Hukum administrasi negara

Revisi sejak 23 Februari 2020 23.33 oleh Jimmy armandes (bicara | kontrib) (jimmy arrmandes sunting hukum administrasi negara)

|gambar =HUKUM ADMIINISTRASI NEGARA.jpg|

|caption = Garmbar Hukum Administrasi negara


definisi  istilah  hukum administrasi negara walaupun dua kata penyusunanya, yakni  hukum  dan administrasi meskipun  sudah diurai dengan jelas.

dari kata  penyusunanya, istilah  hukum administrasi negara terbagi  menjadi dua yaitu  istilah hukum dan  istilah administrasi negara. Namunn,setidaknya bagian  terdahulu  dibahas pengertian tengtang hukum dan administrasi negara,bagian ini menjelaskan pengertian istilah hukum administrasi negara.Namun,sebelum pengertian itu di bahas,terlebih dulu hendak dibahas mengenai pengugunaan istilah itu.[1]

     Walaupun membicarakan  hal yang  sama, tetapi dalam pemakaian istilah dapat  digunakan  ternyata sangat bervariasi.

di belanda kata administrasi  digunakan istilah administratifrecht atau bestuursrecht. Pemakaian istilah  memiliki makna lingkungan kekuasaan/administratif yang terpisah dari lingkungan kekuasaan legislatif dan yudisial.kemudian di negara Prancis,istilah  yang digunakan  adalah droit administrative  yang diartikan bebas hukum administrasi.

Di negara inggris,istilah  yang digunakan tidak jauh berbeda  dengan istilah yang di pakai  oleh negara jerman,yakni administrative law.akan tetapi sedikit berbeda di negara Jerman,istilah   yang digunakan  adalah verwaltung recht.

Dalam kepustakaan ataupun  dalam dalam  hal mengetahui subjek  keilmuan bidang ini,di inonesia  banyak istilah  yang di guunakan.Sebagai contoh,Wirjono Prodjodikoro pernah mengunakan  istilah hukum tata usaha pemerintahan,sedangkan  husein  lebih mengutamakan  istilah hukum  tata usaha negara.

Hal tersebut  senilai dengan WF Prins dan utrecht(pada masa awalnya) yang mengunakan istilah  yang sama.

Penggunaan istilah hukum administrasi  negara  diterangkan oleh Utrecht  meskipun pada awalnya  mengunakan istilah  hukum tata usaha  negara indonesia.

       Penggunaan istilah  hukum administrasi  negra tersebut  kemudian hal itu disepakati   oleh rapat staf  dosen  fakultas hukum negeri  seluruh indonesia pada Maret 1973 di cirebon.[2]

Pemakaian tersebut dapat dilandasi  pemikiran  bahwa istilah tersebut jauh lebih luas dan sesui perkembangan  hukum di indonesia.

          Pemakaian  istilah hukum  administrasi  negara sebagai  nama mata kuliah dalam kurikum  fakultas hukkum  ternyata tidak berjalan  secara menyeluruh.

Hal  itu disebabkan  Surat Keputusan Mendikbud Tahun 1972 (SK Mendikbud Nomor 0198/U/1972) tengtang  Pedoman Kurikulum  Minimal Perguruan  Tinggi Negeri  dan Swasta.Berdasarkan  surat tersebut, digunakan  nama  mata kuliah hukum tata  pemerintahan(HTP) sebagai  salah satu  mata kuliah wajib  yang harus  ada di kurikulum fakultas  hukum.

Namun pada tahun  1983, penggunaan nama hukum  administrasi  negara kembali  di pakai  berdasarkan Surat Keputusan  Mendikbud nomor 31 Tahun 1983 tengtang  Kurikulum Inti Program Pendidikan  Sarjana Hukum..

    Di surat tersebut  diseutkan  bahwa digunakan  nama mata kuliiah  hukum administrasi  negara. Akan tetapi,hal  tersebut ternyata  juga tidak  berlaku mutlak  sebab  di beberapa produk hukum  pada saat itu, seperti GBHN,Undang Undang  Nomor 14 Tahun 1970  tengtang Pokok-pokok  Kekuasaan Kehakiman,ataupun  Undang- Undang Nomor 5  Tahun 1986,istilah  yang digunakan  untuk penamaan  lembaga peradilanya  adalah  peradilan tata usaha  negara dan bukan  peradilan administrasi  negara ataupun Peradilan administrasi

                                                                               

Dari pemahaman uraian  di atas, tampak  bahwa penjelasan istilah  hukum administrasi  negara  bukanlah sesuatu  yang bersifat  mutlak,absolut,ataupun  final.

