Linguistika forensik

penerapan linguistika pada forensik

Lingustik forensik (Forensic Linguistics) merupakan cabang dari linguistik yang menganalisis dan meneliti tentang kebahasaan yang digunakan sebagai alat bantu pembuktian di peradilan dan bidang hukum.[1] Ilmu ini mulai dikenal semenjak tahun 1980-an dan sangat diperlukan dalam penganalisisan bukti komponen peradilan berupa bahasa demi kepentingan investigasi dalam kasus perdata dan pidana.[2] Pada tahun 1990-an cabang ini sudah mapan, seiring dengan makin banyak pengacara yang mengakui keberadaan para ahli linguistik forensik yang sangat membantu dalam memberikan pembuktian dalam persidangan.[2] Tataran linguistik yang berkaitan dengan linguistik forensik adalah fonetik akustik, analisis wacana, dan semantik, dan juga berkaitan dengan pragmatik dan psikolinguistik. Dalam peradilan suatu kasus hukum, linguistik forensik dilakukan oleh Saksi Ahli Bahasa. Hukum Indonesia menyatakan bahwa keterangan saksi ahli adalah alat bukti yang sah.[3]

  1. ^ John Olsson dan June Luchjenbroers (2014). Forensic Linguistics. Bloomsbury Academic. hlm. xvi. ISBN 9781441186607. 
  2. ^ a b Kushartanti, et.al., ed. (2005). Pesona Bahasa: Langkah Awal Memahami Linguistik. Gramedia Pustaka Utama. hlm. 225. ISBN 9789792216813. 
  3. ^ "NOMOR 8 TAHUN 1981, UNDANG-UNDANG HALAMAN 3". jdih.kemenkeu.go.id. Diakses tanggal 2020-03-16. 

Masalah-masalah yang berada dalam ruang lingkup linguistik forensik, yaitu:

  • identifikasi penutur berdasarkan dialek, gaya bicara, atau aksennya, hingga kadang kala menganalisis tulisan tangan tersangka untuk mendapatkan profilnya;
  • menganalisis isi dan makna tuturan dalam konteks kebahasaan yang damat digunakan sebagai bukti peradilan

Referensi