Hukum administrasi negara
gambar =HUKUM ADMIINISTRASI NEGARA.jpg
definisi istilah hukum administrasi negara walaupun dua kata penyusunanya, yakni hukum dan administrasi meskipun sudah diurai dengan jelas.
dari kata penyusunanya, istilah hukum administrasi negara terbagi menjadi dua yaitu istilah hukum dan istilah administrasi negara. Namunn,setidaknya bagian terdahulu dibahas pengertian tengtang hukum dan administrasi negara,bagian ini menjelaskan pengertian istilah hukum administrasi negara.Namun,sebelum pengertian itu di bahas,terlebih dulu hendak dibahas mengenai pengugunaan istilah itu.[1]
Walaupun membicarakan hal yang sama, tetapi dalam pemakaian istilah dapat digunakan ternyata sangat bervariasi.
di belanda kata administrasi digunakan istilah administratifrecht atau bestuursrecht. Pemakaian istilah memiliki makna lingkungan kekuasaan/administratif yang terpisah dari lingkungan kekuasaan legislatif dan yudisial.kemudian di negara Prancis,istilah yang digunakan adalah droit administrative yang diartikan bebas hukum administrasi.
Di negara inggris,istilah yang digunakan tidak jauh berbeda dengan istilah yang di pakai oleh negara jerman,yakni administrative law.akan tetapi sedikit berbeda di negara Jerman,istilah yang digunakan adalah verwaltung recht.
Dalam kepustakaan ataupun dalam dalam hal mengetahui subjek keilmuan bidang ini,di inonesia banyak istilah yang di guunakan.Sebagai contoh,Wirjono Prodjodikoro pernah mengunakan istilah hukum tata usaha pemerintahan,sedangkan husein lebih mengutamakan istilah hukum tata usaha negara.
Hal tersebut senilai dengan WF Prins dan utrecht(pada masa awalnya) yang mengunakan istilah yang sama.
Penggunaan istilah hukum administrasi negara diterangkan oleh Utrecht meskipun pada awalnya mengunakan istilah hukum tata usaha negara indonesia.
Penggunaan istilah hukum administrasi negra tersebut kemudian hal itu disepakati oleh rapat staf dosen fakultas hukum negeri seluruh indonesia pada Maret 1973 di cirebon.[2]
Pemakaian tersebut dapat dilandasi pemikiran bahwa istilah tersebut jauh lebih luas dan sesui perkembangan hukum di indonesia.
Pemakaian istilah hukum administrasi negara sebagai nama mata kuliah dalam kurikum fakultas hukkum ternyata tidak berjalan secara menyeluruh.
Hal itu disebabkan Surat Keputusan Mendikbud Tahun 1972 (SK Mendikbud Nomor 0198/U/1972) tengtang Pedoman Kurikulum Minimal Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta.Berdasarkan surat tersebut, digunakan nama mata kuliah hukum tata pemerintahan(HTP) sebagai salah satu mata kuliah wajib yang harus ada di kurikulum fakultas hukum.
Namun pada tahun 1983, penggunaan nama hukum administrasi negara kembali di pakai berdasarkan Surat Keputusan Mendikbud nomor 31 Tahun 1983 tengtang Kurikulum Inti Program Pendidikan Sarjana Hukum..
Di surat tersebut diseutkan bahwa digunakan nama mata kuliiah hukum administrasi negara. Akan tetapi,hal tersebut ternyata juga tidak berlaku mutlak sebab di beberapa produk hukum pada saat itu, seperti GBHN,Undang Undang Nomor 14 Tahun 1970 tengtang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman,ataupun Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1986,istilah yang digunakan untuk penamaan lembaga peradilanya adalah peradilan tata usaha negara dan bukan peradilan administrasi negara ataupun Peradilan administrasi
Dari pemahaman uraian di atas, tampak bahwa penjelasan istilah hukum administrasi negara bukanlah sesuatu yang bersifat mutlak,absolut,ataupun final.