    Hal ini  terbukti masih terjadi  perbedaan yang mencolok  antara ahli hukum yang satu  dan laiinya, terutama dalam penggunaan istilah

Perkembangan penggunaan istilah  hukum administrasi  negara,hukum tata usaha  negara,atau istilah  yang di gunakan justru menunjukan  bahwa istilah tersebut berkembang  sejalan dengan  perkembanga dari kehidupan  bernegara itu.[3]

              Dari  fakta pengunaan istilah  yang berbeda  sesuai  perkembangan negara, pengertian hukum  administrasi negara  pun berbeda  antara satu  pakar dan pakar lainnya.Perbedaan istilah  tersebut  bisa dimengerti karena hal  tersebut dapat bergantung  pada sudut pandang dan luas wilayah  yang dibicarakan  dalam hukum administrasi negara.[2]

Untuk memahami pengertian  hukum,ada beberapa pakar  yang melihat hukum administrasi negara  sebagai  suatu sekumpulan norma. Salah satunya  adalah L.J Van  Apeldoorn yang menafsirkan  pengertian hukum administrasi  negara  sebagai segala  keseluruhan aturan  yang harus  diperhatikan oleh setiap  pendukung  kekuasaaan yang di serahi  tugas  pemerintahan tersebut.

Jadi, dalam penafsiran ini,L.J. Van Apeldoorn melibatkan  hukum administrasi  negara lebih  pada  aturan atau norma  yang mengatur  kekuasaan negara itu sendiri.

Ada satu hal yang harus diperhatikan  sebagaimana dijelaskan  di atas adalah  hubungan antara  negara dan masyarakat itu  hubungan yang istimewa

Oleh sebab itu, sesungguhnya HAN (Hukum Administrasi negara) merupakan seperangkat aturan, akan tetapi harus mengatatur pula hubungan istimewa tersebut.

      Hal ini sebagaimana  dikemukan oleh prajudi  atmosudirjo yang menyatakan  bahwa  hukum administrasi negara  merupakan hukum yang mengenai  operasi  dan pengendalian  dari kekuasaan – kekuasaan  administrasi atau pengawasan  terhadap  penguasa – penguasa adminisrasi.[4]


Menurut prayudi, hal tersebut  sangatt jelas bahwa pengertian  HAN lebih ditegaskan  sebagai  suatu perintah operasi,tetapi  sekaligus  pengendalian  dan pengawasan  sehingga pendekatan  ini lebih  menekankan sisi pendekatan  materil suatu pemerintahan.

   Sedangkan menurut, Bachsan Mustofa lebih melihat HAN  sebagai  bagian kecil  dari  kecil dari ungsur materil,yakni ungsur  pelaku. Hal ini di sesuai dengan  pernyataan bahwa  hukum administrasi  negara merupakan  suatu gabungan  jabatan- jabatan  yang dibentuk dan disusun  secara bertingkat  sertakan tugas  dalam melakukan sebagian sebagian pekerjaan  pemerintahan  dalam arti luas  yang tidak diserahkan  pada badan –badan  pembuat undang-undang  dan  badan kehakiman. [2] 

                                           

Bachsan lebih melihat  bahwa administrasi  negara merupakan  bagian yang dikelola  oleh gabungan  jabatan eksekutif dan bukan  yang masuk wilayah  yudikatif ataupun legislatif.

Ringkasan dari perbincangan mengenai  pengertian hukum administrasi  negara  menunjukkan bahwa  hukum administrrasi  negara memiliki  ciri-ciri khusus  yang meliputi:

1. adanya hubungan istimewa antara negara  dan warga negara                

2. adanya sekumpulan norma  yang mengatur  kewenangan pejabat  atau lembaga  negara

3.adanya  pejabat – pejabat  negara sebagai  pelaksana dari perjanjian istimewa tersebut.

4.hukum administrasi negara mencakup  pengelolaan  administrasi  terhadap lembaga tertentu

5.hukum administrasi negara  merupakan  gabungan lembaga yudikatif untuk melakukan  kekuasaan terhadap  administrasi negara[2]


RUANG LINGKUP HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Sebagai  suatu ilmu, hukum administrasi  negara tentu harus  jelas batas- batasnya atau agar menjadi  tanda pembeda yang jelas  dengan ilmu hukum  yang lain.

Untuk itulah sangat  dibutuhkan  penjelasan atas ruang lingkup  yang menjadi penelitian lapangan ilmiah  dari ilmu hukum administrasi negara.

