Pengujian kendaraan bermotor
Pengujian kendaraan bermotor disebut juga uji kir adalah serangkaian kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian-bagian kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan.
Pelaksanaan Pengujian kendaraan bermotor di Unit PKB dan pemeriksaan dilakukan oleh Penguji yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah, bagi kendaraan yang memenuhi kelaikan akan disahkan oleh pejabat yang ditunjuk akan diberi tanda uji.
Objek yang diperiksa
Pada pengujian berkala, hal-hal berikut ini diperiksa:
- Sistem pengereman dan daya pengereman
- Lampu-lampu dan daya pancar lampu utama
- Emisi gas buang
- Dimensi dan bobot kendaraan
- Sistem kemudi beserta kaki-kakinya
- Speedometer