Pengacara

orang yang secara resmi membantu klien dan mewakili mereka dalam sidang

Andri Marpaung, S.H.

Andri Marpaung SH
Andri Marpaung SH

Lahir di Maranti Utara, 17 September 1989 beliau  adalah pendiri “Law Office Andri Marpaung & Partners”,pendiri “Law Firm Dr. iur Liona N. Supriatna., S.H., M.Hum. – Andri Marpaung, S.H. & Partners”pendiriKantor Hukum Priston Tampubolon – Andri Marpaung  & Rekan, pendiri Kantor Hukum JAM & Rekan, pendiri Kantor Hukum MSN & Rekan, Pendiri Kantor Hukum SUPREME & Rekandan pendiri“Law Firm Perdana Muncul Jaya & Associate”merupakan firma hukum yang sedang fokus memberikan jasa hukum dibidang bisnis, usaha dan perusahaan.


a)  Pendidikan Formal

-         Sekolah Dasar Negeri Parhitean;

-         Sekolah Menengah Tingkat Pertama (SMP) Swasta Rakyat Meranti Pintupohan, Parhitean;

-         Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Kotapinang;

-         Sarjana Hukum di Universitas HKBP NommensenMedan;

-         Megister Hukum Bisnis di Sekolah Tinggi Hukum Bandung (Dalam Studi)

b)  Kegiatan Usaha dan Advokat

-         Pemegang Saham Pt. Perdana Muncul Jaya;

-         Penasihat Hukum Pt. Pentarona Medan Kreasindo;

-         Penasihat Hukum Pt. KBPR Bara Ujung Berung;

-         Penasihat Hukum Pt. BPR Nuasantara Bona Pasogit (NBP) 27;

-         Penasihat Hukum Pt. Adhi Energi Utama;

-         Penasihat Hukum Media Pewaris Padjajaran;

-         Penasihat Hukum Media Tangan Rakyat;

c)  Pengalaman Penanganan Perkara

-         Perkara Pidana.

-         Perkara Perdata.

-         Perkara Perusahaan.

-         Perkara Sengketa Tata Usaha Negera.

-         Perkara Tindak Pidana Korupsi.

-         Perkara Perselisihan Hubungan Industrial.

d)  Pengalaman Menangani Perkara Perusahaan

-         Pt. Hotel Danau Toba Internasional (Pt. HDTI) Medan.

-         Pt. Jhony Surya Sakti Medan.

-         Pt. Pertekstilan Medan.

-         Pt. Adhi Energi Utama

-         Pt. Perdana Muncul Jaya

-         Pt. BPR Nusantara Bona Pasogit (NBP) 27

-         Pt. KBPR Bara Ujung Berung

-         Pt. Pentarona Medan Kreasindo

e)  Pendidikan Non Formal dan Pengalaman Bidang Organisasi :

-         Pendidikan Khusus Profesi Advokat di Universitas HKBP Nommensen Medan.

-         Pernah bekerja sebagai Advokat pada “Kantor Hukum Ojak Nainggolan, S.H., M.H., & Rekan” di Medan Sumatera Utara.

-         Pernah menjadi Anggota Biro Bantuan Hukum (BBH) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pijar Keadilan DPD Sumatera Utara.

-         Anggota Tim Litigasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) BALINKRAS Kota Bogor.

-         Pernah bekerja sebagai Advokat pada “Kantor Hukum Johny Simanjuntak, S.H.,M.H & Rekan” di Jakarta Pusat.

-         Anggota Bandung Lawyer Club (BLC) Kota Bandung.

-         Humas Lawyer’s Sosial Indonesia (Ly’soi).

-         Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Bantuan Hukum Pembela Tanah Air (Sekjend DPP LBH PETA).

-         Tim Pembelaan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) DPC PERADI Bandung;

Pengacara, advokat atau kuasa hukum adalah kata benda, subyek. Dalam praktik dikenal juga dengan istilah Konsultan Hukum. Dapat berarti seseorang yang melakukan atau memberikan nasihat (advis) dan pembelaan “mewakili” bagi orang lain yang berhubungan (klien) dengan penyelesaian suatu kasus hukum. Advokat dalam menjalankan profesinya tunduk pada etika profesi.

Definisi

Istilah pengacara berkonotasi jasa profesi hukum yang berperan dalam suatu sengketa yang dapat diselesaikan di luar atau di dalam sidang pengadilan. Dalam profesi hukum, dikenal istilah beracara yang terkait dengan pengaturan hukum acara dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata. Istilah pengacara dibedakan dengan istilah Konsultan Hukum yang kegiatannya lebih ke penyediaan jasa konsultasi hukum secara umum.

Pembelaan dilakukan oleh pengacara terhadap institusi formal (peradilan) maupun informal (diskursus), atau orang yang mendapat sertifikasi untuk memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan.[1] Di Indonesia, untuk dapat menjadi seorang pengacara, seorang sarjana yang berlatar belakang Perguruan Tinggi hukum harus mengikuti pendidikan khusus dan lulus ujian profesi yang dilaksanakan oleh suatu organisasi pengacara.

Catatan kaki

  1. ^ UU RI No 18/2003, Pasal 1

Pranala luar