Hal ini terbukti masih terjadi perbedaan yang mencolok antara ahli hukum yang satu dan laiinya, terutama dalam penggunaan istilah
Perkembangan penggunaan istilah hukum administrasi negara,hukum tata usaha negara,atau istilah yang di gunakan justru menunjukan bahwa istilah tersebut berkembang sejalan dengan perkembanga dari kehidupan bernegara itu.[3]
Dari fakta pengunaan istilah yang berbeda sesuai perkembangan negara, pengertian hukum administrasi negara pun berbeda antara satu pakar dan pakar lainnya.Perbedaan istilah tersebut bisa dimengerti karena hal tersebut dapat bergantung pada sudut pandang dan luas wilayah yang dibicarakan dalam hukum administrasi negara.[2]
Untuk memahami pengertian hukum,ada beberapa pakar yang melihat hukum administrasi negara sebagai suatu sekumpulan norma. Salah satunya adalah L.J Van Apeldoorn yang menafsirkan pengertian hukum administrasi negara sebagai segala keseluruhan aturan yang harus diperhatikan oleh setiap pendukung kekuasaaan yang di serahi tugas pemerintahan tersebut.
Jadi, dalam penafsiran ini,L.J. Van Apeldoorn melibatkan hukum administrasi negara lebih pada aturan atau norma yang mengatur kekuasaan negara itu sendiri.
Ada satu hal yang harus diperhatikan sebagaimana dijelaskan di atas adalah hubungan antara negara dan masyarakat itu hubungan yang istimewa
Oleh sebab itu, sesungguhnya HAN (Hukum Administrasi negara) merupakan seperangkat aturan, akan tetapi harus mengatatur pula hubungan istimewa tersebut.
Hal ini sebagaimana dikemukan oleh prajudi atmosudirjo yang menyatakan bahwa hukum administrasi negara merupakan hukum yang mengenai operasi dan pengendalian dari kekuasaan – kekuasaan administrasi atau pengawasan terhadap penguasa – penguasa adminisrasi.[4]
Menurut prayudi, hal tersebut sangatt jelas bahwa pengertian HAN lebih ditegaskan sebagai suatu perintah operasi,tetapi sekaligus pengendalian dan pengawasan sehingga pendekatan ini lebih menekankan sisi pendekatan materil suatu pemerintahan.
Sedangkan menurut, Bachsan Mustofa lebih melihat HAN sebagai bagian kecil dari kecil dari ungsur materil,yakni ungsur pelaku. Hal ini di sesuai dengan pernyataan bahwa hukum administrasi negara merupakan suatu gabungan jabatan- jabatan yang dibentuk dan disusun secara bertingkat sertakan tugas dalam melakukan sebagian sebagian pekerjaan pemerintahan dalam arti luas yang tidak diserahkan pada badan –badan pembuat undang-undang dan badan kehakiman. [2]
Bachsan lebih melihat bahwa administrasi negara merupakan bagian yang dikelola oleh gabungan jabatan eksekutif dan bukan yang masuk wilayah yudikatif ataupun legislatif.
Ringkasan dari perbincangan mengenai pengertian hukum administrasi negara menunjukkan bahwa hukum administrrasi negara memiliki ciri-ciri khusus yang meliputi:
1. adanya hubungan istimewa antara negara dan warga negara
2. adanya sekumpulan norma yang mengatur kewenangan pejabat atau lembaga negara
3.adanya pejabat – pejabat negara sebagai pelaksana dari perjanjian istimewa tersebut.
4.hukum administrasi negara mencakup pengelolaan administrasi terhadap lembaga tertentu
5.hukum administrasi negara merupakan gabungan lembaga yudikatif untuk melakukan kekuasaan terhadap administrasi negara[2]
RUANG LINGKUP HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Sebagai suatu ilmu, hukum administrasi negara tentu harus jelas batas- batasnya atau agar menjadi tanda pembeda yang jelas dengan ilmu hukum yang lain.
Untuk itulah sangat dibutuhkan penjelasan atas ruang lingkup yang menjadi penelitian lapangan ilmiah dari ilmu hukum administrasi negara.
Batas – batas ruang lingkup sekaligus menjadi satu penanda objek-objek yang menjadi bisnis utama yang seharusnya dibahas dalam ilmu hukum administrasi negara[5]
Beberapa sarjana terkenal yang mengemukakan bahwa antara hukum administrasi negara dan hukum tata negara merupakan satu kesatuan karena tidak terdapat perbedaan yang prinsip artnya tidak ada perbedaan hukum administrasi negara terhadap lembaga hukum lainya.