    Batas – batas ruang lingkup sekaligus  menjadi satu penanda objek-objek yang menjadi  bisnis  utama yang seharusnya dibahas dalam ilmu hukum administrasi negara[5]


Beberapa  sarjana terkenal  yang  mengemukakan bahwa antara hukum administrasi negara  dan hukum tata negara   merupakan satu kesatuan  karena tidak  terdapat  perbedaan yang prinsip artnya tidak ada perbedaan  hukum administrasi negara  terhadap lembaga hukum  lainya.

        Hal  tersebut seperti  yang diungkapkan Vefting,Kranenburg,dan Prins.Kesimpulan ini didasarkan  pada pernyataan Kranenburg yang melihat  bahwa hukum tata negara  merupakan  hukum yang berbicara  mengenai struktur  dari suatu  pemerintahan,sedangkan  hukum administrasi  negara merupakan  hukum yang membahas peraturan-peraturan yang bersifat  khusus.

     Pendapat Kranenburg ini didukung  oleh Prins  yang  mengemukan bahwa hukum administrasi  negara membahas hal-hal  yang bersifat  teknis,sedangkan  hukum tata negara  lebih  merupakan hukum  yang membahas hal – hal  yang lebih  fundamental dari negara.

Pada sisi yang lain, terdapat  pula sekumpulan  pakar  yang melihat bahwa antara hukum administrasi negara  dan  hukum tata negara  bukanlah sesuatu  yang sama,tetapi  memiliki beberapa  perbedaan   pendapat.

Para pakar  yang mempunyai  pandangan bahwa HAN dan HTN  mempunyai  perbedaan pendapat  tersebut:

1. Romeiyn

2. Van Vallen Hoven

3. Logemann

4. Donner

5. Oppenheim

Dari kelima pakar  di atas yang secara  jelas  membedakan pendapat terhadap hukum administrasii  negara  dan hukum tata negara adalah Van Vollenhoven. Dia menjelaskan  teori “residu”.

     Teori ini menjelaskan  bahwa lapangan  hukum administrasi  negara adalah “ sisa atau residu” dari lapangan hukum  setelah  penambahan oleh  hukum tata negara, hukum  pidana  materil, dan hukum  perdata materil.

Adanya  teori residu  ini memperjelas  perbedaan antara  hukum administrasi  negara dan ilmu  hukum lainya,terutama HTN.[6]


                                  Lapangan  hukum admistrasi negara mempunyai wilayah  yang tidak dibahas  dalam lapangan  hukum perdata,hukum pidana,ataupun  hukum tata negara.

Oppenheim memberikan  satu penegasan  yang memperkuat  pendapat vollenhoven tengtang adanya  garis  tegas antara hukum administarasi  negara dan hukum  tata negara.

        Ia berpendapat  bahwa hukum administasi  negara membahas  neegara  dalam keadaan bergerak ( state in  progres ) atau  staats in  bevening  yakni mempelajari segala kewenagan  atau aparatur  dalam menjalankan  proses – proses pemerintahan.


sementara itu, hukum  tata negara   membahas negara dalam keadaan  diam ( state in still )

staats in rust  dalam pengertian  membahas negara  atau keweangan  lembaga – lembaganya. Tetapi  sebatas memerinci  tugas dan kewenangan itu sendiri, tanpa membahas  bagaimana  kewenangan itu  dijalankan  dalam pemerintahan  sehari-hari.

      Pendapat lain  dan serupa dengan  pandangan  Van Vollenhoven dan Oppenheim dikemukan  oleh Romeyn yang melihat  HAN  sebagai pengatur pelaksaan teknisnya.

Demikian  juga Donner menganggap bahwa  hukum  tata negara sebagai  hukum  yang menetapkan tugas  dan kewenangan  lembaga negara. Jika HTN  dan HAN bekerja sama maka akan terjali  lembaga yang sangat baik kedepanya.

Akan tetapi, hukum administrasi negaralah  yang melaksanakan  tugas dan kewajiban   yang sudah  ditetapkan oleh hukum tata negara.[7]


Logeman  juga menambahkan  pendapatnya untuk  memperkuat asumsi  dasar bahwa hukum tata negara  dan hukum administrasi negara adalah  sesuatu  yang berbeda dan terpisah.

     Menurut pendapatnya, hukum tata negara menetapkan  kompetensi  atau kewenangannya,sedangkan tugas  hukum administrasi  negarah membahas  hubungan istimewa tersebut.


Pendapat  yang membedakan  secara prinsip  antara hukum administrasi  negara  dan hukum tata negara  sangat jelas  didasarkan  adanya wilayah  ataupun cakupan  bahasan  yang jelas berbeda.

