Muhammad Arsyad Assegaf
Muannas Al-Aidid (lahir 3 Desember 1980; umur 39 tahun) adalah seorang pengacaraIndonesia. Ia pernah menjadi kuasa hukum Abu Bakar Baasyir, Jafar Umar Thalib dan bahkan Muhammad Rizieq Shihab sebelum akhirnya masuk salah satu kelompok pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bernama Komunitas Advokat Kotak Badja (KOTAK BADJA).
Ia melaporkan Jonru Ginting, Buni Yani,dan Andi Latief atas dakwaan ujaran kebencian dan UU ITE.
Pada 2018, ia menjadi caleg dari Partai Solidaritas Indonesia dalam pemilihan umum legislatif Indonesia 2019. Pada 28 November 2018, ia melaporkan Bahar bin Smith atas dakwaan ujaran kebencian.
Kehidupan pribadi
Muanas Alaidid adalah seorang lulusan SMP dan bekerja sebagai penjaja sate di warung sate Margani, depan Pasar Induk Kramat Jati.[1] Ia adalah anak dari pasangan Syafruddin dan Mursyidah — keduanya tinggal di Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.[1][2]
Kronologi kasus penghinaan dan pornografi
Pelaporan dan penangkapan
Sebelum mengunggah gambar, Arsyad diketahui telah bergabung ke beberapa kelompok yang dengan sengaja melakukan penghinaan dan melakukan pencemaran nama baik terhadap Joko Widodo di jejaring sosial Facebook dengan nama pengguna Arsyad Assegaf.[3] Arsyad kemudian mengunggah montase gambar hasil rekayasa yang memperlihatkan Joko Widodo dalam kondisi telanjang ketika berhubungan seksual dengan Mantan Presiden Megawati Soekarnoputri. Gambar ini kemudian dilihat dan dilaporkan oleh pengacara sekaligus politisi PDIP, Henry Yosodiningrat pada tanggal 27 Juli 2014, namun baru bisa diproses kepolisian setelah Pemilihan Presiden 2014 usai.[4][5] [6]
Karena sedang berada dalam masa kampanye Pemilihan Presiden 2014, Polisi memutuskan untuk menunda proses laporan hingga bulan Agustus 2014.[6] Pada pemeriksaan awal, pihak Polri meminta keterangan dari pelapor, yaitu Hendry di bulan Agustus 2014, kemudian dilanjutkan pemeriksaan terhadap Joko Widodo sebagai korban pada 10 Oktober 2014.[6] Setelah bukti mencukupi, tim cyber crime Polri langsung melakukan penyergapan.[6]
Arsyad ditangkap di rumahnya di Gang Jum, Kelurahan Kampung Rambutan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Kamis pagi, 23 Oktober 2014, pukul 07.00. Saat itu Arsyad tengah tertidur sepulang mengantarkan dua adiknya di sekolah.[2] Empat polisi yang tidak menggunakan seragam resmi masuk ke rumah dan menunjukkan surat penangkapan serta gambar-gambar di telepon seluler kepada Arsyad.[2] Saat Arsyad hendak dibawa, Ibu Arsyad, Mursyidah, mengamuk dan membuang barang-barang di rumahnya.[7] Ia pun sempat lari ke tepi Kali Cipinang dengan niat bunuh diri.[7] Polisi kemudian menenangkan dan menyatakan bahwa tujuan penangkapan tersebut adalah untuk melindungi Arsyad.[7] Arsyad ditahan dengan tuduhan utama melanggar pasal pornografi No 44 tahun 2008 tentang pornografi.[8] Selain itu ia juga dikenai pasal 310 dan 311 KUHP tentang penghinaan secara tertulis.[8] Pihak Polri menyita 1 barang bukti, yaitu akun Facebook atas nama "Arsyad Assegaf (anti Jokowi)".[6]
Proses hukum
Pada 29 Oktober 2014, pelapor Henry Yosodiningrat menyatakan bahwa Joko Widodo sebagai korban telah sepenuhnya memaafkan Arsyad, namun berkaitan dengan kasus pornografi, proses hukum terhadap Arsyad tetap dilanjutkan.[9] Tak lama setelah penangkapannya, Arsyad menunjukkan tanda-tanda depresi.[10] Arsyad sempat dilarikan ke RS Polri pada hari kamis, 30 Oktober 2014.[11] Begitu tiba di rumah sakit, ia diberi makan dan diinfus selama beberapa jam.[11] Setelah perawatan selesai, ia segar kembali.[11] Ibu Arsyad, Mursyidah, diketahui juga dalam kondisi lemah karena menolak untuk makan.[2]
