasal-pasal yang dimaksud seperti Pasal 76 tentang "Pemekaran Provinsi menjadi provinsi-provinsi dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP setelah memperhatikan dengan sungguh-sungguh kesatuan sosial budaya, kesiapan sumber daya manusia dan kemampuan ekonomi serta perkembangan pada masa datang". Dengan demikian pemekaran wilayah haruslah memperhitungkan faktor adat dan sosial budaya dari orang asli Papua. Hak-hak itu antara lain, hak ulayat, hak dalam rangka perlindungan dan pemberdayaan potensi sosial budaya sehingga pemekaran tidak menyalahi kesatuan-kesatuan wilayah sosial-budaya dan adat.
  3. Memberi saran, pertimbangan dan persetujuan terhadap rencana perjanjian kerja sama yang dibuat oleh pemerintah dengan pihak ketiga yang berlaku di Tanah Papua khususnya yang menyangkut perlindungan hak-hak orang asli Papua. Hak-hak itu adalah hak ulayat, hak persekutuan yang dimiliki oleh masyarakat hukum adat tertentu atas suatu wilayah tertentu yang merupakan lingkungan hidup para warganya, seperti hak untuk memanfaatkan tanah, hutan, air serta isinya.
  4. Menyalurkan aspirasi, memperhatikan pengaduan masyarakat adat, umat beragama, dan kaum perempuan dan memfasilitasi tindak-lanjut penyelesaiannya. Kewenangan ini dimaksudkan untuk menciptakan Papua yang damai sebagai perwujudan dari komitmen semua komponen masyarakat di provinsi ini.
  5. Memberi pertimbangan kepada DPRP, gubernur, DPRD kabupaten/kota dan bupati/wali kota mengenai hal yang terkait dengan perlindungan hak-hak orang asli Papua.

Arti Lambang

Berikut arti lambang Majelis Rakyat Papua[2]:

  1. Bentuk dasar logo menyerupai Rumah Adat Papua, bisa diartikan MRP adalah lembaga representatif kultural Papua.
  2. Bintang Melambangkan Kebesaran Tuhan / Pencipta.
  3. Tujuh mutiara diatas bintang, yang melambangkan tujuh Wilayah adat di Papua: Mamta (Papua Timur Laut), Saireri (Papua Utara/Teluk Cenderawasih), Domberai (Papua Barat Laut), Bomberai (Papua Barat), Anim Ha (Papua Selatan), La Pago (Papua Tengah), Meepago ( Papua Tengah Barat ).
  4. Lingkaran Topi dibawah bintang melambangkan Persatuan dan Persaudaraan.
  5. Taring babi menyerupai ekor cenderawasih di atas mutiara, melambangkan kurban / persembahan kepada sang pencipta.
  6. One Land, Culture, Heart adalah Bahasa Inggris yang berarti Satu Bahasa, Satu Budaya dan Satu Tanah.
  7. Peta Papua dimana Orang Papua asli berdomisili untuk mengawal Tanah, manusia dan Sumber daya alam Papua dan hak kesulungannya tetap terjaga.

Arti Warna

  1. Putih: Kesucian
  2. Emas: Sinar yang menutupi kegelapan sebagai penunjuk arah
  3. Hitam: Melambangkan orang Papua sebagai bangsa Negroid berkulit hitam
  4. Merah: Sifat menaklukan, ekspansif, dominan, aktif dan hidup
  5. Hijau: Kesuburan tanah Papua

Referensi

  1. ^ "Papua Untuk Semua - MRP Tolak Perda 14 Kursi Otsus". September 14, 2014. 
  2. ^ "Logo MRP". September 4, 2017.