Cigelam, Ciruas, Serang

desa di Kabupaten Serang, Banten


Desa, atau udik, menurut definisi "universal", adalah sebuah aglomerasi permukiman di area perdesaan (rural). Di Indonesia, istilah desa adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan, yang dipimpin oleh Kepala Desa. Sebuah desa merupakan kumpulan dari beberapa unit permukiman kecil yang disebut kampung (Banten, Jawa Barat) atau dusun (Yogyakarta) atau Banjar (Bali) atau jorong (Sumatra Barat). Kepala Desa dapat disebut dengan nama lain misalnya Kepala Kampung atau Petinggi di Kalimantan Timur, Klèbun di Madura, Pambakal di Kalimantan Selatan, dan Kuwu di Cirebon, Hukum Tua di Sulawesi Utara.

Cigelam
Negara Indonesia
ProvinsiBanten
KabupatenSerang
KecamatanCiruas
Kode pos
42182
Kode Kemendagri36.04.09.2012 Edit nilai pada Wikidata
Luas2.1 km²
Jumlah penduduk15000 jiwa
Kepadatan12 000jiwa/km²

Sejak diberlakukannya otonomi daerah Istilah desa dapat disebut dengan nama lain, misalnya di Sumatra Barat disebut dengan istilah nagari, di Aceh dengan istilah gampong, di Papua dan Kutai Barat, Kalimantan Timur disebut dengan istilah kampung. Begitu pula segala istilah dan institusi di desa dapat disebut dengan nama lain sesuai dengan karakteristik adat istiadat desa tersebut. Hal ini merupakan salah satu pengakuan dan penghormatan Pemerintah terhadap asal usul dan adat istiadat setempat. Cigelam adalah desa yang berada di kecamatan Ciruas Kabupaten Serang, Banten, Indonesia. Luas wilayah Desa Cigelam 4.450 KM² atau 12,90% luas wilayah Kecamatan Ciruas yang luasnya 34.49 KM², dan terletak di titik koordinat 06⁰06888 LS dan 106⁰22339 BT. Sebagian besar Desa Cigelam termasuk kategori daratan, dengan ketinggian ˃500 DPL serta mempunyai kemiringan yang relatif landai hanya ˃15⁰. 79,72% atau 346 Ha wilayah Desa Cigelam adalah persawahan, sisanya 20,28% atau 88 Ha adalah lahan darat.