Hal tersebut seperti yang diungkapkan Vefting,Kranenburg,dan Prins.Kesimpulan ini didasarkan pada pernyataan Kranenburg yang melihat bahwa hukum tata negara merupakan hukum yang berbicara mengenai struktur dari suatu pemerintahan,sedangkan hukum administrasi negara merupakan hukum yang membahas peraturan-peraturan yang bersifat khusus.
Pendapat Kranenburg ini didukung oleh Prins yang mengemukan bahwa hukum administrasi negara membahas hal-hal yang bersifat teknis,sedangkan hukum tata negara lebih merupakan hukum yang membahas hal – hal yang lebih fundamental dari negara.
Pada sisi yang lain, terdapat pula sekumpulan pakar yang melihat bahwa antara hukum administrasi negara dan hukum tata negara bukanlah sesuatu yang sama,tetapi memiliki beberapa perbedaan pendapat.
Para pakar yang mempunyai pandangan bahwa HAN dan HTN mempunyai perbedaan pendapat tersebut:
1. Romeiyn
2. Van Vallen Hoven
3. Logemann
4. Donner
5. Oppenheim
Dari kelima pakar di atas yang secara jelas membedakan pendapat terhadap hukum administrasii negara dan hukum tata negara adalah Van Vollenhoven. Dia menjelaskan teori “residu”.
Teori ini menjelaskan bahwa lapangan hukum administrasi negara adalah “ sisa atau residu” dari lapangan hukum setelah penambahan oleh hukum tata negara, hukum pidana materil, dan hukum perdata materil.
Adanya teori residu ini memperjelas perbedaan antara hukum administrasi negara dan ilmu hukum lainya,terutama HTN.[6]
Lapangan hukum admistrasi negara mempunyai wilayah yang tidak dibahas dalam lapangan hukum perdata,hukum pidana,ataupun hukum tata negara.
Oppenheim memberikan satu penegasan yang memperkuat pendapat vollenhoven tengtang adanya garis tegas antara hukum administarasi negara dan hukum tata negara.
Ia berpendapat bahwa hukum administasi negara membahas neegara dalam keadaan bergerak ( state in progres ) atau staats in bevening yakni mempelajari segala kewenagan atau aparatur dalam menjalankan proses – proses pemerintahan.
sementara itu, hukum tata negara membahas negara dalam keadaan diam ( state in still )
staats in rust dalam pengertian membahas negara atau keweangan lembaga – lembaganya. Tetapi sebatas memerinci tugas dan kewenangan itu sendiri, tanpa membahas bagaimana kewenangan itu dijalankan dalam pemerintahan sehari-hari.
Pendapat lain dan serupa dengan pandangan Van Vollenhoven dan Oppenheim dikemukan oleh Romeyn yang melihat HAN sebagai pengatur pelaksaan teknisnya.
Demikian juga Donner menganggap bahwa hukum tata negara sebagai hukum yang menetapkan tugas dan kewenangan lembaga negara. Jika HTN dan HAN bekerja sama maka akan terjali lembaga yang sangat baik kedepanya.
Akan tetapi, hukum administrasi negaralah yang melaksanakan tugas dan kewajiban yang sudah ditetapkan oleh hukum tata negara.[7]
Logeman juga menambahkan pendapatnya untuk memperkuat asumsi dasar bahwa hukum tata negara dan hukum administrasi negara adalah sesuatu yang berbeda dan terpisah.
Menurut pendapatnya, hukum tata negara menetapkan kompetensi atau kewenangannya,sedangkan tugas hukum administrasi negarah membahas hubungan istimewa tersebut.
Pendapat yang membedakan secara prinsip antara hukum administrasi negara dan hukum tata negara sangat jelas didasarkan adanya wilayah ataupun cakupan bahasan yang jelas berbeda.
Pandangan ini tentu lebih bisa diterima dibandingkan dengan pendapat awal yang mengemukakan bahwa kedua hukum tersebut bersatu.
Pandangan ini tentu lebih bisa diterima dibangdingkan dengan pendapat awal yang mengemukan bahwa kedua hukum tersebut bersatu.