  Pandangan ini tentu lebih bisa diterima dibandingkan dengan pendapat awal yang mengemukakan bahwa kedua hukum tersebut bersatu.

Pandangan  ini tentu lebih  bisa diterima  dibangdingkan dengan  pendapat awal  yang mengemukan  bahwa kedua hukum  tersebut  bersatu.

      Hal tersebut  telah terbukti  di hampir seluruh  perguruan  tinggi hukum,

yaitu selalu  membedakan  keberadaan hukum administrasi  negara  dan hukum tata negara, baik dalam praktik  pemerintaha maupun  pengembangan  ilmu pengetahuan.


Secara  ringkas, hal tersebut  dapat digambarkan  oleh  tri widodo  utomo  25 dalam skema  pengelompokan yang melihat  tidak  adanya perebedaan  prinsip  antara hukum  tata usaha  negara dan hukum administrasi negara dengan  kelompok  yang membedakan  secara prinsip.[8]


Ruang  lingkup  hukum administrasi  negara sesungguhnya  sangat luas   bagianya. Sebagaiman pendapat oleh Prajudi  Atmosudirjo yang mengatakan  bahwa ruang lingkup

Hukum administrasi  negara meliputi:

1. Hukum   tengtang dasar-dasar  dan prinsip –prinsip   utama administrasi  negara

2.hukum  tengtang organisasi  administrasi negara

3. hukum tengtang  aktivitas –aktivitas  administrasi negara  yang bersifat yuridis

4. hukkum  tengtang sarana- sarana  administrasi negara, terutama  kepegawaian  negara dan keuangan  negara

5. hukum administrasi  pemerintaha  daerah dan wilayah  yang di bagi  menjadi :

a. hukum administrasi  kepegawaian

b. hukum  administrasi  keuangan

c. hukum administrasi  materil

d. hukum administrasi  perusahaan  negara

e. hukum tengtang  peradilan administrasi negara[9]


                             

Sementara itu,menurut Van Vollenhoven  yanng mendasarkan  teori  “residu”, lapangan atau cakupan hukum administrasi  negara meliputi :

1. hukum pemeritahan

2. hukm  peradilan  yang meliputi :

a. hukum acara  pidana

b.hukum acara perdata

c. hukum  peradilan  administrasi negara

3. hukum kepolisian

4.  hukum proses perundang – udangan

Pandangan  Van Vollenhoven  ini memasukkan  huku  acara pidana  dan  hukum acara  perdata dalam lingkungan  lingkup  hukum administrasi negara, artinya  hukum perdata dan

Huku  pidana sama hal nya dengan  hukum administrasi negara.

Hal  itu tentu didasarkan  pada pemikiran  bahwa kedua  hukum acara tersebebut pada prinsipnya berisikan  administrasi peradilan  yang mengatur  tata cara atau  melakukan proses

_ proses beracara sehingga  sudah  sepatutnyalah hal  tersebut  masuk dalam lingkup  hukum administrasi   negara walaupun sangat berbeda.[10]

         

Hal  ini mengingat selama  ini  hukum acara pidana  merupakan  

hukum  formil dari  lapangan   hukum pidana.

     Hukum acara perdata  merupakan hukum  formil dari lapangan  hukum perdata. Akan tetapi, substansi  yang di bahas atau  yang menjadi  isu utama dalam hukum  acara peradilan  apapun sesungguhnya  memang membahas  segala proses administrasi peradilan

( court administration), seperti mendaftar perkara, memanggil  para pihak  yang bersengketa,administarasi pembuktian, bagaimana menghadirkan  saksi,dan segenap prosedur

Lainya.Pendapat Van Vollenhoven ini tidak jauh berbea  dengan pendapat  Prayudi yang memasukkan  adminstrasi  negara di bidang  yuridis  dalam lingkup wilayah hukum administrasi negara.


Dengan perkataa lain, dari kedue  pandangan  tersebut, bearti sangat luas lingkup  hukum administrasi negara diantaranya pengaturan prosedur,tata cara,penata usahaan, prose pencatatan, dan segala  tindakan  administrasi lainnya.[11]

HUKUM ADMINISTRASI WILAYAH DAN DAERAH

HUKUM ADMINISTRASI WILAYAH DAN DAERAH


A. Pengertian Wilayah dan Daerah

Dengan berkembang  sistem  dekonsentrasi dan desentralisasi pemerintahan secara lebih teratur, terutama dengan adanya  undang – undang  tengtang pokok – pokok pemerintahan di daerah, berkembang pula hukum administrasi  dekonsentral, yaitu  hukum administrasi  wilayah (provinsi, kabupaten,kotamadya, kota  administratif,kecamatan) dan  hukum administratif  desentral, yaitu  hukum administratif  daerah  dari daerah  tingkat  satu maupun daerah tingkat dua.


