Surat tanda registrasi (STR) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh konsil masing-masing Tenaga Kesehatan kepada Tenaga Kesehatan yang telah diregistrasi. STR biasanya berlaku sejak tahun seseorang tersebut lulus sampai dengan tanggal lahir orang tersebut, yaitu selama 5 tahun.

STR dikeluarkan oleh Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) yang berkedudukan di Ibukota negara. STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal dikeluarkan dan berakhir pada tanggal lahir Tenaga Kesehatan yang bersangkutan [1]

Pengajuan STR

Setiap tenaga kesehatan wajib mengajukan permohonan STR melalui aplikasi registrasi daring/online dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • memiliki ijazah pendidikan di bidang kesehatan
  • memiliki sertifikat profesi atau sertifikat kompetensi
  • memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental
  • memiliki surat sumpah/janji atau surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji profesi; dan
  • membuat pernyataan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi.
  • pasfoto terbaru ukuran 4x6 cm dengan latar belakang warna merah.
  • Kartu Tanda Penduduk atau paspor (bagi warga negara asing)

[2]

Registrasi ulang STR

Registrasi ulang untuk perpanjangan masa berlaku STR sebagaimanan dimaksud harus dilakukan dengan memenuhi persyaratan paling sedikit:

  • memiliki STR lama;
  • memiliki sertifikat kompetensi atau sertifikat profesi;
  • memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental;
  • membuat pernyataan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi;
  • telah mengabdikan diri sebagai tenaga profesi atau vokasi di bidangnya;
  • memenuhi kecukupan dalam kegiatan pelayanan, pendidikan, pelatihan dan/atau kegiatan ilmiah lainnya (dibuktikan dengan pemenuhan syarat satuan kredit profesi/SKP);
  • pasfoto terbaru ukuran 4x6 cm berlatar belakang warna merah
  • Kartu Tanda Penduduk atau paspor (bagi warga negara asing)
  • persyaratan lainnya sesuai kebutuhan.

Perpanjangan masa berlaku STR sebagaimana dimaksud diajukan paling cepat 6 (enam) bulan dan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tanggal berakhir STR tersebut.

Satuan Kredit Profesi

Satuan kredit profesi (SKP) adalah satuan yang digunakan untuk memenuhi kecukupan yang dapat diperoleh dari kegiatan pelayanan, pendidikan, pelatihan dan/atau kegiatan ilmiah lainnya. Masing-masing konsil tenaga kesehatan membuat peraturan mengenai berapa banyak SKP yang wajib dikumpulkan oleh tenaga kesehatan selama 5 tahun. Biasanya setiap tenaga kesehatan wajib mengumpulkan minimal 25 SKP untuk 5 tahun. Sistem SKP ini masih menuai pro dan kontra disamping kurang adanya standar penerbitan seminar, juga mahalnya biaya seminar yang harus dikeluarkan dan juga minimnya nilai SKP untuk kegiatan pelayanan, pendidikan, pelatihan dan/atau kegiatan ilmiah lainnya, sehingga konsil tenaga kesehatan diharapkan perlu meninjau ulang sistem tersebut. [3]

  1. ^ Peraturan Menteri kesehatan No 83 tahun 2019 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan
  2. ^ Peraturan Menteri kesehatan No 83 tahun 2019 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan
  3. ^ https://www.kompasiana.com/marlen/5a2ea3eb5e1373112e7a5f12/pengurusan-surat-tanda-registrasi-str-perawat-sulit-dan-tidak-efisien?page=all