Hal tersebut telah terbukti di hampir seluruh perguruan tinggi hukum,
yaitu selalu membedakan keberadaan hukum administrasi negara dan hukum tata negara, baik dalam praktik pemerintaha maupun pengembangan ilmu pengetahuan.
Secara ringkas, hal tersebut dapat digambarkan oleh tri widodo utomo 25 dalam skema pengelompokan yang melihat tidak adanya perebedaan prinsip antara hukum tata usaha negara dan hukum administrasi negara dengan kelompok yang membedakan secara prinsip.[8]
Ruang lingkup hukum administrasi negara sesungguhnya sangat luas bagianya. Sebagaiman pendapat oleh Prajudi Atmosudirjo yang mengatakan bahwa ruang lingkup
Hukum administrasi negara meliputi:
1. Hukum tengtang dasar-dasar dan prinsip –prinsip utama administrasi negara
2.hukum tengtang organisasi administrasi negara
3. hukum tengtang aktivitas –aktivitas administrasi negara yang bersifat yuridis
4. hukkum tengtang sarana- sarana administrasi negara, terutama kepegawaian negara dan keuangan negara
5. hukum administrasi pemerintaha daerah dan wilayah yang di bagi menjadi :
a. hukum administrasi kepegawaian
b. hukum administrasi keuangan
c. hukum administrasi materil
d. hukum administrasi perusahaan negara
e. hukum tengtang peradilan administrasi negara[9]
Sementara itu,menurut Van Vollenhoven yanng mendasarkan teori “residu”, lapangan atau cakupan hukum administrasi negara meliputi :
1. hukum pemeritahan
2. hukm peradilan yang meliputi :
a. hukum acara pidana
b.hukum acara perdata
c. hukum peradilan administrasi negara
3. hukum kepolisian
4. hukum proses perundang – udangan
Pandangan Van Vollenhoven ini memasukkan huku acara pidana dan hukum acara perdata dalam lingkungan lingkup hukum administrasi negara, artinya hukum perdata dan
Huku pidana sama hal nya dengan hukum administrasi negara.
Hal itu tentu didasarkan pada pemikiran bahwa kedua hukum acara tersebebut pada prinsipnya berisikan administrasi peradilan yang mengatur tata cara atau melakukan proses
_ proses beracara sehingga sudah sepatutnyalah hal tersebut masuk dalam lingkup hukum administrasi negara walaupun sangat berbeda.[10]
Hal ini mengingat selama ini hukum acara pidana merupakan
hukum formil dari lapangan hukum pidana.
Hukum acara perdata merupakan hukum formil dari lapangan hukum perdata. Akan tetapi, substansi yang di bahas atau yang menjadi isu utama dalam hukum acara peradilan apapun sesungguhnya memang membahas segala proses administrasi peradilan
( court administration), seperti mendaftar perkara, memanggil para pihak yang bersengketa,administarasi pembuktian, bagaimana menghadirkan saksi,dan segenap prosedur
Lainya.Pendapat Van Vollenhoven ini tidak jauh berbea dengan pendapat Prayudi yang memasukkan adminstrasi negara di bidang yuridis dalam lingkup wilayah hukum administrasi negara.
Dengan perkataa lain, dari kedue pandangan tersebut, bearti sangat luas lingkup hukum administrasi negara diantaranya pengaturan prosedur,tata cara,penata usahaan, prose pencatatan, dan segala tindakan administrasi lainnya.[11]
HUKUM ADMINISTRASI WILAYAH DAN DAERAH
HUKUM ADMINISTRASI WILAYAH DAN DAERAH
A. Pengertian Wilayah dan Daerah
Dengan berkembang sistem dekonsentrasi dan desentralisasi pemerintahan secara lebih teratur, terutama dengan adanya undang – undang tengtang pokok – pokok pemerintahan di daerah, berkembang pula hukum administrasi dekonsentral, yaitu hukum administrasi wilayah (provinsi, kabupaten,kotamadya, kota administratif,kecamatan) dan hukum administratif desentral, yaitu hukum administratif daerah dari daerah tingkat satu maupun daerah tingkat dua.
1. Definisi Wilayah
Wilayah administratif adalah lingkngan kerja dari perangkat pemerintahan yang menyelenggarakan pelaksanaa tugas pemerintahan umum di daerah.