1. Definisi Wilayah

Wilayah administratif adalah  lingkngan kerja dari perangkat  pemerintahan yang menyelenggarakan pelaksanaa  tugas  pemerintahan umum di daerah.

Tugas  pemerintahan umum dijalankan  oleh  kepala wilayah.Pemerintahan  umum  menjalankan  pemerintahan  yang bersifat penegakan  kekuasaan dan menaati undang- undang negara.


Pemerintahan  umum, dengan  kata lain  adalah pemerintahan  penegkan politik  dan keamanan negara.Sejak  dahulu  pemerintahan umum  dijalankan oleh  kepala  wilayah menurut  garis wilayah : presiden/kepla negara , menteri dalam negeri dan menteri luar negeri, gubernur/kepala provinsi, bupati/kepala kabupaten,  kecamatan

Titik berat pendidikanya adalah pelajari 10I  yaitu  ilmu filsafat, ilmu negara, ilmu kebudayaan, llmu kebudayaan,ilmu politik, ilmu kemasyarakatan,ilmu  bumi,ilmu sejarah,ilmu sastra,ilmu ekonomi dan ilmu hukum

Selain  pemerintahan umum, ada pula pemerintahan  khusus atau pemerintah  teknis,yaitu  pemerintahan  dalam bidang keuangan,perpajakan, pertanian, pekerjaan umum,perindustrian,kepolisian dan sebagainya.

Pemerintahan khusus  atau peerintahan teknis  memerlukan  pendidikann dan latihan  khusus atau  teknik keahlian.

Hukum administrasi wilayah  sama dengan  hukum administrasi  pemerintahan umum.


2.Definisi Daerah

Daerah  adalah  kesatuan masyarakat  hukum  yang mempunyai  batas wilayah  tertentu, yang berhak (menurut  hukum privat ), berwenang (menurut  hukum publik) serta  berkewajiban mengatur (membuat peraturan – peraturan) dan mengurus (adminitrasi,manajemen,pengelolaan) rumah tangganya sendiri ( dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, seesuai  dengan Peraturan  Perundang – Undangan  yang berlaku


3. Definisi Rumah Tangga

   Rumah  tangga adalah  suatu  pengertian hukum  yang perlu  ditegaskan dan dipahami.Mengenai pengertian “rumah tangga” tersebut  terdapat  beberapa  teori  yang berkaitan  dengan teori  mengenai  otonomi, yaitu sebagai berikut.


a. Teori  rumah tangga/otonomi  formal. Menurut teori  ini, rumah  tangga adalah  seemua  urusan yang diperinci  oleh / dengan  undang – uundang.

b. Teori  rumah tangga/ otonomi substansial. Teori substansi  atau  teori otonomi  materil (isi)

mengatakan bahwa rumah  tangga adalah  sesuatu yang (tertinggal, tersisa) dan belum menjadi  tugas kewajiban  urusan daerah  otonom  yang lebih tinggi, atau negara (pemerintahan pusat).

c.Teori  rumah  tangga organik.Menurut  teori ini, rumah  tangga adalah  semua urusan  yang menentukan  masa hidup  dari badan otonom atau  daerah otonomm. Maksudnya adalah urusan yang merupakan  organ – organ  kehidupan( misalnya jantung,hati,paru-paru, dan seagainya), artinya otonomi daerah sangat pengting bagi pemerintahan dari otonomi tingka  bawah maupun otonomi  tingkat atas berdasarkan  teori tersebut

d. Teori  rumah  tangga/otonomi.Menurut  teori ini, rumah  tangga adalah semua urusan  yag secara  nyata (realitas) mampu ditangani sendiri. Kemampuan  tersebut  berdasarkan atas kemampuan  personal,material dan  sumber daya lainnya.


Teori  rumah  tangga/otomi yang  dianut oleh UU No. 5/1974 dapat disebut  teori rumah tangga/otonomi atas kesanggupan nyata. Artinya sesuai dengan realitas, keadaan   yang sebenarnya.

Kesanggupan  bearti tidak asal  bicara, teteapi  dengan sungguh – sungguh, kemauan  keras untuk  berhasil, dan bertanggung jawab.

              Salah satu prinsip  otonomi daerah  adalah nyata dan  bertanggung jawab. Nyata dalam  arti bahwa pemberian  otonomi kepada daerah   harus didasarkan  pada faktor,perhitungan , dan  tindakan atau kebijaksanaan   yang benar- benar  dapat  menjamin daerah  yang bersangkutan  secara nyata mampu mengurus  rumah tangga sendiri.


