Gereja Kristen Jawa Salib Putih

gereja di Indonesia
Revisi sejak 1 April 2020 15.10 oleh HsfBot (bicara | kontrib) (Bot: Perubahan kosmetika)

Gereja Kristen Jawa Salib Putih terketak di Jl. Hasanudin (Salatiga – Kopeng) Km.4. Dibangun pada 1852 M, bangunangereja ini menggunakan atap mansard sedangkan konstruksi dinding menggunakan kombinasi kayu dan dinding papan. sampai sekarang bangunan Gereja Salib Putih masih terawat. Bentuk bangunan masih asli. Tiang dan skur masih asli kayu namun dinding telah diganti dengan dinding batu bata.

Gereja Kristen Jawa Salib Putih.

Gereja Salib Putih merupakan bangunan yang menjadi titik perhatian di jalur Kota Salatiga dan Kopeng. Banguanan ini merupakan satu-satunya gereja yang menggunakan atap mansard. Keberadaaan Gereja Salib Putih merupakan salah satu bukti fisik sejarah penyebaran agama Kristen di Kawasan Semarang dan Salatiga.

Keberadaan Salib Putih tidak bisa lepas dari peran pasangan suami istri berbeda kebangsaan yaitu bapak Adolph Theodoor Jocobus Van Emmerik (Belanda) dan istrinya bernama ibu Alice Cornelia Cleverly (Inggris). Mereka berdua datang ke Indonesia pada tahun 1882 sebagai ambtenaar atau pegawai sipil pemerintah Hindia Belanda.

Peran mereka dimulai karena adanya suatu bencana alam meletusnya gunung Kelud di Jawa Timur pada tahun 1901. Penduduk yang berasal dari desa di sekitarnya mengungsi hingga sampai disekitar wilayah Salatiga. 300 jiwa para pengungsi memerlukan makanan, pakaian dan tempat untuk berteduh.

Melihat kondisi para pengungsi yang mulai lemah, tergeraklah hati pasangan suami istri ini untuk memberikan pertolongan kepada para pengungsi dengan mendirikan barak-barak penampungan untuk ± 300 jiwa dilahan seluas 42 Ha pada tanggal 14 Mei 1902.

Dalam perkembangannya, tanah untuk menampung para pengungsi bertambah luas karena ditambah hibah tanah dari seorang wedana dan juga pembelian tanah dari keluarga van Emmerick

Perkembangan lebih lanjut tempat penampungan ini kemudian dikukuhkan sebagai yayasan dengan nama Yayasan Sosial Kristen Salib Putih (YSP). Untuk memenuhi ketentuan undang-undang, maka telah diurus dan didaftarkan secara resmi kepada pemerintah dalam hal ini Mentri Sosial Republik Indonesia nomor : 066-12/KPTS/BBS/II/86 tanggal 25 Pebruari 1986 dengan alamat di Jl Hasanuddin Km. 4 Salib Putih Salatiga. Selengkapnya secara kronologis perkembangan Salib Putih adalah sebagai berikut :

  • Witte Kruis Kolonie (1902 – 1924) : Nama ini dalam bahasa Indonesia berarti Perkumpulan Salib Putih dan belum berbadan hukum namun mepunyai hak otonomi sendiri
  • Vereniging der Witte Kruis Kolonie (1924 – 1945) : Setelah A. Th. J van Emmerick meninggal pada tanggal 9 Juli 1924, pengelolaan dilanjutkan istrinya Alice Cleverly van Emmerick dan telah berbadan hukum pada tahun 1928 serta mendapatkan subsidi dari pemerintah Hindia Belanda
  • Perkumpulan Rumah Sosial Sana Papa (1945 – 1953) : Sejak Indonesia merdeka semua asset Belanda diserahkan kepada Indonesia. Demikian halnya Vereniging der Witte Kruis Kolonie dan diubah namanya menjadi Perkumpulan Rumah Sosial Sana Papa dan dipimpin pejabat pemerintah bernama Somadilaga
  • Perkumpulan Rumah Perawatan Salib Putih (1953-1977) : Setelah diserahkan pengelolaannya oleh pemerintah kepada Sinode GKJ pada tahun 1952, nama Sana Papa diubah menjadi Perkumpulan Rumah Perawatan Salib Putih oleh Ketua Pelaksana Harian Sinode GKJ, Ds Basuki Probowinoto serta telah diajukan dan disetujui oleh Mentri Kehakiman RI pada tanggal 2 Agustus 1954 nomor : J.A. 5/67/23
  • Yayasan Sosial Kristen Salib Putih (1977- Sekarang) : Dalam perkembangannya nama Perkumpulan akhirnya diubah menjadi Yayasan Sosial Kristen Salib Putih dan disingkat YSP dan baru dikukuhkan pada tahun 1995 melalui akta notaris no 39 pada tanggal 14 Desember 1995

Lihat pula

Daftar pustaka

Buku

  • Prakosa, Abel Jatayu (2017). Diskriminasi Rasial di Kota Kolonial: Salatiga 1917-1942. Semarang: Sinar Hidoep. ISBN 978-602-6196-60-6. 
  • Supangkat, Eddy (2014). Salatiga: Sketsa Kota Lama. Salatiga: Griya Media. ISBN 978-979-7290-68-9. 

Pranala luar