Tugas pemerintahan umum dijalankan oleh kepala wilayah.Pemerintahan umum menjalankan pemerintahan yang bersifat penegakan kekuasaan dan menaati undang- undang negara.
Pemerintahan umum, dengan kata lain adalah pemerintahan penegkan politik dan keamanan negara.Sejak dahulu pemerintahan umum dijalankan oleh kepala wilayah menurut garis wilayah : presiden/kepla negara , menteri dalam negeri dan menteri luar negeri, gubernur/kepala provinsi, bupati/kepala kabupaten, kecamatan
Titik berat pendidikanya adalah pelajari 10I yaitu ilmu filsafat, ilmu negara, ilmu kebudayaan, llmu kebudayaan,ilmu politik, ilmu kemasyarakatan,ilmu bumi,ilmu sejarah,ilmu sastra,ilmu ekonomi dan ilmu hukum
Selain pemerintahan umum, ada pula pemerintahan khusus atau pemerintah teknis,yaitu pemerintahan dalam bidang keuangan,perpajakan, pertanian, pekerjaan umum,perindustrian,kepolisian dan sebagainya.
Pemerintahan khusus atau peerintahan teknis memerlukan pendidikann dan latihan khusus atau teknik keahlian.
Hukum administrasi wilayah sama dengan hukum administrasi pemerintahan umum.
2.Definisi Daerah
Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah tertentu, yang berhak (menurut hukum privat ), berwenang (menurut hukum publik) serta berkewajiban mengatur (membuat peraturan – peraturan) dan mengurus (adminitrasi,manajemen,pengelolaan) rumah tangganya sendiri ( dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, seesuai dengan Peraturan Perundang – Undangan yang berlaku
3. Definisi Rumah Tangga
Rumah tangga adalah suatu pengertian hukum yang perlu ditegaskan dan dipahami.Mengenai pengertian “rumah tangga” tersebut terdapat beberapa teori yang berkaitan dengan teori mengenai otonomi, yaitu sebagai berikut.
a. Teori rumah tangga/otonomi formal. Menurut teori ini, rumah tangga adalah seemua urusan yang diperinci oleh / dengan undang – uundang.
b. Teori rumah tangga/ otonomi substansial. Teori substansi atau teori otonomi materil (isi)
mengatakan bahwa rumah tangga adalah sesuatu yang (tertinggal, tersisa) dan belum menjadi tugas kewajiban urusan daerah otonom yang lebih tinggi, atau negara (pemerintahan pusat).
c.Teori rumah tangga organik.Menurut teori ini, rumah tangga adalah semua urusan yang menentukan masa hidup dari badan otonom atau daerah otonomm. Maksudnya adalah urusan yang merupakan organ – organ kehidupan( misalnya jantung,hati,paru-paru, dan seagainya), artinya otonomi daerah sangat pengting bagi pemerintahan dari otonomi tingka bawah maupun otonomi tingkat atas berdasarkan teori tersebut
d. Teori rumah tangga/otonomi.Menurut teori ini, rumah tangga adalah semua urusan yag secara nyata (realitas) mampu ditangani sendiri. Kemampuan tersebut berdasarkan atas kemampuan personal,material dan sumber daya lainnya.
Teori rumah tangga/otomi yang dianut oleh UU No. 5/1974 dapat disebut teori rumah tangga/otonomi atas kesanggupan nyata. Artinya sesuai dengan realitas, keadaan yang sebenarnya.
Kesanggupan bearti tidak asal bicara, teteapi dengan sungguh – sungguh, kemauan keras untuk berhasil, dan bertanggung jawab.
Salah satu prinsip otonomi daerah adalah nyata dan bertanggung jawab. Nyata dalam arti bahwa pemberian otonomi kepada daerah harus didasarkan pada faktor,perhitungan , dan tindakan atau kebijaksanaan yang benar- benar dapat menjamin daerah yang bersangkutan secara nyata mampu mengurus rumah tangga sendiri.