Bertanggung  jawab, dalam  arti bahwa pemberian  otonomi itu sejalan  dengan tujuannya, yaitu  melancarkan  pembangunan yang tersebut  di seluruh  pelosok negara  yang  diberikan atau  tidak bertengtangan  dengan pengarahan  yang di berikan,  yang diberikan  antara pemerintahan  pusat dan daerah serta dapat menjamin  perkembangan  dan pebangunan daerah


B. Hukum Administrasi Wilayah

Hukum administrasi wilayah adalah  sebagai berikut :

1. hukum  yang mengatur  seluk – beluk  dari pemerintahan  dan  administrasi  wilayah ( hukum  administrasi wilayah  otonomi)


2. hukum  yang  diciptakan oleh pemerintahan/ administrasi wilayah  semdiri ( hukum  administrasi wilayah  otonom ).


sumber  utama hukum administrasi  wilayah  otonom adalah sebagai  berikut :

1.       Undang –Undang  Dasar  1945,khususnya  pasal 18

2.       Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

3.       Undang – Undang,khususnya Undang –Undang  Nomor 22 Tahun 202 beserta peraturan pelaksanaanya

4.       Peraturan Pemerintah

5.       Keputusan  Presiden

6.       Peraturan Menteri, terutama Peraturan  Menteri Dalam Negeri


Hukum administrasi  wilayah otonom bersifat  struktur  dan organisasional – fungsional. Sumber utama  hukum  administrasi wilayah  otonom adalah  peraturan dan  keputusan  gubernur kepala provinsi, bupati kepala kabupaten, dan  camat kepala kecamatan.

Hukum  administrasi wilayah  otonomm bersifat interprelatif, normatif jabaran, dan  operasional – prosedural.Organisasi  wilayah (organisasi dekonstral) terdiri  atas sebagai berikut.

1. Pimpinan Wilayah

Wilayah dipimpin oleh  kepala wilayah.Kepala daerah tingkat I secara  adalah  kepala wilayah  provinsi  atau ibu kota  negara ( pasal 79,ayat 1 UU 5/1974).

Adapun  kepala  daerah tingkat II adalah  kepala wilayah  kabupaten atau kota. Kepala  wilayah  kota administratif  dan kepala  wilayah kecamatan  diangkat menurut  Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Fungsi  kepala wilayah  adalah sebagai  berikut:                                                          

a. Wakil pemerintahan  negara/penguasa  tuunggal di bidang  pemerintahan.

b.Pembina  wilayah meliputi:

1)      Pembina  ketenteraman  dan ketertiban  wilayah

2)      Pembina  ideologi negara,politik dalam negeri, dan  kesatuan  bangsa

3)      Pembina(koordinator) instansi Vertikal dalam  kaitan  dengan dinas daerah

4)      Pembina (pembimbng  dan pengawas) pemerintah/pemerintahan daerah

5)       Pembina  dan penegak pelaksanaan  peraturan  perundang –undangan

6)      Pembina  aparatur  pemerintahan umum (melaksanakan  tugas pemerintahanya)

7)      Menjalankan pemeritahan  umum (melaksanakan  tugas pemerintahan  yang tidaktermasuk dalam tugas  suatu instansi lain)

c. Pemerintahan  wilayah

d. Administrasi wilayah

e. Gelar sebutan

f. Kepala wilayah provinsi disebut  gubernur

g. Kepala wilayah kabupaten  disebut bupati

h.Kepala wilayah  kotamadya disebut  wali kotamadya

i.Kepala  wilayah kota administratif  disebut walikota

j.Kepala wilayah kecamatan  disebut camat

k. Kepala wilayah desa/kelurahan disebut kades/lurah


Adapun hierarki tanggung jawab dari  tiap-tiap  kepala wilayah adalah  sebagai berikut.

a. Kepala wilayah kecamatan bertanggung jawab  kepada kepala wilayah  kabupaten, atau  kepada wilayah kotamadya,atau kepada wilayah  kota administratif  yang bersangkutan.

b. Kepala wilayah  kota administratif bertanggung jawab  kepada  kepala wilayah  kabupaten  yang bersangkutan.

c. Kepala wilayah  kabupaten  atau kepala  wilayah  kotamadya bertanggung  jawab kepada kepala  wilayah  provinsi yang bersangkutan.