Keesokan harinya, 31 Oktober 2014, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon menemui orang tua Arsyad di Ciracas, Jakarta Timur, dan menyatakan ingin membantu proses penangguhan Arsyad yang ketika itu sudah ditahan, dengan menyiapkan tim pengacara.[12]. Sebelum bertemu dengan petugas kepolisian, Fadli Zon memberikan pernyataan bahwa pemerintah tidak seharusnya mengkriminalisasi wong cilik, dan hukum harus bisa tegas kepada siapa pun yang melanggar, baik wong cilik maupun pejabat tinggi negara.[13] Pada hari yang sama, ia dan keluarga Arsyad mengunjungi Arsyad di Bareskim dan menyampaikan bahwa kasus ini berlebihan dan merupakan bentuk politisasi hukum dan cari muka.[14][1] Ia juga mempertanyakan mengapa polisi tidak memproses kasus-kasus penghinaan terhadap dirinya dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.[10][1]
Setelah rapat dengan petugas kepolisian selesai, Fadli Zon menyatakan bahwa polisi telah bekerja sebagaimana mestinya.[10] Fadli Zon menyatakan bahwa ternyata polisi telah memproses kasus-kasus penghinaan terhadap dirinya dan Prabowo Subianto.[10]
Pada 1 November 2014, Mursyidah, ibu Arsyad, beserta suaminya, Syafruddin, menemui Presiden Joko Widodo dan Iriana Widodo.[2] Dalam pertemuan ini, Joko Widodo menyatakan secara langsung bahwa ia telah sepenuhnya memaafkan Arsyad dan menjamin penangguhan penahanan.[2] Mursyidah juga menerima sejumlah uang sebagai modal usaha dari Iriana Widodo.[15]
Penangguhan penahanan dan hukuman
Pada 3 November 2014, Polri memberikan penangguhan penahanan dengan beberapa pertimbangan, antara lain jaminan dari pelaku untuk tidak melarikan diri, merusak barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya. Ia di antar ke rumahnya oleh empat orang penyidik Polri.[16] Keluarga MA, dibantu warga juga mengadakan syukuran di rumahnya atas penangguhan penahanan tersebut.[17][16] Meski mendapat penangguhan penahanan oleh pihak kepolisian, Muhammad Arsyad tetap tak lepas dari sanksi sosial yang diberikan warga di lingkungan rumahnya, berupa kewajiban untuk membersihkan mushalla selama satu minggu dan wajib lapor dua kali seminggu, yaitu pada hari Senin dan Kamis.[18] Namun karena bukan termasuk jenis delik aduan, proses hukum terhadap Arsyad tetap dijalankan.[19]
Penculikan dan pencabulan anak di bawah umur
Arsyad kembali berulah dengan menculik anak di bawah umur dan menyekapnya di puncak, setidaknya dua kali setelah dibebaskan. Diduga ia merencanakan pencabulan namun terburu ketahuan oleh warga setempat yang mendengar tangisan anak tersebut. Arsyad sudah pernah melakukan hal serupa di masa lalu namun dibebaskan karena anak tersebut juga telah dikembalikan ke orangtuanya. Polisi menemukan jejak gambar anak-anak di kamar Arsyad sehingga menduga Arsyad mengidap pedofilia.[20][21] Fadli Zon menyatakan bahwa ia tidak lagi memberikan bantuan untuk kasus kedua ini.[22]
Tanggapan
Terkait kasus Imen tersebut, aktivis medsos yang juga pengkritik Presiden Jokowi, Jonru Ginting mengatakan bahwa Orde Baru jilid dua telah hadir.[23]
Sementara menurut politikus PDIP Eva Kusuma Sundari mengatakan bahwa kasus Imen bukan isu personal Jokowi melainkan publik.[24]
Lihat pula
Referensi
- ^ a b c d Penghina Presiden Ditangkap, Gerindra: Yang Menghina Prabowo, Itu Harus Diusut Juga.
- ^ a b c d e f 9 Momen Dramatis di Balik Kasus Penghinaan Jokowi.
- ^ Muhammad Arsyad Sengaja Menghina Jokowi.
- ^ Ini alasan PDIP polisikan tukang tusuk sate penghina Jokowi-Mega.
- ^ Hina Presiden Jokowi di Facebook, Polisi Amankan Tukang Sate.
- ^ a b c d e Mabes Polri Mulai Usut Kasus Penghinaan Jokowi-Mega Usai Pilpres.
- ^ a b c Ibu Penghina Jokowi di Facebook Nyaris Bunuh Diri.
- ^ a b Kasus Penghinaan Merekayasa Foto Jokowi, MA Terancam 12 Tahun Penjara.
- ^ Presiden Jokowi Akan Memaafkan Muhamad Arsyad.
- ^ a b c d Gerindra Lends Support to Jokowi Critic.
- ^ a b c Penghina Jokowi Dibawa ke Rumah Sakit.
- ^ Fadli Zon Pasang Badan untuk Penghina Jokowi.
- ^ Kasus Penghinaan Jokowi di Sosmed Jadi Pelajaran.
- ^ Fadli Zon Kunjungi MA di Bareskrim.
- ^ Ibu Negara Beri Amplop Berisi Uang kepada Ibunda Penghina Suaminya.
- ^ a b MA Ingin Minta Maaf Langsung ke Jokowi.
- ^ Penahanan Arsyad Ditangguhkan.
- ^ Warga Hukum Penghina Jokowi Bersihkan Musala.
- ^ Kapolri: Kasus Hukum Arsyad Tetap Berjalan.