Bertanggung jawab, dalam arti bahwa pemberian otonomi itu sejalan dengan tujuannya, yaitu melancarkan pembangunan yang tersebut di seluruh pelosok negara yang diberikan atau tidak bertengtangan dengan pengarahan yang di berikan, yang diberikan antara pemerintahan pusat dan daerah serta dapat menjamin perkembangan dan pebangunan daerah
B. Hukum Administrasi Wilayah
Hukum administrasi wilayah adalah sebagai berikut :
1. hukum yang mengatur seluk – beluk dari pemerintahan dan administrasi wilayah ( hukum administrasi wilayah otonomi)
2. hukum yang diciptakan oleh pemerintahan/ administrasi wilayah semdiri ( hukum administrasi wilayah otonom ).
sumber utama hukum administrasi wilayah otonom adalah sebagai berikut :
1. Undang –Undang Dasar 1945,khususnya pasal 18
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
3. Undang – Undang,khususnya Undang –Undang Nomor 22 Tahun 202 beserta peraturan pelaksanaanya
4. Peraturan Pemerintah
5. Keputusan Presiden
6. Peraturan Menteri, terutama Peraturan Menteri Dalam Negeri
Hukum administrasi wilayah otonom bersifat struktur dan organisasional – fungsional. Sumber utama hukum administrasi wilayah otonom adalah peraturan dan keputusan gubernur kepala provinsi, bupati kepala kabupaten, dan camat kepala kecamatan.
Hukum administrasi wilayah otonomm bersifat interprelatif, normatif jabaran, dan operasional – prosedural.Organisasi wilayah (organisasi dekonstral) terdiri atas sebagai berikut.
1. Pimpinan Wilayah
Wilayah dipimpin oleh kepala wilayah.Kepala daerah tingkat I secara adalah kepala wilayah provinsi atau ibu kota negara ( pasal 79,ayat 1 UU 5/1974).
Adapun kepala daerah tingkat II adalah kepala wilayah kabupaten atau kota. Kepala wilayah kota administratif dan kepala wilayah kecamatan diangkat menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Fungsi kepala wilayah adalah sebagai berikut:
a. Wakil pemerintahan negara/penguasa tuunggal di bidang pemerintahan.
b.Pembina wilayah meliputi:
1) Pembina ketenteraman dan ketertiban wilayah
2) Pembina ideologi negara,politik dalam negeri, dan kesatuan bangsa
3) Pembina(koordinator) instansi Vertikal dalam kaitan dengan dinas daerah
4) Pembina (pembimbng dan pengawas) pemerintah/pemerintahan daerah
5) Pembina dan penegak pelaksanaan peraturan perundang –undangan
6) Pembina aparatur pemerintahan umum (melaksanakan tugas pemerintahanya)
7) Menjalankan pemeritahan umum (melaksanakan tugas pemerintahan yang tidaktermasuk dalam tugas suatu instansi lain)
c. Pemerintahan wilayah
d. Administrasi wilayah
e. Gelar sebutan
f. Kepala wilayah provinsi disebut gubernur
g. Kepala wilayah kabupaten disebut bupati
h.Kepala wilayah kotamadya disebut wali kotamadya
i.Kepala wilayah kota administratif disebut walikota
j.Kepala wilayah kecamatan disebut camat
k. Kepala wilayah desa/kelurahan disebut kades/lurah
Adapun hierarki tanggung jawab dari tiap-tiap kepala wilayah adalah sebagai berikut.
a. Kepala wilayah kecamatan bertanggung jawab kepada kepala wilayah kabupaten, atau kepada wilayah kotamadya,atau kepada wilayah kota administratif yang bersangkutan.
b. Kepala wilayah kota administratif bertanggung jawab kepada kepala wilayah kabupaten yang bersangkutan.
c. Kepala wilayah kabupaten atau kepala wilayah kotamadya bertanggung jawab kepada kepala wilayah provinsi yang bersangkutan.
d. Kepala wilayah provinsi atau kepala wilayah ibukota negara bertanggung jawab kepada presiden melalui Menteri Dalam Negeri
e. Kepala wilayah dibantu oleh wakil kepala wilayah
2. Sekretariat Wilayah
Kepala wilayah dibantu oleh suatu sekretariat wilayah yang dipimpin oleh sekretaris wilayah. Kedudukan kepala wilayah adalah sebagai penguasa tunggal. Sebagai penguasa tunggal,kepala wilayah mempunyai tugas dan fungsi yang sangat luas, yaitu:
a. administrator pemerintahan
b. administrator pembangunan
c.. administrator kemasyarakatan
Dengan kata lain, kepala wilayah sebagai administrator wilayah menjalankan administrasi wilayah yang terdiri atas:
a. administrasi pemerintahan
b. administrasi pembangunan
c. administrasi kemasyarakatan
Daftar Pustaka
- ^ "Yos Johan Utama - Pengutipan Google Scholar". scholar.google.co.id. Diakses tanggal 2020-02-23.