d. Kepala wilayah provinsi atau  kepala wilayah  ibukota negara bertanggung jawab  kepada presiden  melalui Menteri Dalam Negeri

e. Kepala wilayah  dibantu oleh  wakil kepala wilayah


2. Sekretariat Wilayah

Kepala  wilayah dibantu  oleh suatu sekretariat  wilayah yang dipimpin  oleh  sekretaris wilayah. Kedudukan kepala wilayah adalah sebagai penguasa tunggal. Sebagai penguasa tunggal,kepala wilayah mempunyai tugas dan fungsi  yang sangat  luas, yaitu:

a. administrator pemerintahan

b. administrator pembangunan

c.. administrator kemasyarakatan

Dengan  kata lain, kepala wilayah  sebagai administrator wilayah  menjalankan administrasi  wilayah yang terdiri atas:

a. administrasi pemerintahan

b. administrasi pembangunan

c. administrasi kemasyarakatan

Daftar Pustaka

  1. ^ "Yos Johan Utama - Pengutipan Google Scholar". scholar.google.co.id. Diakses tanggal 2020-02-23. 
  2. ^ a b c d yos, johan utama (2014). Hukum administrasi negara (edisi 2). tangerang selatan: universitas terbuka. ISBN 9789790119208. 
  3. ^ Hadjon, Philipus M (2015-03-31). "PERADILAN TATA USAHA NEGARA DALAM KONTEKS UNDANG-UNDANG NO. 30 TH. 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN". Jurnal Hukum dan Peradilan. 4 (1): 51. doi:10.25216/jhp.4.1.2015.51-64. ISSN 2528-1100. 
  4. ^ Widyani, I Dewa Ayu (2018-05-07). "KEBEBASAN BERTINDAK ADMINISTRASI NEGARA DALAM NEGARA HUKUM MODERN". to-ra. 4 (1): 39. doi:10.33541/tora.v4i1.1172. ISSN 2620-9837. 
  5. ^ Zamroni, M. (2018-02-12). "HUKUM ADMINISTRASI NEGARA". dx.doi.org. Diakses tanggal 2020-02-23. 
  6. ^ Mamoto, Retno Sukardan (2009-10-01). "Gerry van Klinken, Perang kota kecil: kekerasan komunal dan demokratisasi di Indonesia. Translated by Bernard Hidayat. Jakarta: KITLV-Jakarta dan Yayasan Obor Indonesia, 2007, xxii + 287 pp. [Originally published as Communal violence and democratization i". Wacana, Journal of the Humanities of Indonesia. 11 (2): 350. doi:10.17510/wjhi.v11i2.170. ISSN 2407-6899. 
  7. ^ Mulyana, Aji (2017-12-30). "Resensi Buku (Book Review) Sonny Dewi Judiasih, Susilowati Suparto Dajaan, Dan Deviana Yuanitasari, Aspek Hukum Sewa Rahim Dalam Perspektif Hukum Indonesia, Bandung: Refika Aditama, 2016". Jurnal Hukum Mimbar Justitia. 3 (2): 249. doi:10.35194/jhmj.v3i2.260. ISSN 2580-0906. 
  8. ^ Utomo, Tri Widodo W. (2005-01-28). "Tinjauan Kritis Tentang Pemerintah dan Kewenangan Pemerintah Menurut Hukum Administrasi Negara". Unisia. 28 (55): 28–43. doi:10.20885/unisia.vol28.iss55.art3. ISSN 0215-1421. 
  9. ^ Mulyana, Aji (2017-12-30). "Resensi Buku (Book Review) Sonny Dewi Judiasih, Susilowati Suparto Dajaan, Dan Deviana Yuanitasari, Aspek Hukum Sewa Rahim Dalam Perspektif Hukum Indonesia, Bandung: Refika Aditama, 2016". Jurnal Hukum Mimbar Justitia. 3 (2): 249. doi:10.35194/jhmj.v3i2.260. ISSN 2580-0906. 
  10. ^ Setyati, Rina; Utomo, Warsito (2015-05-21). "Implementasi Kebijakan Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perumahan Kota Banjarbaru". JKAP (Jurnal Kebijakan dan Administrasi Publik). 19 (1): 59. doi:10.22146/jkap.7534. ISSN 2477-4693. 
  11. ^ Prasodjo, Tunggul (2017-08-07). "Paradigma Humanis dalam Pelayanan Publik". Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Publik. 7 (1): 38. doi:10.26858/jiap.v7i1.3438. ISSN 2549-7499. 


Hukum administrasi negara (sering disingkat HAN) adalah sebuah cabang dari ilmu hukum yang mempelajari mengenai tindakan-tindakan dalam menyelenggarakan sebuah negara. Hukum ini juga dikenal sebagai hukum tata usaha negara atau hukum tata pemerintahan.