- ^ Tukang Tusuk Sate Penghina Jokowi Sekap Bocah 10 Tahun di Puncak. dari situs Merdeka diakses pada tanggal 12 Juli 2016
- ^ Eks Tersangka Kasus Penghinaan Jokowi Sekap Gadis 10 Tahun. dari situs Tempo diakses pada 12 Juli 2016.
- ^ Fadli Zon Ogah Berikan Advokasi untuk Arsyad
- ^ Hina Jokowi di FB dibekuk, kader PKS sebut Orde Baru hadir lagi.
- ^ PDIP: Kasus Imen Bukan Isu Personal Jokowi,Tapi Publik.
Daftar pustaka
- "Pria Ini Ditangkap Mabes Polri Setelah Bully Jokowi" (dalam bahasa Indonesia). Jakarta: okezone.com. Diakses tanggal 10 November 2014.
- "Ini alasan PDIP polisikan tukang tusuk sate penghina Jokowi-Mega" (dalam bahasa Indonesia). Jakarta: merdeka.com. Diakses tanggal 10 November 2014.
- "Muhammad Arsyad Sengaja Menghina Jokowi". Rozy, Firardy (dalam bahasa Indonesia). rmol.co. 29 Oktober 2014. Diakses tanggal 41953.
- "Kasus Penghinaan Merekayasa Foto Jokowi, MA Terancam 12 Tahun Penjara". Khalid, Idham (dalam bahasa Indonesia). detik.com. 29 Oktober 2014. Diakses tanggal 41953.
- "Ibu Penghina Jokowi di Facebook Nyaris Bunuh Diri" (dalam bahasa Indonesia). Jakarta: tempo.co. 30 Oktober 2014. Diakses tanggal 10 November 2014.
- "9 Momen Dramatis di Balik Kasus Penghinaan Jokowi" (dalam bahasa Indonesia). Jakarta: yahoo.com. 3 November 2014. Diakses tanggal 10 November 2014.
- "Penghina Jokowi Dibawa ke Rumah Sakit" (dalam bahasa Indonesia). hlm. 30 Oktober 2014. Diakses tanggal 10 November 2014.
- "Gerindra Lends Support to Jokowi Critic" (dalam bahasa Inggris). hlm. 1 November 2014. Diakses tanggal 10 November 2014.
- "Kasus Penghinaan, Jokowi Sudah Diperiksa Polri" (dalam bahasa Indonesia). hlm. 29 Oktober 2014. Diakses tanggal 10 November 2014.
- "Penghina Presiden Ditangkap, Gerindra: Yang Menghina Prabowo, Itu Harus Diusut Juga" (dalam bahasa Indonesia). hlm. 30 Oktober 2014. Diakses tanggal 10 November 2014.
- "Hina Presiden Jokowi di Facebook, Polisi Amankan Tukang Sate" (dalam bahasa Indonesia). hlm. 29 Oktober 2014. Diakses tanggal 10 November 2014.
- "Fadli Zon Pasang Badan untuk Penghina Jokowi" (dalam bahasa Indonesia). Jakarta: tempo.co. Diakses tanggal 10 November 2014.
- "Fadli Zon Kunjungi MA di Bareskrim" (dalam bahasa Indonesia). Jakarta: bisnis.com. Diakses tanggal 10 November 2014.
- "Kasus Penghinaan Jokowi di Sosmed Jadi Pelajaran" (dalam bahasa Indonesia). Jakarta: okezone.com. Diakses tanggal 10 November 2014.
- "Mabes Polri Mulai Usut Kasus Penghinaan Jokowi-Mega Usai Pilpres". Jakarta: merdeka.com. 29 Oktober 2014. Diakses tanggal 10 November 2014.
- "Presiden Jokowi Akan Memaafkan Muhamad Arsyad". Jakarta: tribunnews.com. 29 Oktober 2014. Diakses tanggal 10 November 2014.
- "Penahanan Arsyad Ditangguhkan". Jakarta: tribunnews.com. 4 November 2014. Diakses tanggal 10 November 2014.
- "Warga Hukum Penghina Jokowi Bersihkan Musala". Jakarta: tribunnews.com. 4 November 2014. Diakses tanggal 10 November 2014.
- "MA Ingin Minta Maaf Langsung ke Jokowi". Jakarta: republika.co.id. 3 November 2014. Diakses tanggal 10 November 2014.
- "Kapolri: Kasus Hukum Arsyad Tetap Berjalan". Jakarta: tribunnews.com. 3 November 2014. Diakses tanggal 10 November 2014.
- "Ibu Negara Beri Amplop Berisi Uang kepada Ibunda Penghina Suaminya". Jakarta: tribunnews.com. 1 November 2014. Diakses tanggal 10 November 2014.
- "Hina Jokowi di FB dibekuk, kader PKS sebut Orde Baru hadir lagi". Jakarta: merdeka.com. 29 Oktober 2014. Diakses tanggal 12 November 2014.
- "PDIP: Kasus Imen Bukan Isu Personal Jokowi,Tapi Publik". Jakarta: ibanteng.com. 1 November 2014. Diakses tanggal 12 November 2014.