- ^ a b c d yos, johan utama (2014). Hukum administrasi negara (edisi 2). tangerang selatan: universitas terbuka. ISBN 9789790119208.
- ^ Hadjon, Philipus M (2015-03-31). "PERADILAN TATA USAHA NEGARA DALAM KONTEKS UNDANG-UNDANG NO. 30 TH. 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN". Jurnal Hukum dan Peradilan. 4 (1): 51. doi:10.25216/jhp.4.1.2015.51-64. ISSN 2528-1100.
- ^ Widyani, I Dewa Ayu (2018-05-07). "KEBEBASAN BERTINDAK ADMINISTRASI NEGARA DALAM NEGARA HUKUM MODERN". to-ra. 4 (1): 39. doi:10.33541/tora.v4i1.1172. ISSN 2620-9837.
- ^ Zamroni, M. (2018-02-12). "HUKUM ADMINISTRASI NEGARA". dx.doi.org. Diakses tanggal 2020-02-23.
- ^ Mamoto, Retno Sukardan (2009-10-01). "Gerry van Klinken, Perang kota kecil: kekerasan komunal dan demokratisasi di Indonesia. Translated by Bernard Hidayat. Jakarta: KITLV-Jakarta dan Yayasan Obor Indonesia, 2007, xxii + 287 pp. [Originally published as Communal violence and democratization i". Wacana, Journal of the Humanities of Indonesia. 11 (2): 350. doi:10.17510/wjhi.v11i2.170. ISSN 2407-6899.
- ^ Mulyana, Aji (2017-12-30). "Resensi Buku (Book Review) Sonny Dewi Judiasih, Susilowati Suparto Dajaan, Dan Deviana Yuanitasari, Aspek Hukum Sewa Rahim Dalam Perspektif Hukum Indonesia, Bandung: Refika Aditama, 2016". Jurnal Hukum Mimbar Justitia. 3 (2): 249. doi:10.35194/jhmj.v3i2.260. ISSN 2580-0906.
- ^ Utomo, Tri Widodo W. (2005-01-28). "Tinjauan Kritis Tentang Pemerintah dan Kewenangan Pemerintah Menurut Hukum Administrasi Negara". Unisia. 28 (55): 28–43. doi:10.20885/unisia.vol28.iss55.art3. ISSN 0215-1421.
- ^ Mulyana, Aji (2017-12-30). "Resensi Buku (Book Review) Sonny Dewi Judiasih, Susilowati Suparto Dajaan, Dan Deviana Yuanitasari, Aspek Hukum Sewa Rahim Dalam Perspektif Hukum Indonesia, Bandung: Refika Aditama, 2016". Jurnal Hukum Mimbar Justitia. 3 (2): 249. doi:10.35194/jhmj.v3i2.260. ISSN 2580-0906.
- ^ Setyati, Rina; Utomo, Warsito (2015-05-21). "Implementasi Kebijakan Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perumahan Kota Banjarbaru". JKAP (Jurnal Kebijakan dan Administrasi Publik). 19 (1): 59. doi:10.22146/jkap.7534. ISSN 2477-4693.
- ^ Prasodjo, Tunggul (2017-08-07). "Paradigma Humanis dalam Pelayanan Publik". Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Publik. 7 (1): 38. doi:10.26858/jiap.v7i1.3438. ISSN 2549-7499.
Hukum administrasi negara (sering disingkat HAN) adalah sebuah cabang dari ilmu hukum yang mempelajari mengenai tindakan-tindakan dalam menyelenggarakan sebuah negara. Hukum ini juga dikenal sebagai hukum tata usaha negara atau hukum tata pemerintahan.