Hukum administrasi negara adalah bagian dari hukum publik dan diturunkan dari hukum tata negara. Ia mengatur tindakan, kegiatan, dan keputusan yang dilakukan dan diambil oleh lembaga-lembaga pemerintah dalam menjalankan roda negara sehari-hari. Hukum administrasi negara berkembang sejak awal abad ke-20 seiring dengan beralihnya peran negara dari "penjaga malam" menjadi negara kesejahteraan yang diatur oleh banyak lembaga dengan kewenangan masing-masing.

Hukum administrasi negara diuji dan dilaksanakan dalam lingkungan peradilan tata usaha negara. Berikut ini adalah definisi dari hukum administrasi negara menurut ahlinya.

1. De La Bascecoir Anan

Pengertian Hukum Administrasi Negara menurut De La Bascecoir Anan adalah himpunan peraturan tertentu yang menjadi sebab Negara berfungsi atau bereaksi dan peraturan itu mengatur hubungan antara warga Negara dengan pemerintah.[1]

2. L. J Van Apeldoorn

Pengertian Hukum Administrasi Negara menurut L.J. Van Apeldoorn adalah keseluruhan aturan yang hendaknya diperhatikan oleh par apendukung kekuasaan penguasa yang diserahi tugas pemerintahan itu.

3. A. A. H. Strungken

Pengertian Hukum Administrasi Negara menurut A.A.H. Strungken adalah aturan-aturan yang menguasai tiap cabang kegiatan penguasa sendiri.

Sumber Hukum Administrasi Negara

Sumber dari hukum administrasi negara, umumnya yaitu:

  • Sumber Hukum Materiil Merupkaan sumber hukum yang turut berperan dalam menetapkan isi kaidah hukum. Sumber hukum materiil ini bersumber dari peristiwa dalam pergaulan masyarakat dan kejadian tersebut bisa berpengaruh dan bahkan bisa menentukan sikap manusia.
  • Sumber Hukum Formil Merupakan sumber hukum yang telah diberi bentuk tertentu. Supaya dapat diberlakukan di umum, suatu kaidah harus diberi bentuk menjadikan pemerintah bisa mempertahankannya.

Asas Hukum Administrasi Negara

Terdapat beberapa asas hukum administrasi negara, yakni:

  • Asas Yuridikitas (rechtmatingheid) merupakan bahwa masing masing perbuatan pejabat administrasi negara tidak boleh melanggara hukum (harus berdasarkan rasa keadilan dan kepatuhan).
  • Asas Legalitas (wetmatingheid), merupakan bahwa masing-masing perbuatan pejabat administrasi negara harus memiliki dasar hukumnya (ada peraturan dasar yang menjadi landasan. Terlebih, Indonesia merupakan negara hukum, sehingga asas legalitas adalah yang yang sangat penting dan utama dalam setiap tindakan pemerintah.
  • Asas Diskresi, merupkana kebebasan dari seorang pejabat administrasi negara dalam menetapkan keputusan dengan dasar pendapatnya sendiri namun tidak bertentangan dengan legalit.

Ruang Lingkup Hukum Administrasi Negara

Prajudi Atmosudirjo mengemukakan, ada enam ruang lingkup hukum administrasi negara, antara lain sebagai berikut:

  1. Hukum mengenai dasar dan prinsiup umum dari administrasi negara.
  2. Hukum mengenai kegiatan-kegiatan dari administrasi negara, utamanya yang sifatnya yuridis
  3. Hukum mengenai organisasi negara
  4. Hukum mengenai sarana-sarana dari administrasi negara, utamanya tentang kepegawaian negara dan keuangan negara.
  5. Hukum administrasi pemerintah daerah dan wilayah, yang dibagi menjadi -Hukum Administrasi Kepegawaian -Hukum Adminstrasi Keuangan -Hukum Adminstrasi Materiil -Hukum Adminstrasi Perusahaan Negara -Hukum tentang Peradilan Administrasi Negara

Bibliografi

https://www.seputarpengetahuan.co.id/2018/01/pengertian-hukum-administrasi-negara-sumber-asas-ruang-lingkup.html

  • Ridwan H.R. (2014). Hukum Administrasi Negara: Edisi Revisi. Jakarta: Rajawali Pers.
  • Davis, Kenneth Culp (1975). Administrative Law and Government. St. Paul, MN: West Publishing. 
  1. ^ "√ Pengertian Hukum Administrasi Negara, Sumber, Asas, Ruang Lingkup". www.seputarpengetahuan.co.id. Diakses tanggal 2020-02-14.