Hukum administrasi negara adalah bagian dari hukum publik dan diturunkan dari hukum tata negara. Ia mengatur tindakan, kegiatan, dan keputusan yang dilakukan dan diambil oleh lembaga-lembaga pemerintah dalam menjalankan roda negara sehari-hari. Hukum administrasi negara berkembang sejak awal abad ke-20 seiring dengan beralihnya peran negara dari "penjaga malam" menjadi negara kesejahteraan yang diatur oleh banyak lembaga dengan kewenangan masing-masing.
Hukum administrasi negara diuji dan dilaksanakan dalam lingkungan peradilan tata usaha negara. Berikut ini adalah definisi dari hukum administrasi negara menurut ahlinya.
1. De La Bascecoir Anan
Pengertian Hukum Administrasi Negara menurut De La Bascecoir Anan adalah himpunan peraturan tertentu yang menjadi sebab Negara berfungsi atau bereaksi dan peraturan itu mengatur hubungan antara warga Negara dengan pemerintah.[1]
2. L. J Van Apeldoorn
Pengertian Hukum Administrasi Negara menurut L.J. Van Apeldoorn adalah keseluruhan aturan yang hendaknya diperhatikan oleh par apendukung kekuasaan penguasa yang diserahi tugas pemerintahan itu.
3. A. A. H. Strungken
Pengertian Hukum Administrasi Negara menurut A.A.H. Strungken adalah aturan-aturan yang menguasai tiap cabang kegiatan penguasa sendiri.
Sumber Hukum Administrasi Negara
Sumber dari hukum administrasi negara, umumnya yaitu:
- Sumber Hukum Materiil Merupkaan sumber hukum yang turut berperan dalam menetapkan isi kaidah hukum. Sumber hukum materiil ini bersumber dari peristiwa dalam pergaulan masyarakat dan kejadian tersebut bisa berpengaruh dan bahkan bisa menentukan sikap manusia.
- Sumber Hukum Formil Merupakan sumber hukum yang telah diberi bentuk tertentu. Supaya dapat diberlakukan di umum, suatu kaidah harus diberi bentuk menjadikan pemerintah bisa mempertahankannya.
Asas Hukum Administrasi Negara
Terdapat beberapa asas hukum administrasi negara, yakni:
- Asas Yuridikitas (rechtmatingheid) merupakan bahwa masing masing perbuatan pejabat administrasi negara tidak boleh melanggara hukum (harus berdasarkan rasa keadilan dan kepatuhan).
- Asas Legalitas (wetmatingheid), merupakan bahwa masing-masing perbuatan pejabat administrasi negara harus memiliki dasar hukumnya (ada peraturan dasar yang menjadi landasan. Terlebih, Indonesia merupakan negara hukum, sehingga asas legalitas adalah yang yang sangat penting dan utama dalam setiap tindakan pemerintah.
- Asas Diskresi, merupkana kebebasan dari seorang pejabat administrasi negara dalam menetapkan keputusan dengan dasar pendapatnya sendiri namun tidak bertentangan dengan legalit.
Ruang Lingkup Hukum Administrasi Negara
Prajudi Atmosudirjo mengemukakan, ada enam ruang lingkup hukum administrasi negara, antara lain sebagai berikut:
- Hukum mengenai dasar dan prinsiup umum dari administrasi negara.
- Hukum mengenai kegiatan-kegiatan dari administrasi negara, utamanya yang sifatnya yuridis
- Hukum mengenai organisasi negara
- Hukum mengenai sarana-sarana dari administrasi negara, utamanya tentang kepegawaian negara dan keuangan negara.
- Hukum administrasi pemerintah daerah dan wilayah, yang dibagi menjadi -Hukum Administrasi Kepegawaian -Hukum Adminstrasi Keuangan -Hukum Adminstrasi Materiil -Hukum Adminstrasi Perusahaan Negara -Hukum tentang Peradilan Administrasi Negara
Bibliografi
Sumber pustaka mengenai Hukum administrasi negara |
- Ridwan H.R. (2014). Hukum Administrasi Negara: Edisi Revisi. Jakarta: Rajawali Pers.
- Davis, Kenneth Culp (1975). Administrative Law and Government. St. Paul, MN: West Publishing.
- ^ "√ Pengertian Hukum Administrasi Negara, Sumber, Asas, Ruang Lingkup". www.seputarpengetahuan.co.id. Diakses tanggal 2020-02-14.